KUTARAJAPOST.COM – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh, Yusri Razali akan diperiksa oleh
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada Rabu 16 Oktober 2024 mendatang, terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Selain Yusri Razali, DKPP akan memeriksa tiga komisioner lain Muhammad Zar, Rachmat Hidayat, serta Saiful Haris.
Sidang pemeriksaan ini akan berlangsung di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Rabu, 16 Oktober 2024, pukul 09.00 WIB.
Mereka dilaporkan oleh Khalid Al Makmum dalam perkara nomor 189-PKE-DKPP/VIII/2024, dengan tuduhan penggelembungan suara dalam rekapitulasi penghitungan suara DPR RI.
Sekretaris DKPP, David Yama, menjelaskan bahwa sidang ini terbuka untuk umum dan akan disiarkan langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” kata David, Senin, 14 Oktober 2024.[]