Sumedang, 25 September 2024 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmen mereka dalam menerapkan konsep Fair Trade di sektor perbankan. Tujuannya untuk menciptakan keadilan dan melindungi konsumen, pekerja, serta produsen. Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyampaikan hal ini saat acara OJK Mengajar di Universitas Padjadjaran, Sumedang. Kegiatan ini diadakan dalam rangka merayakan HUT OJK ke-13.
Dalam kuliah umum bertema “Fair Trade di Industri Jasa Keuangan”, Dian menjelaskan bahwa prinsip Fair Trade mendukung Sustainable Development Goals (SDGs). Konsep ini membantu menciptakan keadilan ekonomi dan keberlanjutan. Selain itu, Fair Trade memastikan perlindungan bagi semua pihak dalam rantai pasok jasa keuangan dan memperluas akses layanan keuangan.
OJK juga mendorong keuangan berkelanjutan melalui Taksonomi Hijau Berkelanjutan Indonesia (TKBI) dan Climate Risk Management & Scenario Analysis (CRMS). Panduan ini membantu bank menyalurkan pembiayaan yang ramah lingkungan.
Dian juga mengingatkan bahwa sektor keuangan menghadapi tantangan global, seperti geopolitik, inflasi, dan gangguan rantai pasok. OJK menegaskan pentingnya kerja sama antara regulator dan industri untuk menghadapi tantangan tersebut.
Lebih dari 300 mahasiswa menghadiri acara ini, baik secara langsung maupun daring. Sigid Suseno, Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, menyambut baik program OJK Mengajar. “Kegiatan ini memberikan wawasan langsung dari praktisi keuangan kepada mahasiswa,” katanya.
Dengan acara ini, OJK berharap mahasiswa dan pelaku industri semakin memahami tantangan serta peluang di perdagangan jasa keuangan global, sekaligus mendukung terciptanya sistem yang adil dan berkelanjutan.