KUTARAJAPOST.COM – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menyatakan siap menindaklanjuti laporan pelanggaran Pilkada 2024, termasuk kasus perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon gubernur Aceh. Hingga kini, belum ada laporan resmi yang diterima di tingkat provinsi.
“Kami belum menerima laporan dari masyarakat ataupun Panwaslih di kabupaten dan kota,” kata Muhammad AH, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Senin, 7 Oktober 2024.
Meski demikian, Muhammad memastikan pengawasan di tingkat kabupaten dan kota tetap berjalan. Jika ada laporan terkait perusakan baliho pasangan calon, pihaknya akan segera memprosesnya.
“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan atau temuan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Muhammad mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran terkait APK. Panwaslih akan melakukan kajian dan meminta klarifikasi dari pihak terkait jika laporan terbukti benar.
Ia juga meminta pasangan calon dan tim kampanye untuk menjaga suasana pemilu tetap damai dengan menghormati APK milik pasangan calon lain dan mematuhi aturan yang ada.
“Kami harap semua pihak mengikuti aturan dan tidak merusak APK pasangan calon lain,” tutup Muhammad.
Sebelumnya diberitakan, baliho milik pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 1 Bustami Hamzah-Teungku Fadhil Rahmi sengaja dirusak oleh orang tak dikenal, peristiwa itu terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Bireuen.
Ketua Umum Tim Relawan Rumah Kita Bersama (RKB) Pusat, Syamsul Bahri alias Tiyong, mendesak pihak kepolisian dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh untuk segera mengusut tuntas kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Gubernur Aceh nomor urut 1, Bustami Hamzah dan M. Fadhil Rahmi.
“Kami minta kasus ini segera diusut tuntas. Perusakan ini terjadi secara masif dan terstruktur di dua kabupaten, yaitu Bireuen dan Aceh Tamiang. Jika tidak segera diatasi, kami khawatir kasus ini akan meluas ke daerah lain,” kata Tiyong kepada media, Minggu, 6 Oktober 2024.
Tiyong menjelaskan bahwa perusakan APK ini melanggar Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 280, yang melarang pelaksana, peserta, dan tim kampanye merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye.
Menurutnya, jika aksi perusakan ini terus dibiarkan, pesta demokrasi untuk memilih pemimpin bisa berlangsung dalam suasana tidak damai.
“Tidak ada warga Aceh yang menginginkan pilkada ini berjalan dengan suasana yang tidak aman,” ujar Tiyong.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat dan semua pihak sudah sepakat untuk menjaga agar pilkada berlangsung damai dan aman, sehingga warga bisa menentukan pilihannya tanpa tekanan.[]