KUTARAJAPOST.COM – Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Abd Qahar, mengungkapkan bahwa Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal, telah menginstruksikan revisi menyeluruh terhadap rekapitulasi rekrutmen Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA). Hasil revisi tersebut segera diusulkan kembali ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
“Sedang kita rekapitulasi revisi semua SKPA untuk kita usulkan ke MenPAN-RB,” ungkap Qahar kepada AJNN, Kamis, 10 Oktober 2024.
Langkah ini bertujuan untuk merevisi kualifikasi pendidikan berdasarkan tempat kerja tenaga kontrak selama mereka mengabdi. Revisi tersebut dilakukan untuk persiapan rekrutmen PPPK 2024 yang dijadwalkan dimulai pada Oktober mendatang.
Namun, di balik revisi ini, muncul kekhawatiran di kalangan tenaga kontrak. Aziz (nama samaran), seorang tenaga honorer yang telah bekerja lebih dari 10 tahun di sebuah instansi Pemerintah Aceh, mengeluhkan semakin menipisnya peluang untuk mendapatkan status PPPK.
“Saya tidak tahu pengusul formasi ini awalnya dari dinas, bukan dari Badan Kepegawaian Aceh,” kata Aziz, Senin, 7 Oktober 2024.
Aziz mengharapkan dapat tetap bekerja di instansi yang selama ini menjadi tempat pengabdiannya. Dengan pengalaman panjang, dia merasa lebih mampu bekerja optimal. Namun, formasi yang sesuai dengan latar belakang pendidikannya tidak tersedia, membuatnya harus mendaftar ke bagian lain atau instansi lain, yang tentunya meningkatkan ketidakpastian nasibnya.
Keluhan Aziz bukanlah kasus tunggal. Banyak tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun mengalami kebingungan serupa. Pengumuman Gubernur Aceh nomor 810/257/2024 tentang seleksi PPPK menyebutkan bahwa perekrutan kali ini membuka 9.976 formasi, namun dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh SKPA, banyak tenaga honorer merasa terpinggirkan.
Dalam pengumuman tersebut, terdapat 2.654 lowongan untuk guru, 60 lowongan untuk tenaga kesehatan, dan 7.262 lowongan untuk tenaga teknis. Namun, hanya tenaga honorer yang terdaftar dan memiliki nomor registrasi yang dapat melamar, membatasi peluang bagi banyak honorer lainnya.
Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Abd Qahar, menjelaskan bahwa pengajuan kualifikasi pendidikan PPPK dilakukan melalui aplikasi SIASN, sebuah platform digital yang mengelola berbagai kebutuhan manajemen kepegawaian. Meski demikian, tenaga honorer hanya diizinkan melamar satu posisi, membuat persaingan semakin ketat.
Proses seleksi akan berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024, dengan hasil administrasi diumumkan pada 30 Oktober. Sementara seleksi kompetensi dijadwalkan pada 2-19 Desember 2024, dan hasil final diumumkan pada Januari 2025. Bagi mereka yang tak lolos, kesempatan kedua dimulai pada 1 November 2024 hingga pengumuman final pada Juni 2025.
Dengan persaingan yang semakin sengit dan ketidakpastian yang terus membayangi, nasib ribuan tenaga honorer di Aceh kini berada di persimpangan. Pemerintah Aceh diharapkan segera memberikan solusi yang adil dan transparan agar mereka tidak merasa terabaikan setelah bertahun-tahun mengabdi.