• Redaksi
  • Iklan di Kutarajapost
  • Peraturan Media Siber
  • Karir
  • Hubungi Kami
Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
YOUTUBE
Kutarajapost - Berita Aceh dan Nasional
  • Home
  • Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Banda Aceh
    • Subulussalam
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • PILKADA ACEH 2024Trending
  • Home
  • Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Banda Aceh
    • Subulussalam
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • PILKADA ACEH 2024Trending
No Result
View All Result
Kutarajapost - Berita Aceh dan Nasional
No Result
View All Result
Home Aceh

Penjabat Gubernur Sampaikan Pendapat Akhir di Sidang Paripurna DPRA

Aqila Salsabila by Aqila Salsabila
04/08/2023
in Aceh, Banda Aceh
Reading Time: 4 mins read
85 1
0
Penjabat Gubernur Sampaikan Pendapat Akhir di Sidang Paripurna DPRA

Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, saat meyerahkan dokumen penandatanganan berita acara kepada Ketua DPRA Saiful Bahri, yang disaksikan Sekda Aceh Bustami beserta Pimpinan DPRA dan peserta rapat lainnya, pada rapat paripurna DPRA Tahun 2023 dengan agenda penyampaian pendapat akhir Gubernur Aceh dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap rancangan Qanun Aceh tentang pertanggunjawaban pelaksanaan APBA tahun anggaran 2022, di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Kamis (3/8/2023).

114
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kutarajapost – Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur Aceh Terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2022, pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tahun 2023, di ruang rapat Paripurna DPRA, Kamis (3/8/2023).

Pada kesempatan tersebut, Penjabat Gubernur atas nama Pemerintah Aceh menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Ketua, para Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang terhormat, yang telah bersinergi dalam menyelesaikan pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2022.

BacaJuga

Dinas Pendidikan Aceh Buka SPMB Gelombang II, Ingatkan Larangan Pungli Sesuai Surat Edaran Gubernur

Yayasan Geutanyoe Gelar FGD Isu Kemanusiaan dalam RPJM Aceh: Dorong Rekomendasi Kebijakan dari Koalisi CSO

“Terima kasih secara khusus kami sampaikan kepada Ketua dan para Anggota DPR Aceh yang telah menyusun dan menyampaikan Pendapat Badan Anggaran DPR Aceh, serta fraksi-fraksi DPR Aceh yang telah menyusun dan menyampaikan pendapat akhirnya,” ujar Gubernur.

Gubernur menjelaskan, segala pendapat, usul, saran, dan koreksi yang bersifat konstruktif selama masa persidangan ini akan menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selain itu, yang terpenting adalah apa yang kita hasilkan bersama dalam sidang dewan yang terhormat ini, merupakan bukti bahwa Pemerintahan Aceh yang terdiri atas Pemerintah Aceh dan DPR Aceh, telah melaksanakan fungsi dan kewenangannya masing-masing, serta mempunyai tanggung jawab dan komitmen yang tinggi untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” kata Achmad Marzuki.

Penjabat Gubernur meyakini, pelaksanaan Keuangan Aceh dalam APBA Tahun Anggaran 2022 telah menerapkan prinsip ekonomis, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

“Alhamdulillah, atas kerjasama yang baik kita telah dapat menyelesaikan pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2022. Semoga segala upaya dan kerja keras kita semua, dalam membangun Aceh, mendapat rahmat dan ridha dari Allah,” pungkas Penjabat Gubernur Aceh.

Usai mendengarkan pendapat akhir Penjabat Gubernur Aceh, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap rancangan qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA tahun Anggaran 2022.

Berikut ini adalah 16 poin tanggapan Penjabat Gubernur Aceh, terkait Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2022, serta beberapa hal yang berkembang dalam masa sidang paripurna berlangsung.

1. Berkenaan dengan pendanaan program dan kegiatan yang membutuhkan pendanaan besar dan berkelanjutan, serta pemeliharaan infrastruktur yang memerlukan biaya besar seperti jalan MYC, KIA Ladong, pembangunan rumah sakit regional, dan kegiatan lainnya, Pemerintah Aceh telah dan akan terus melakukan pendekatan dan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk didanai dari APBN serta sumber pendanaan lainnya.

