Kutarajapost – Ketua Pengurus Wilayah Himpunan Pengusaha KAHMI (HIPKA) Aceh, Zulfikar Lidan mengatakan pengusaha pengusaha di Aceh lebih melek terhadap kegiatan yang ada di bursa efek, sehingga kemudian para pengusaha itu tidak berfokus pada dana di bank saja tapi bisa mencari alternatif dengan dana di masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan pada Workshop Go Publik dan Seminar Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah pada hari Rabu (26/7/2023).
Workshop dan Seminar Nasional Ekonomi dan Keuangan ini dihadiri oleh para pengusaha KAHMI Aceh dan bertujuan untuk mendorong mereka agar lebih memahami dan memanfaatkan perekonomian syariah, serta melihat bursa efek sebagai alternatif pendanaan selain lembaga perbankan.
Lebih lanjut Zulfikar Lidan mangatakan yakin bahwa para pengusaha di Aceh bisa lebih berfokus pada sumber dana yang bervariasi. Tidak hanya terpaku pada dana yang berada di lembaga perbankan, tetapi juga bisa mencari alternatif dengan mengajak partisipasi dana dari masyarakat melalui bursa efek.
Renacanya kata Zulfikar Lidan akan menggelar diskusi serupa dengan agamawan dan pejabat pemerintah guna menciptakan aroma yang lebih kondusif bagi dunia usaha di Aceh.
“Kita harapkan dapat memberikan dukungan dan kesepahaman mengenai pengembangan ekosistem keuangan syariah yang sifatnya halal, akan membahas berbagai langkah dan upaya untuk membangun ekosistem keuangan syariah yang lebih kuat dan berkesinambungan di Aceh,” katanya.
Sementara itu Direktur Eksekutif Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia Arif Hartawan mengatakan, potensi Aceh sebagai sumber bahan baku bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor kuliner. Dengan membangun ekosistem keuangan syariah yang kondusif, pelaku UMKM di Aceh diharapkan dapat lebih mudah mendapatkan pendanaan yang halal dan berkesinambungan untuk mengembangkan usahanya.
Arif Hartawan juga mengajak masyarakat Aceh untuk mengenal lebih dalam tentang keuangan sosial dan memanfaatkan wakaf dengan lebih optimal, potensi wakaf yang sering kali hanya digunakan untuk pembangunan masjid dan mushola di lokasi strategis di tengah kota dengan akses yang bagus, padahal aset wakaf tersebut bisa dimanfaatkan untuk kegiatan yang bersifat komersial.
Menurutnya, wakaf memiliki peran yang penting dalam perekonomian syariah, namun sering kali potensinya belum dimanfaatkan secara maksimal. Sebagai bentuk dari keuangan sosial, wakaf seharusnya tidak hanya terbatas pada pembangunan tempat ibadah semata, tetapi juga dapat digunakan untuk mendukung kegiatan komersial yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.