KUTARAJAPOST.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penggeledahan di kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin malam, 16 Desember 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan konfirmasi tersebut pada Selasa, 17 Desember 2024, melalui keterangan resmi kepada wartawan.
Penggeledahan ini terkait dengan dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, hingga kini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai ruangan yang digeledah dan barang yang disita oleh KPK.
Pada Kamis, 19 September 2024 lalu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan dana CSR ini.
Asep menjelaskan, masalah muncul ketika sebagian dana CSR tidak digunakan sesuai tujuan, dan ada dugaan untuk kepentingan pribadi.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menghormati langkah-langkah yang diambil oleh KPK dan siap memberikan keterangan dalam proses penyelidikan ini.
Perry menegaskan, BI selalu mengikuti prosedur tata kelola yang berlaku dalam menjalankan program CSR sesuai ketentuan yang ada.
Program CSR BI meliputi tiga bidang utama: pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta bantuan untuk yayasan rumah ibadah.
Keputusan terkait alokasi dana CSR dibuat dengan proses yang jelas dan diawasi untuk memastikan transparansi dan pertanggungjawaban.[]