Kutarajapost – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs H Azhari mengukuhkan Pengurus Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Provinsi Aceh, Periode 2023-2027.
Pengukuhan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan BP4 Pusat Nomor: 017/9-P/BP4/V/2023, tentang SK Pengurus BP4 Provinsi Aceh Masa Bakti 2023-2027, yang ditandatangani Ketua Umum Prof Dr H Nasaruddin Umar MA. Pengurus BP4 Provinsi Aceh terdiri Dewan Penasehat, Dewan Pakar, Dewan Pengurus, serta Bidang-bidang.
Kegiatan ini berlangsung di aula Kanwil Kemenag Aceh, Jum’at 18 Agustus 2023.
Azhari mengajak pengurus yang baru dikukuhkan untuk berperan aktif ditengah masyarakat, menjadi motivator, mediator dan melakukan sosialiasi seperti pemberian nasihat melalui berbagai media, untuk penguatan dan mempertahankan keutuhan rumah tangga.
“Sebenarnya semua telah dicontohkan oleh Rasulullah, tentang tatacara dalam berumah tangga dan pentingnya mempertahankan rumah tangga, dan tidak terjadi perceraian. Sehingga tidak ada yang jadi korban akibat konflik rumah tangga dan perceraian,” ungkap Azhari.
Menurutnya, di sinilah kita hadir memberikan sesuatu yang bermanfaat dalam membina rumah tangga, dimulai dari pembinaan catin sebelum menikah dan pelestarian pernikahan.
Ia juga mengharapkan pengurus untuk melakukan koordinasi yang intens dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait dalam rangka pelestarian perkawinan.
Selain itu, Azhari menjelaskan diantaranya ada tiga persoalan besar yang terjadi di Aceh dewasa ini yang menyebabkan tingginya angka perceraian dan gugat cerai.
Pertama, faktor ekonomi, akibat lemahnya ekonomi, sehingga ujungnya berefek terhadap munculnya kekerasan dalam rumah tangga. “Karena antara pasangan suami dan istri atau salah satunya tidak bersabar menghadapi kondisi,” jelasnya.
Kedua, yakni narkoba, kata Azhari, salah satu upaya yang dilakukan Kementerian Agama yaitu melakukan kerjasama dan menandatangani MoU dengan BNN untuk menekan angka perceraian di Aceh, seperti kesepakatan antara kedua lembaga yang mempersyaratkan pendaftaran pernikahan harus menyertakan surat bebas narkoba.
“Kita juga melihat berbagai efek dan akibat ditengah masyarakat, seperti pencurian dan begal juga disebabkan oleh pengaruh narkoba. Saya minta para pengurus komit mencegah berbagai perihal yang menyeleweng dalam upaya mempertahankan rumah tangga di Aceh,” katanya.
“Ketiga, terjadinya hubungan sesama jenis baik itu Lesbi atau Homoseksual, ini menjadi salah satu akibat retaknya rumah tangga. Ada pasangan yang menikah, tetapi nyatanya tidak suka dengan pasangannya, malahan suka sesama jenis. Meskipun ini masih bersifat kasuistik,” sebut Azhari.
Berikut susunan Pengurus BP4 Provinsi Aceh, Periode 2023-2027:
I. Dewan Penasehat: Gubernur Aceh, Wakil Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, Kapolda Aceh, Kakanwil Kemenag Aceh, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Kepala Bappeda Aceh, Ketua MPU Aceh, Kepala BKKBN Perwakilan Aceh, Kadinkes Aceh, Kadis Syariat Islam Aceh, Kepala Baitul Mal Aceh, Kadis BP3A Aceh, Ketua MAA, dan Ketua PKK Aceh.
II. Dewan Pakar: Dr Tgk H Djufri Ghalib SH MH, Dr Hj Rosmawardani SH MH, Drs Tgk H Armia Djalil SH, dan Dr H Agustin Hanafi Lc MA.
III. Dewan Pengurus: Dr Tgk H Abdul Gani Isa SH MAg (Ketua), Dra Hj Naimah Hasan MA (Wakil Ketua I), Dr Tgk H Syukri M Yusuf MA (Wakil Ketua II), Drs Nasrullah Djakfar MA (Wakil Ketua III). Drs H Azhari (Sekretaris), H Khairuddin MA (Wakil Sekretaris), Dr H Alfirdaus Putra SHI MH (Bendahara), Bilmauidhah SH MA (Wakil Bendahara).
Bidang-Bidang:
I. Bidang Konsultasi/Konseling, Mediasi, Advokasi, dan Penasehatan Keluarga; Ketua Dr Tgk H Idris Mahmudy SH MH, Anggota Muhammad Yakub Yahya MAg dan Dra Hamdiah A Latif MA.
II. Bidang Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian; Ketua Dr Fikri MA, Anggota H Nashrullah SAg dan Syarifuddin SE.
III. Bidang Kemitraan dan Kerja Sama Amal Usaha; Ketua Sayed Muhammad Husen, Anggota H Zulfikar SAg MA dan Muzakir SAg MA.
IV. Bidang Data, Informasi, dan Humas; Ketua H Saifullah SHum MA, Anggota Ihya SE dan Rahmawati STH.