KUTARAJAPOST.COM – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh telah menetapkan empat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota sebagai peserta resmi dalam Pilkada Banda Aceh 2024.
Penetapan ini diumumkan dalam rapat pleno yang digelar di kantor KIP pada Minggu, 22 September 2024.
Ketua KIP Banda Aceh, Yusri Razali, menyampaikan bahwa keempat pasangan calon tersebut sudah memenuhi syarat administrasi yang diperlukan.
“Kami sudah menetapkan empat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota sebagai peserta Pilwakot Banda Aceh 2024,” ujarnya.
Empat pasangan yang ditetapkan adalah Zainal Arifin dan Mulia Rahman, Aminullah Usman dan Isnaini Husda, Illiza Sa’aduddin Djamal dan Afdhal Khalilullah, serta Irwan Djohan dan Khairul Amal.
Lebih lanjut, Yusri menyebutkan bahwa keempat pasangan calon ini akan mengikuti pengundian nomor urut pada 23 September 2024. Pengundian tersebut akan menentukan posisi mereka di surat suara pada Pilwakot mendatang.
“Pengundian nomor urut akan diadakan pada 23 September 2024,” tutup Yusri.[]