(Banda Aceh – Kutarajapost). Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) merupakan salah satu rencana pembangunan untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana di Aceh. RPB disusun berdasarkan hasil pengkajian risiko bencana daerah, serta mendukung peningkatan Indeks Kapasitas Daerah dalam penanggulangan bencana.
Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Aceh untuk tahun 2023-2027 melibatkan peran dan partisipasi lintas SKPD, Dewan pakar Forum PRB, Akademisi dan para ahli serta stake holder terkait.
BPBA menghadirkan narasumber dari Dr. Husnan Harun, ST, MT, dari Bappeda, kemudian Prof. Dr. Azmeri, ST. MT yang juga sebagai Dewan pakar FPRB, serta Dr. Didik Sugiyanto, MT, dari USK.
Dr. Didik Sugiyanto, MT, dalam paparannya tentang gempa bumi, mengatakan bahwa berdasarkan Peta Hazard (Bahaya) dari PusGen tercatat data-data kejadian gempa bumi di Aceh, sehingga potensi gempa masih perlu untuk tetap diwaspadai karena hingga saat ini belum ada alat yang mampu mendeteksi kapan gempa terjadi, melainkan yang saat ini ada yaitu alat yang mencatat kejadian gempa, magnitude dan lokasi kejadian’ujarnya.
Dr. Husnan Harun, ST, MT, juga menyampaikan sebagai dokumen perencanaan yang lebih mikro terkait kebencanaan maka dokumen RPB disinergikan dengan kebijakan pembangunan daerah. Adapun regulasi terkait perencanaan mengacu pada UU 25/2004 ttg Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, imbuhnya.
Prof. Dr. Azmeri, ST. MT yang juga sebagai Dewan pakar FPRB, menyampaikan trend banjir di Aceh sejak tahun 2017 terus mengalami peningkatan, sehingga kajian tentang terjadinya banjir, kajian tentang kawasan DAS dilakukan sehingga akan diperoleh rekomendasi bagaimana mengendalikan banjir jangka pendek dan jangka panjang.
Pada kesempatan yang sama Kalaksa BPBA, Dr. Ir. Ilyas MP, melalui Kasie Pencegahan , Yudhie Satria, SST, MPSSP, menyampaikan BPBA selaku penyelenggara kegiatan Penyusunan RPB tahun 2023-2027, berharap agar hal-hal yang disampaikan oleh narasumber serta merujuk pada dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB), Dokumen RPB Aceh dapat di susun dengan lebih komperhensif dan terupdate., agar risiko bencana dapat kelola dengan meminimalisir ancaman (bahaya), meningkatkan kapasitas dan mengurangi kerentanan, pungkasnya.
Ketua Forum PRB Aceh, Hasan dibangka menambahkan, Dokumen RPB Aceh tahun 2023-2027 perlu disusun untuk memperbaharui dokumen RPB yang lama, ini juga menjadi amanat dalam UU 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta PP 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, ungkapnya.