KUTARAJAPOST.COM – Dalam waktu kurang dari 24 jam, Polres Lhokseumawe berhasil menangkap WL (36), seorang perempuan yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan keji. Kasus ini mengejutkan publik, apalagi setelah terungkap bahwa korban adalah suaminya, dr. Sukardi, Sp.A., seorang dokter anak ternama di kota itu. Di balik kejadian tragis ini, tersimpan kisah penuh dendam dan rasa sakit hati yang tak terungkap selama ini.
TKP: Di Balik Pintu Klinik yang Tampak Damai, Terjadi Pembunuhan Brutal
Kejadian mengerikan ini terjadi di klinik dr. Sukardi di Jalan Merdeka Barat, Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe. Di tengah suasana tenang tempat praktik tersebut, rupanya tersimpan jejak kejahatan yang tak terduga. WL, mantan istri siri dokter itu, masuk ke dalam klinik sekitar pukul 15.00 WIB berdasarkan hasil rekaman CCTV.
Tanpa ada kecurigaan sedikitpun, WL diduga bersembunyi dan menunggu saat yang tepat untuk melancarkan aksi brutalnya. Saat klinik sepi, ia bertindak cepat dan kejam, menghabisi nyawa korban dengan dingin.
Tangis Dendam yang Membawa Maut: WL Terungkap dari Rekaman CCTV
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Yudha Prastya, SH, mengungkapkan bahwa polisi bergerak cepat setelah menganalisa bukti di TKP. Berdasarkan olah TKP dan rekaman CCTV, pihak kepolisian langsung mencurigai WL. Motif yang terungkap kemudian begitu menusuk hati: WL merasa dipermalukan dan dikhianati. Setelah pernikahan sirinya dengan dr. Sukardi terbongkar dan ia dipaksa bercerai, hatinya dipenuhi dendam yang membara.
Polisi akhirnya menangkap WL di Jln. Medan-Banda Aceh, tepatnya di Gampong Alue Awe, Kecamatan Muara Dua. Dalam keadaan lemah, WL tak mampu lagi menyembunyikan kebenaran. Di bawah tekanan penyelidikan intensif, ia mengakui perbuatannya. Sakit hati akibat perpisahan paksa itu, menurutnya, telah mengubah dirinya menjadi pelaku dari tragedi mengerikan ini.
Barang Bukti yang Mengerikan: Tali Jerat dan Darah yang Menandakan Kekejaman
Selain pengakuan, polisi juga mengamankan barang bukti yang memperjelas kejamnya perbuatan WL. Bercak darah dan sehelai tali plastik yang diduga digunakan untuk menjerat leher korban menjadi saksi bisu dari tragedi ini. Tidak hanya itu, sebuah mobil yang digunakan oleh WL untuk melarikan diri pun berhasil disita, menambah kuatnya bukti keterlibatan tersangka.
Ancaman Hukuman dan Luka yang Mendalam
Kini, WL dihadapkan pada ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, yang dapat membuatnya mendekam di balik jeruji besi selama 15 tahun. Sementara itu, keluarga korban dan tersangka masih berusaha pulih dari guncangan emosional akibat tragedi ini.
Proses penyidikan masih terus berjalan, dan Polres Lhokseumawe berjanji untuk mengusut kasus ini hingga tuntas, memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.