• Redaksi
  • Iklan di Kutarajapost
  • Peraturan Media Siber
  • Karir
  • Hubungi Kami
Minggu, Oktober 12, 2025
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
YOUTUBE
Kutarajapost - Berita Aceh dan Nasional
  • Home
  • Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Banda Aceh
    • Subulussalam
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • PILKADA ACEH 2024Trending
  • Home
  • Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Banda Aceh
    • Subulussalam
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • PILKADA ACEH 2024Trending
No Result
View All Result
Kutarajapost - Berita Aceh dan Nasional
No Result
View All Result
Home Nasional

MPR Cabut Nama Soeharto dari TAP MPR: CALS Soroti Ketidakberanian Menghukum Mantan Presiden

editor by editor
29/09/2024
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
85 4
0
MPR Cabut Nama Soeharto dari TAP MPR: CALS Soroti Ketidakberanian Menghukum Mantan Presiden

MPR Cabut Nama Soeharto dari TAP MPR: CALS Soroti Ketidakberanian Menghukum Mantan Presiden

119
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MPR Cabut Nama Soeharto dari TAP MPR

Jakarta – Ketua Presidium Masyarakat Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (CALS), Bivitri Susanti, mengkritik MPR yang tampaknya enggan menghukum mantan presiden. Keputusan MPR untuk menghapus nama Presiden Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 menunjukkan sikap ini. Dalam sistem demokrasi, menghukum presiden yang bersalah seharusnya menjadi hal yang wajar.

Pertanggungjawaban Politik Harus Ada

“Kami tidak mendendam kepada Soeharto. Dia sudah meninggal dan, secara kemanusiaan, kami telah memaafkannya. Namun, pertanggungjawaban politik tetap penting dalam hukum tata negara,” kata Bivitri dalam diskusi yang disiarkan di YouTube pada Ahad, 29 September 2024.

BacaJuga

DPW Tani Merdeka Kalsel dan Bulog Sepakat Jaga Harga Gabah

Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Sudaryono Dukung Tani Merdeka Indonesia

Selanjutnya, Bivitri menegaskan bahwa mencantumkan nama Soeharto adalah bagian dari sejarah reformasi 1998. Reformasi tersebut menuntut pertanggungjawaban karena Soeharto diduga terlibat dalam korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, banyak kebijakan di masa pemerintahannya merugikan rakyat, dan pelanggaran hak asasi manusia terjadi tanpa pertanggungjawaban.

Penolakan Penghapusan Nama Soeharto

“Penolakan untuk menghapus nama Soeharto dalam TAP MPR bukan soal suka atau tidak suka. Ini lebih kepada hubungan antara negara dan warga, terutama bagi korban kebijakan,” tegasnya. Oleh karena itu, Bivitri khawatir menghapus nama Soeharto menjadikan pola memaafkan sebagai hal biasa. Pola ini bisa membahayakan demokrasi di Indonesia. Ia juga memperingatkan bahwa pola ini mungkin berlaku ketika Jokowi tidak lagi menjabat. “Kita bisa dengan mudah memaafkannya tanpa mempertimbangkan aspek politik dan hukum,” ujarnya.

Keputusan MPR dan Latar Belakang

MPR sebelumnya mencabut nama Soeharto dari Pasal 4 TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 yang mengatur pemberantasan KKN bagi pejabat negara. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MPR, Bambang Soesatyo, dalam Sidang Akhir Masa Jabatan MPR untuk periode 2019-2024 pada Rabu, 25 September 2024.

“Secara pribadi, saya menilai penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR tersebut telah selesai, karena beliau telah meninggal,” jelas Bamsoet.

Keputusan MPR untuk menghapus nama Soeharto berawal dari surat Fraksi Golkar yang diterima pada 18 September 2024 dan diputuskan dalam rapat gabungan MPR pada 23 September. Setelah lengser, Soeharto ditetapkan sebagai terdakwa dugaan korupsi pengelolaan tujuh yayasan sosial. Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian mencapai Rp 1,7 triliun dan 419 juta dolar AS. Namun, pada 2006, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Ketetapan Perintah Penghentian Penuntutan (SKP3).

