KUTARAJAPOST.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menahan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri, pada Selasa (15/10/2024).
Kejati Aceh menahan Suhendri dan empat tersangka lainnya atas dugaan korupsi proyek budidaya ikan kakap dan pakan di Aceh Timur.
BRA mengelola proyek tersebut menggunakan dana APBA-P Tahun 2023 senilai Rp15,7 miliar.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyebut bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima tersangka dan barang bukti sebelum melakukan penahanan.
“Ali Rasab menyatakan bahwa pihak berwenang melakukan penahanan kelima tersangka pada Selasa, 15 Oktober 2024, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti.”
Kejati Aceh memeriksa kesehatan kelima tersangka sebelum membawa mereka ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Banda Aceh.
“Setelah dokter menyatakan mereka sehat, pihak berwenang langsung membawa para tersangka ke Rutan untuk penahanan selama 20 hari,” tambahnya.
Penahanan berlangsung dari 15 Oktober hingga 3 November 2024 di Rutan Klas IIB Banda Aceh untuk mempercepat proses hukum.
Adapun kelima tersangka adalah Suhendri (Ketua BRA), Zulfikar (koordinator), Muhammad (Kuasa Pengguna Anggaran), Mahdi, dan Zamzami.
Ali Rasab menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penahanan ini untuk mencegah tersangka melarikan diri atau mengulangi tindak pidana.
“Tindakan ini sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang mengatur alasan penahanan,” jelasnya.
Para tersangka dijerat pasal yang ancaman pidananya lebih dari lima tahun penjara, sebagaimana diatur dalam KUHAP.[]