• Redaksi
  • Iklan di Kutarajapost
  • Peraturan Media Siber
  • Karir
  • Hubungi Kami
Minggu, Agustus 17, 2025
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
YOUTUBE
Kutarajapost - Berita Aceh dan Nasional
  • Home
  • Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Banda Aceh
    • Subulussalam
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • PILKADA ACEH 2024Trending
  • Home
  • Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Banda Aceh
    • Subulussalam
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • PILKADA ACEH 2024Trending
No Result
View All Result
Kutarajapost - Berita Aceh dan Nasional
No Result
View All Result
Home Politik

Panwaslih Aceh Siap Tindak Pelanggaran Pilkada 2024, Termasuk Perusakan APK

Aqila Salsabila by Aqila Salsabila
07/10/2024
in Politik, Aceh
Reading Time: 2 mins read
86 1
0
Muhammad AH I Foto: Antaranews

Muhammad AH I Foto: Antaranews

116
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUTARAJAPOST.COM – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menyatakan siap menindaklanjuti laporan pelanggaran Pilkada 2024, termasuk kasus perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon gubernur Aceh. Hingga kini, belum ada laporan resmi yang diterima di tingkat provinsi.

“Kami belum menerima laporan dari masyarakat ataupun Panwaslih di kabupaten dan kota,” kata Muhammad AH, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Senin, 7 Oktober 2024.

BacaJuga

Dua Dekade Damai Aceh: Jangan Berikan Ruang kepada Provokator

Tom Lembong Diberi Abolisi, Hasto dapat Amnesti, Don Muzakir: Presiden Prabowo Selalu Memaafkan Demi Masa Depan Bangsa

Meski demikian, Muhammad memastikan pengawasan di tingkat kabupaten dan kota tetap berjalan. Jika ada laporan terkait perusakan baliho pasangan calon, pihaknya akan segera memprosesnya.

“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan atau temuan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Muhammad mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran terkait APK. Panwaslih akan melakukan kajian dan meminta klarifikasi dari pihak terkait jika laporan terbukti benar.

Ia juga meminta pasangan calon dan tim kampanye untuk menjaga suasana pemilu tetap damai dengan menghormati APK milik pasangan calon lain dan mematuhi aturan yang ada.

“Kami harap semua pihak mengikuti aturan dan tidak merusak APK pasangan calon lain,” tutup Muhammad.

Sebelumnya diberitakan, baliho milik pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 1 Bustami Hamzah-Teungku Fadhil Rahmi sengaja dirusak oleh orang tak dikenal, peristiwa itu terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Bireuen.

Ketua Umum Tim Relawan Rumah Kita Bersama (RKB) Pusat, Syamsul Bahri alias Tiyong, mendesak pihak kepolisian dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh untuk segera mengusut tuntas kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Gubernur Aceh nomor urut 1, Bustami Hamzah dan M. Fadhil Rahmi.

“Kami minta kasus ini segera diusut tuntas. Perusakan ini terjadi secara masif dan terstruktur di dua kabupaten, yaitu Bireuen dan Aceh Tamiang. Jika tidak segera diatasi, kami khawatir kasus ini akan meluas ke daerah lain,” kata Tiyong kepada media, Minggu, 6 Oktober 2024.

Tiyong menjelaskan bahwa perusakan APK ini melanggar Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 280, yang melarang pelaksana, peserta, dan tim kampanye merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye.

Menurutnya, jika aksi perusakan ini terus dibiarkan, pesta demokrasi untuk memilih pemimpin bisa berlangsung dalam suasana tidak damai.

“Tidak ada warga Aceh yang menginginkan pilkada ini berjalan dengan suasana yang tidak aman,” ujar Tiyong.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat dan semua pihak sudah sepakat untuk menjaga agar pilkada berlangsung damai dan aman, sehingga warga bisa menentukan pilihannya tanpa tekanan.[]

Tags: Panwaslih AcehPilkada 2024Pilkada AcehPilkada Aceh 2024
Share18Tweet12

Berita Lainnya

Dua Dekade Damai Aceh: Jangan Berikan Ruang kepada Provokator

Dua Dekade Damai Aceh: Jangan Berikan Ruang kepada Provokator

by husna
04/08/2025
0
126

Banda Aceh – Tahun 2025 menandai dua dekade sejak tercapainya perdamaian di Aceh melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki...

Don Muzakir Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Tani Merdeka Indonesia.

Tom Lembong Diberi Abolisi, Hasto dapat Amnesti, Don Muzakir: Presiden Prabowo Selalu Memaafkan Demi Masa Depan Bangsa

by Aqila Salsabila
01/08/2025
0
125

KUTARAJAPOST - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir, mengapresiasi keputusan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto...

Mahfud MD

Mahfud MD Puji Presiden Prabowo yang Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi ke Tom Lembong

by Aqila Salsabila
01/08/2025
0
121

KUTARAJAPOST - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong sebagai langkah...

Presiden Prabowo Subianto

Ini Alasan Presiden Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong, Amnesti ke Hasto

by Aqila Salsabila
01/08/2025
0
122

KUTARAJAPOST - Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus suap terkait Harun Masiku. Ia juga...

Next Post
Dukungan Meluas, Puluhan Pimpinan Dayah Bener Meriah Dukung Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi di Pilkada Aceh 2024

Dukungan Meluas, Puluhan Pimpinan Dayah Bener Meriah Dukung Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi di Pilkada Aceh 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Recommended

Pria Tiongkok Ditangkap di Bangkok, Sebarkan 1 Juta SMS Phishing Per Jam

Pria Tiongkok Ditangkap di Bangkok, Sebarkan 1 Juta SMS Phishing Per Jam

9 bulan ago
119
Ekpose akhir Tahun, Mahkamah Syar’iyah Jantho adili 741 perkara perkara perdata, dan 45 perkara pidana pada tahun 2023.  

Ekpose akhir Tahun, Mahkamah Syar’iyah Jantho adili 741 perkara perkara perdata, dan 45 perkara pidana pada tahun 2023.  

2 tahun ago
115

Popular Newsside

  • Pembukaan-Rekrutmen-SDM-Berpengalaman-Special-Hire-dan-Tenaga-Kerja-PKWT-Bank-Indonesia-2024-2025

    Lowongan Rekrutmen Bank Indonesia 2024: Special Hire dan PKWT Terbaru

    1636 shares
    Share 654 Tweet 409
  • Harga Komoditas Nikel: Tren Terkini dan Prediksi Pasar

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Dinas Pendidikan Aceh Buka SPMB Gelombang II, Ingatkan Larangan Pungli Sesuai Surat Edaran Gubernur

    68 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Raker KONI Aceh, Abu Razak Ingatkan Agenda Penting Empat Tahun ke Depan

    54 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Cara Mudah Membuka Blokir M-Banking BCA Tanpa Harus ke Bank

    60 shares
    Share 23 Tweet 15

Connect with us

ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Iklan di Kutarajapost
  • Peraturan Media Siber
  • Karir
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: +62 813-604602696

© 2022 Kutarapost - Portal Berita ini dibawah management PT. Kutaraja Pos Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Fashion
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Pilkada Aceh 2024

© 2022 Kutarapost - Portal Berita ini dibawah management PT. Kutaraja Pos Multimedia.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.