2. Dalam hal peningkatan kinerja SKPA terutama berkaitan dengan sinkronisasi program dan kegiatan antar SKPA, telah kami perintahkan Kepala Bappeda Aceh untuk mengoordinasi proses penyusunan perencanaan pembangunan Aceh yang terintegrasi.

3. Berkenaan dengan keberadaan Sekretariat P2K APBA yang selama ini berada di bawah koordinasi Bappeda Aceh dan Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh, akan kami perintahkan Biro Organisasi Setda Aceh untuk mengkaji tugas, fungsi dan kewenangan P2K APBA sehingga dapat mendukung kinerja Pemerintah Aceh.

4. Pemerintah Aceh juga berusaha meningkatkan target Pendapatan Asli Aceh dengan memaksimalkan kinerja dan menggali potensi-potensi sumber Pendapatan Asli Aceh sehingga ketergantungan terhadap pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat dapat kita kurangi.

5. Berkenaan dengan Reward dan Punishment terhadap kinerja SKPA, saat ini sedang dalam proses pemantauan dan evaluasi dan segera akan kita dapatkan hasilnya.

6. Terhadap keberlanjutan Dana Otonomi Khusus melalui perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, mari kita bersama-sama melakukan advokasi dan konsultasi dengan DPR RI dan Kementerian terkait.

7. Berkenaan dengan pelaksanaan Corperate Social Responsibility (CSR), dalam kesempatan ini kami sampaikan kembali kepada Kepala Bappeda Aceh untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan DPR Aceh melalui komisi terkait.

8. Kepada Inspektorat Aceh pada kesempatan ini kembali kami perintahkan untuk terus mengoptimalkan tugas, fungsi dan kewenangannya dalam pengawasan pelaksanaan pembangunan Aceh. Apabila ditemukan potensi pelanggaran dan penyelewengan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

9. Berkenaan dengan penegakan syariat Islam di Aceh, mari kita bersama-sama untuk terus melaksanakan tanggung jawab tersebut sesuai amanah ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keistimewaan dan kekhususan Aceh.

10. Mengenai jumlah rumah layak huni bagi warga miskin Aceh yang sudah dibangun, dalam kesempatan ini kembali kami perintahkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Aceh serta Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh untuk memberikan data yang dibutuhkan oleh DPR Aceh.

11. Bekenaan dengan SiLPA, pada tahun 2022 Pemerintah Aceh telah dapat menurunkan nilai SiLPA dibandingkan 2 tahun terakhir. Hal ini karenakan serapan realisasi belanja di masing-masing SKPA dapat tercapai secara optimal, dikarenakan selalu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala melalui Rapat Pimpinan.

12. Berkenaan dengan optimalisasi pengelolaan aset yang belum berjalan baik, saat ini Pemerintah Aceh telah melakukan beberapa strategi, antara lain Pemanfaatan Aset Idle Pemerintah Aceh dan terakhir dalam minggu ini, dalam rangka penyewaan tanah dan/atau bangunan Barang Milik Aceh yang dapat disewakan untuk lebih lima tahun, kami telah menerbitkan Peraturan Gubernur Aceh tentang Tata Cara Sewa Tanah dan/atau Bangunan Milik Pemerintah Aceh Untuk Kegiatan Dengan Karakteristik Tertentu.

13. Berkaitan dengan harga pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), kami akan meminta Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Aceh untuk berkoordinasi dengan KP3 Kabupaten/Kota.

14. Berkenaan dengan penurunan angka stunting, Pemerintah Aceh telah melakukan intervensi pada remaja dengan edukasi dan pemberian tablet tambah darah. Pada ibu hamil, kami juga telah melakukan intervensi dalam bentuk pemeriksaan kehamilan selama enam kali, konsumsi tablet tambah darah, pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil. Sedangkan terhadap Balita intervensi yang kami lakukan berupa sosialisasi pemberian ASI eksklusif, pemantauan tumbuh kembang, dan pemberian makanan pendamping ASI yang tinggi protein.

