KUTRAJAPOST.COM – Menjelang Pilkada serentak 2024 di Aceh, marak terjadi perusakan alat kampanye. Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali atau Lem Faisal, menegaskan bahwa Fatwa MPU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemilihan Umum dalam perspektif Islam masih berlaku untuk Pilkada 2024.
“Iya, fatwa tersebut masih berlaku. Fatwa itu tidak memiliki batas waktu,” ujar Lem Faisal, Senin, 7 Oktober 2024.
Lem Faisal mengimbau agar masyarakat menjalankan politik yang santun sesuai ajaran agama, karena Pilkada harus menjadi pesta demokrasi yang sukses bagi semua.
Dalam Fatwa MPU Aceh yang dikeluarkan pada 28 Februari 2014, dijelaskan bahwa pemimpin menurut Islam harus beriman, berakhlak mulia, jujur, adil, amanah, dan mengutamakan kepentingan umat.
Memilih pemimpin yang bertaqwa kepada Allah SWT adalah wajib, sedangkan memilih yang tidak memenuhi kriteria hukumnya haram. Fatwa juga menegaskan bahwa politik uang hukumnya haram dan tindakan merusak atribut kampanye yang sah adalah haram.
Terkait perusakan baliho pasangan calon gubernur Aceh nomor urut 1, Bustami Hamzah dan Teungku Fadhil Rahmi, yang terjadi di Aceh Tamiang dan Bireuen, Ketua Tim Relawan Rumah Kita Bersama (RKB) Pusat, Syamsul Bahri alias Tiyong, mendesak kepolisian dan Panwaslih Aceh untuk segera mengusut kasus tersebut.
“Perusakan ini terjadi secara masif dan terstruktur. Jika tidak segera diatasi, kami khawatir akan meluas ke daerah lain,” kata Tiyong, Minggu, 6 Oktober 2024.
Tiyong menambahkan bahwa perusakan ini melanggar Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 280, yang melarang tindakan merusak alat kampanye. Menurutnya, tindakan ini berpotensi mengganggu suasana damai dalam Pilkada.
“Semua pihak harus berkomitmen menjaga kedamaian Pilkada agar masyarakat dapat memilih dengan tenang,” tegasnya.[]