Bank Indonesia telah mencabut peredaran beberapa uang Rupiah dan menetapkan batas waktu penukarannya. Masyarakat masih bisa menukarkan uang-uang tersebut di kantor bank umum atau di kantor Bank Indonesia selama batas waktu penukaran yang ditetapkan belum habis.
Pencabutan uang dilakukan karena berbagai alasan, seperti peremajaan desain atau perubahan kebijakan moneter. Bagi masyarakat yang masih menyimpan uang yang sudah tidak berlaku, Bank Indonesia menyediakan waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan untuk menukarkannya di kantor BI atau bank umum.
Berikut daftar uang kertas dan logam yang sudah dicabut peredarannya oleh Bank Indonesia:
Uang Kertas yang Sudah Dicabut:
- Rp 10.000 Tahun Emisi 1979: Dicabut pada 1 Mei 1992, batas penukaran sampai 30 April 2025.
- Rp 5.000 Tahun Emisi 1980: Dicabut pada 1 Mei 1992, batas penukaran sampai 30 April 2025.
- Rp 1.000 Tahun Emisi 1980: Dicabut pada 1 Mei 1992, batas penukaran sampai 30 April 2025.
- Rp 500 Tahun Emisi 1982: Dicabut pada 1 Mei 1992, batas penukaran sampai 30 April 2025.
- Rp 100 Tahun Emisi 1984: Dicabut pada 25 September 1995, batas penukaran sampai 24 September 2028.
Uang Logam yang Sudah Dicabut:
- Rp 2 Tahun Emisi 1970: Dicabut pada 15 November 1996, batas penukaran sampai 14 November 2029.
- Rp 10 Tahun Emisi 1971: Dicabut pada 15 November 1996, batas penukaran sampai 14 November 2029.
- Rp 10 Tahun Emisi 1974: Dicabut pada 15 November 1996, batas penukaran sampai 14 November 2029.
Jika Anda masih memiliki uang-uang ini, pastikan untuk menukarkannya sebelum batas waktu habis. Setelah itu, uang tidak lagi dapat ditukar dan akan kehilangan nilainya sebagai alat pembayaran yang sah. Sebaiknya, Anda segera memeriksa koleksi uang Anda dan melakukan penukaran di lokasi yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia. Dengan memahami kebijakan ini, Anda dapat menghindari kerugian dan memastikan bahwa uang yang Anda miliki tetap memiliki nilai. Jangan tunggu hingga batas waktu hampir habis, karena proses penukaran bisa memakan waktu, terutama jika Anda memiliki jumlah yang banyak.