Pasal 140 KUHAP memungkinkan penuntut umum untuk menghentikan penuntutan jika tidak ada cukup bukti atau jika perkara ditutup demi hukum. Soeharto meninggal pada 2008. “Jadi, perintah dalam TAP MPR sudah dilaksanakan. Apa lagi yang perlu kita pertahankan?” tutup Bamsoet.


Tags: Bivitri SusantiCALSdemokrasi Indonesiahukum tata negaraKKNMPRpenghapusan namapenghukuman politikreformasi 1998Soeharto
Share19Tweet12

Berita Lainnya

DPW Tani Merdeka Kalsel dan Bulog Sepakat Jaga Harga Gabah

DPW Tani Merdeka Kalsel dan Bulog Sepakat Jaga Harga Gabah

by Aqila Salsabila
15/09/2025
0
154

KUTARAJAPOST - Pengurus DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan bersilaturahmi dengan Perum Bulog Kanwil Kalsel. Pertemuan berlangsung di kantor...

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono

Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Sudaryono Dukung Tani Merdeka Indonesia

by Aqila Salsabila
08/09/2025
0
128

KUTARAJAPOST - Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menyatakan mendukung gerakan Tani Merdeka Indonesia. Organisasi ini lahir dari semangat kerakyatan dan perjuangan...

Don Muzakir Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia (baju putih) sedang menggelar konferensi pers di Jakarta pada Minggu 31 Agustus 2025.

Dukung Presiden Prabowo, Tani Merdeka Indonesia Imbau Warga Hindari Tindakan Anarkis

by Aqila Salsabila
31/08/2025
0
129

KUTARAJAPOST - Tani Merdeka Indonesia menyerukan persatuan nasional. Organisasi ini menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Ketua Umum...

Ekspresi sejumlah pemain timnas U23 Indonesia usai laga final ASEAN U23 Championship atau Piala AFF U23 2025 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (29/7/2025). Vietnam sukses keluar sebagai juara pada ajang ASEAN U23 Championship atau Piala AFF U23 2025 setelah mengalahkan Indonesia 1-0.(Foto | KOMPAS)

Ini 23 Pemain Timnas U23 di Kualifikasi Piala Asia U23 2026

by Aqila Salsabila
26/08/2025
0
125

KUTARAJAPOST - PSSI resmi merilis daftar 23 pemain Timnas U23 Indonesia untuk Kualifikasi Piala Asia U23 2026. Indonesia tergabung di...

Next Post
microsoft word logo

Cara Mengatur Font di Microsoft Word dengan Mudah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Recommended

Ilustrasi. Bank Bangkrut

17 Bank Bangkrut dan OJK Cabut Izin Selama Desember 2024

10 bulan ago
119
Presiden Prabowo dalam keterangan persnya kepada awak media di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (06/12/2024). (Foto: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Sebut Mundurnya Gus Miftah Sebagai Tindakan Ksatria

10 bulan ago
122

Popular Newsside

  • Pembukaan-Rekrutmen-SDM-Berpengalaman-Special-Hire-dan-Tenaga-Kerja-PKWT-Bank-Indonesia-2024-2025

    Lowongan Rekrutmen Bank Indonesia 2024: Special Hire dan PKWT Terbaru

    2173 shares
    Share 869 Tweet 543
  • Drama Politik di Hollywood: Film-Film Terbaik tentang Pemilihan Presiden AS

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Test Post for WordPress

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Test Post for WordPress

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Konflik Gajah dan Manusia di Aceh Barat Akibat Perambahan dan Illegal Logging

    50 shares
    Share 20 Tweet 12

Connect with us

ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Iklan di Kutarajapost
  • Peraturan Media Siber
  • Karir
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: +62 813-604602696

© 2022 Kutarapost - Portal Berita ini dibawah management PT. Kutaraja Pos Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Fashion
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Pilkada Aceh 2024

© 2022 Kutarapost - Portal Berita ini dibawah management PT. Kutaraja Pos Multimedia.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.