BANDA ACEH – Dinas Pendidikan Aceh kembali membuka Gelombang II Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) se-Aceh. Kesempatan ini diberikan bagi calon peserta didik yang belum sempat diverifikasi atau belum lulus pada tahap sebelumnya.
Pendaftaran Gelombang II dibuka pada 3 hingga 5 Juli 2025, dengan ketentuan hanya satu pilihan sekolah sesuai domisili. Calon peserta yang belum pernah mendaftar diwajibkan segera membuat akun dan memilih sekolah selama periode tersebut. Verifikasi oleh pihak sekolah akan dilakukan pada 4 hingga 5 Juli 2025, sementara peserta yang tidak lulus pada Gelombang I dapat mengikuti seleksi ulang pada tahap ini.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, S.T., D.E.A., pada 2 Juli 2025 menegaskan bahwa pembukaan Gelombang II ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada anak-anak Aceh agar tidak tertinggal pendidikan hanya karena kendala teknis saat pendaftaran.
“Gelombang II ini mencerminkan komitmen kami untuk memberikan akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh calon siswa Aceh,” ujar Marthunis.
Marthunis mengimbau orang tua dan wali siswa segera mengakses laman resmi https://spmbdisdik.acehprov.go.id agar pendaftaran berjalan tepat waktu dan sesuai aturan.
“Kami meminta peran aktif orang tua mendampingi anak-anak selama proses pendaftaran, mulai dari pembuatan akun hingga verifikasi di sekolah, agar semua tahapan dapat diselesaikan dengan baik,” tambahnya.
Sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 400.3.1/7031 tentang Larangan Gratifikasi, Pungutan Liar, dan Penyuapan pada Sistem Penerimaan Murid Baru di SMA, SMK, dan SLB se-Aceh, Marthunis kembali mengingatkan seluruh kepala sekolah, panitia SPMB, dan tenaga kependidikan untuk tidak melakukan praktik pungutan dalam bentuk apa pun selama proses penerimaan siswa baru.
Dinas Pendidikan Aceh menegaskan:
- Tidak boleh ada pungutan liar atau gratifikasi kepada panitia, kepala sekolah, atau pihak sekolah.
- Tidak boleh ada janji kelulusan melalui mekanisme yang tidak sah.
- Masyarakat diimbau melapor apabila menemukan indikasi pungli, gratifikasi, atau penyuapan dalam proses penerimaan melalui:
“Kami berkomitmen menjaga proses SPMB tetap bersih, transparan, dan profesional. Jangan sampai ada praktik pungli atau pelanggaran lainnya dalam proses ini,” tegas Marthunis.
Dengan dibukanya Gelombang II ini, Dinas Pendidikan Aceh berharap calon siswa yang belum mendapatkan sekolah dapat memanfaatkan kesempatan terakhir ini dengan sebaik-baiknya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun pendidikan yang merata, berkualitas, dan inklusif bagi generasi muda Aceh, demi masa depan Aceh yang lebih baik.