BANDA ACEH | Kutarajapost – Liga 1 dan LIga 2 musim 2022-2023 sedang dihentikan sementara akibat Tragedi Kanjuruhan yang merenggut nyawa sebanyak 135 meninggal dunia.
Untuk kelanjutan Liga 1 dan Liga 2, menurut Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali, izin dari kelanjutan kompetisi ada di tangan Polri, bukan Kemenpora.
Nantinya, Menpora hanya sebatas memimpin Rapat Koordinasi yang melibatkan pihak terkait dalam pembahasan kelanjutan Liga 1 dan Liga 2.
“Pasti (ada rapat koordinasi), kalau Polri bilang sudah boleh, tapi bayangan saya belum ada penonton,” sambung pria kelahiran Gorontalo itu.
Amali menambahkan, terkait format dari kelanjutan kompetisi, dia menyerahkan sepenuhnya ke tangan PSSI dan PT LIB.
“Kita apa yang mau dilaksanakan PSSI kan nanti mereka juga yang menyelenggarakan dan bertanggung jawab,” tutur Amali.
“Kita oke aja,” sambung politisi partai Golkar tersebut.
Sebelumnya, dalam bagian rekomendasi dari laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang diketuai Mahfud MD, disebutkan bahwa PSSI harus mempercepat pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepengurusan berkualitas.
Apabila tak dilaksanakan, pemerintah tidak akan mengeluarkan izin dari kelanjutan kompetisi.
“Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepak bolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan,” bunyi laporan TGIPF.
“Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepak bola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1 dan Liga 2 dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepak bola di tanah air.
Adapun pertandingan sepak bola di luar Liga 1, Liga 2 dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan,” sambung pernyataan tersebut.