Langsa — Lembaga Wali Nanggroe Aceh menggelar sosialisasi Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 tentang Wali Nanggroe dan Peraturan Wali Nanggroe Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pageu Nanggroe di Kota Langsa, Rabu (12/8/2026).

Kegiatan yang didukung Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam) itu menjadi bagian dari upaya memperkuat literasi hukum dan pemahaman masyarakat mengenai kekhususan Aceh. Materi yang dibahas meliputi kedudukan, fungsi, kewenangan, serta tata kelembagaan Wali Nanggroe dan Pageu Nanggroe.

Sosialisasi tersebut melibatkan unsur Pemerintah Aceh, Lembaga Wali Nanggroe Aceh, dan Fakultas Hukum Unsam. Pesertanya terdiri atas mahasiswa, dosen, serta kalangan akademisi.

Kabag Kerja Sama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, mengatakan keterlibatan berbagai unsur itu menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah, lembaga adat, dan perguruan tinggi dalam menyebarluaskan pemahaman terhadap regulasi yang berkaitan dengan kekhususan Aceh.

Kegiatan dibuka anggota Majelis Syura Lembaga Wali Nanggroe, Dr. Rosmawardani, S.H., M.H. Dalam pemaparannya, Anggota Majelis Tuha Lapan Lembaga Wali Nanggroe, Dr. Zainal Abidin, S.H., M.Si., M.H., menjelaskan bahwa keberadaan Lembaga Wali Nanggroe tidak dapat dipisahkan dari kedudukan Aceh sebagai daerah yang memiliki kekhususan dan keistimewaan dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Menurut Zainal, regulasi di Aceh memiliki karakteristik tersendiri. Qanun lahir dalam konteks kekhususan Aceh sehingga kedudukan dan substansinya perlu dipahami secara komprehensif. Struktur Lembaga Wali Nanggroe dalam Majelis Syura juga melibatkan unsur ulama, cendekiawan, dan tokoh legislatif.
“Melalui kegiatan ini, kita ingin masyarakat, khususnya mahasiswa, semakin memahami fungsi dan tugas Lembaga Wali Nanggroe. Jangan sampai muncul anggapan bahwa lembaga ini tidak fungsional karena masih banyak fungsi dan tugas yang telah dilaksanakan,” kata Zainal.
Ia menyebut mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai bagian dari masyarakat akademik sekaligus agen yang dapat meneruskan informasi mengenai Lembaga Wali Nanggroe kepada masyarakat luas.
Zainal menjelaskan, Lembaga Wali Nanggroe menjalankan tugas berdasarkan kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan. Dalam persoalan sosial, adat, dan kemasyarakatan, lembaga tersebut dapat memberikan pertimbangan berdasarkan kajian Wali Nanggroe, sedangkan tindakan atau eksekusi tetap menjadi kewenangan instansi terkait.
Sosialisasi diarahkan agar pemahaman terhadap regulasi daerah tidak berhenti pada aspek normatif. Peserta didorong memahami konteks penerapan regulasi di tengah masyarakat sehingga substansi qanun dan peraturan Wali Nanggroe dapat dipahami secara utuh.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Samudra, Dr. Liza Agnesta Krisna, S.H., M.H., berharap hubungan antara Universitas Samudra dan Lembaga Wali Nanggroe dapat dikembangkan menjadi kerja sama lebih luas, terutama dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Menurut Liza, kehadiran Lembaga Wali Nanggroe di lingkungan kampus memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk memperluas wawasan mengenai kekhususan Aceh, mulai dari sejarah, adat istiadat, kebudayaan, hingga dinamika pemerintahan Aceh pasca-MoU Helsinki. Kerja sama itu juga berpeluang dikembangkan melalui penelitian bersama dan program magang bagi mahasiswa Fakultas Hukum Unsam.
Dalam sesi dialog, mahasiswa menyampaikan pertanyaan mengenai peran Wali Nanggroe dalam merespons persoalan sosial seperti judi online, narkoba, serta tantangan mempertahankan adat, budaya, dan identitas Aceh.
Menanggapi hal tersebut, Zainal menekankan bahwa setiap lembaga memiliki batas kewenangan masing-masing. Lembaga Wali Nanggroe dapat mengambil peran dalam persoalan adat dan sosial melalui fungsi pertimbangan dan koordinasi, sedangkan langkah penindakan berada pada lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan eksekusi.
Pageu Nanggroe
Selain membahas kelembagaan Wali Nanggroe, sosialisasi memberi perhatian khusus pada Peraturan Wali Nanggroe Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pageu Nanggroe. Pageu Nanggroe dipandang sebagai salah satu instrumen pencegahan pelanggaran adat dan kejahatan adat sekaligus bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap masyarakat Aceh.
Kepala Bagian Hukum Lembaga Wali Nanggroe, Cut Husna, S.H., menjelaskan bahwa Lembaga Wali Nanggroe juga memberikan berbagai pertimbangan kepada Pemerintah Aceh sesuai fungsi dan kewenangannya. Ia membuka peluang keterlibatan mahasiswa dalam kerja sama, termasuk pengembangan konten kreatif untuk memperkenalkan aktivitas, tugas, fungsi, dan peran Lembaga Wali Nanggroe kepada masyarakat.
Sementara itu, Tenaga Ahli Bagian Hukum Lembaga Wali Nanggroe, Ridwan Hadi, menekankan pentingnya keterlibatan generasi muda, khususnya mahasiswa, dalam memberikan kontribusi bagi Aceh. Menurutnya, Pageu Nanggroe merupakan bagian dari ikhtiar pencegahan terhadap berbagai pelanggaran adat dan persoalan sosial.
“Mahasiswa mempunyai kontribusi untuk Aceh. Kami berharap kita semua dapat berkontribusi untuk Aceh,” ujar Ridwan.
Kontributor: Redaksi.





