15. Terhadap masih adanya beberapa Rancangan Qanun Aceh yang belum mendapatkan hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri sehingga belum dapat diproses lebih lanjut. Pemerintah Aceh akan berkoordinasi atau melakukan pertemuan khusus dengan pihak Kementerian Dalam Negeri untuk mencari alternatif penyelesaiannya. Untuk itu, kami berharap alat kelengkapan DPR Aceh yang membahas Rancangan Qanun Aceh dimaksud untuk dapat ikut serta dalam pertemuan tersebut.

16. Terhadap beberapa hal lain yang menjadi Pembahasan dalam masa persidangan ini akan kami kaji dan tindak lanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tags: apbaDPRApj gubernur aceh
Share18Tweet12

Berita Lainnya

Dinas Pendidikan Aceh Buka SPMB Gelombang II, Ingatkan Larangan Pungli Sesuai Surat Edaran Gubernur

Dinas Pendidikan Aceh Buka SPMB Gelombang II, Ingatkan Larangan Pungli Sesuai Surat Edaran Gubernur

by husna
02/07/2025
0
119

BANDA ACEH – Dinas Pendidikan Aceh kembali membuka Gelombang II Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 untuk jenjang...

Yayasan Geutanyoe Gelar FGD Isu Kemanusiaan dalam RPJM Aceh: Dorong Rekomendasi Kebijakan dari Koalisi CSO

Yayasan Geutanyoe Gelar FGD Isu Kemanusiaan dalam RPJM Aceh: Dorong Rekomendasi Kebijakan dari Koalisi CSO

by obet
01/07/2025
0
120

Kutarajapost-Banda Aceh, Yayasan Geutanyoe bersama Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS)) menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Pengarusutamaan Isu Kemanusiaan...

Air dalam Ancaman: Menjaga Kualitas dan Kuantitas SDA demi Kehidupan Masyarakat Aceh

Air dalam Ancaman: Menjaga Kualitas dan Kuantitas SDA demi Kehidupan Masyarakat Aceh

by Aqila Salsabila
24/06/2025
0
132

Air adalah kebutuhan dasar yang menyentuh semua aspek kehidupan masyarakat: dari dapur rumah tangga, sawah-sawah petani, industri kecil, hingga masjid...

Mengelola Air di Tengah Krisis Iklim: Saatnya Tata Kelola yang Adil dan Berkelanjutan

Mengelola Air di Tengah Krisis Iklim: Saatnya Tata Kelola yang Adil dan Berkelanjutan

by husna
24/06/2025
0
131

Fenomena cuaca ekstrem semakin sering terjadi di seluruh Indonesia, termasuk di Aceh. Hujan lebat yang turun tak menentu, kekeringan yang...

Next Post
Sore Ini Pj Gubernur Aceh Lantik Komisioner KIP Aceh

Sore Ini Pj Gubernur Aceh Lantik Komisioner KIP Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Recommended

Korban di Evakuasi ke tempat yang aman

SMA Kartika Banda Aceh Laksanakan Simulasi Gempa Bumi untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan

4 bulan ago
120
Pemerintah Aceh Pastikan  PKA-8 Berlangsung Tertib dan Nyaman

Pemerintah Aceh Pastikan PKA-8 Berlangsung Tertib dan Nyaman

2 tahun ago
116

Popular Newsside

  • Pembukaan-Rekrutmen-SDM-Berpengalaman-Special-Hire-dan-Tenaga-Kerja-PKWT-Bank-Indonesia-2024-2025

    Lowongan Rekrutmen Bank Indonesia 2024: Special Hire dan PKWT Terbaru

    1196 shares
    Share 478 Tweet 299
  • Dinas Pendidikan Aceh Buka SPMB Gelombang II, Ingatkan Larangan Pungli Sesuai Surat Edaran Gubernur

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Mualem Lantik Suhaidi dan Maliki Jadi Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Gubernur Muzakir Manaf Lantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Real Count KPU: Mualem-Dek Fadh Menang, Ini Datanya

    69 shares
    Share 27 Tweet 17

Connect with us

ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Iklan di Kutarajapost
  • Peraturan Media Siber
  • Karir
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: +62 813-604602696

© 2022 Kutarapost - Portal Berita ini dibawah management PT. Kutaraja Pos Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Fashion
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Pilkada Aceh 2024

© 2022 Kutarapost - Portal Berita ini dibawah management PT. Kutaraja Pos Multimedia.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.