Polisi mengungkapkan bahwa penyidik masih mencari ketiga agen tersebut, namun mereka belum dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Ketiga agen sulit dilacak karena menggunakan telepon satelit.
Tiga pelaku yang telah ditangkap mengaku berkomunikasi dengan ketiga agen melalui telepon satelit. Sindikat ini terlibat dalam penyelundupan imigran ke Aceh Selatan.
Pelaku yang ditangkap di Aceh Timur adalah MH (41), nakhoda kapal dari Myanmar, IS (38), warga Aceh Timur yang menjemput imigran, dan AY (64), pemilik kapal motor yang mengangkut imigran.
Mereka ditangkap di lokasi berbeda di Aceh Timur pada 31 Oktober 2024 dan kini diamankan di Polres Aceh Timur untuk penyidikan lebih lanjut.
Penyelundupan dimulai setelah 91 imigran Rohingya mendarat di pesisir pantai Aceh Timur pada 31 Oktober. Enam di antaranya ditemukan meninggal.
Dari hasil penyelidikan, ketiga pelaku menerima bayaran dari agen Molofi Abdul Rohim, dengan jumlah yang bervariasi, termasuk uang untuk memperbaiki kapal yang digunakan.
Polisi juga mengungkapkan bahwa AY meraup keuntungan Rp52,5 juta dari aksi penyelundupan tersebut. Para pelaku dijerat dengan pasal terkait keimigrasian dan perdagangan orang.