Pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi Putuskan Tak Gugat Hasil Pilgub Aceh ke MK
KUTARAJAPOST.COM - Pasangan calon gubernur Aceh, Bustami Hamzah dan M Fadhil Rahmi, memutuskan tidak menggugat hasil Pilgub Aceh 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini disampaikan melalui pernyataan tertulis yang diteken keduanya pada Rabu 11 Desember 2024 malam. Dalam pernyataan tersebut, terdapat enam poin penting yang mereka sampaikan kepada masyarakat dan media. Pada bagian pembuka, Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Aceh atas perhatian dan partisipasinya dalam Pilkada. Pada poin pertama, mereka menyebutkan ada indikasi kuat yang mencederai kualitas Pilkada. Menurut mereka, hak-hak rakyat dalam menentukan pilihan sesuai hati nurani terindikasi terganggu oleh...