Kutarajapost – Marak beredar uang rupiah mutilasi setengah asli dan setengah palsu. Hal ini jelas membahayakan masyarakat yang masih menggunakan uang tunai. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono menegaskan tindakan memutilasi uang rupiah tersebut sebagai kriminal dan sebaiknya waspada.
“Jadi, ini hal yang sangat serius. Tapi secara umum, saya mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Indonesia untuk menjaga uang Rupiah yang kita cintai, Rupiah atas kedaulatan bangsa Indonesia yang menggambarkan kebanggaan kita, bangga dengan Rupiah, pahami Rupiah,” ungkap Erwin dalam keterangan resminya, Minggu (10/9/2023).
Jika masyarakat menemukan uang rupiah yang dirasa aneh atau berbeda cirinya dengan uang asli, bisa melapor langsung kepada Bank Indonesia.
Erwin menegaskan hal itu sebagai kriminal. Apabila misalkan dia dianggap sebagai proses untuk melakukan pemalsuan, itu ada tidak pidananya.
“Jadi, ini bukan main-main, walaupun dia bukan merupakan pemalsuan uang, dia bisa dianggap merusak uang Rupiah dan itu juga ada pidananya,” kata dia.
Dengan demikian, jika menemukan uang mutilasi, masyarakat bisa melakukan hal ini. Mengutip Panduan Penukaran Uang Tidak Layak Edar Bank Indonesia, disebutkan bahwa apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, bank wajib menukar uang rusak tersebut dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.
Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya. Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia.
Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan pada kesempatan pertama. Selain itu, Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak apabila menurut pertimbangan Bank Indonesia kerusakan uang rusak tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.