KUTARAJAPOST – Pemerintah Malaysia menerapkan pedoman baru terkait promosi produk dan layanan pasar modal oleh influencer keuangan.
Aturan itu muncul setelah banyak creator konten membagikan tips keuangan dan opini investasi tanpa lisensi resmi.
Pedoman tersebut menegaskan pelanggaran dapat berujung pada denda besar atau hukuman penjara.
Selama beberapa tahun terakhir, influencer finansial menarik perhatian publik lewat konten manajemen uang, strategi investasi, dan cara cepat meraih kekayaan.
Namun, sebagian dari mereka menyampaikan saran yang seharusnya hanya diberikan oleh profesional berlisensi.
Sejak 1 November 2025, pedoman baru mulai berlaku. Aturan ini menyebutkan pelanggaran dapat dikenai denda hingga 10 juta ringgit Malaysia (sekitar Rp 40 miliar), penjara maksimal 10 tahun, atau keduanya.
Securities Commission Malaysia (SC) mengingatkan bahwa kreator konten harus memahami batasan hukum sebelum membagikan informasi keuangan.
“Pikirkan baik-baik sebelum membagikan konten Anda. Itu bisa melibatkan aktivitas yang memerlukan lisensi atau pendaftaran dari SC,” kata komisi tersebut.
SC juga menegaskan bahwa influencer wajib memeriksa legalitas perusahaan yang produknya mereka promosikan. Jika tidak, mereka berisiko mempromosikan entitas ilegal dan dapat dikenai tindakan hukum.
“Platform perdagangan apa pun yang mempromosikan produk atau layanan pasar modal kepada masyarakat Malaysia harus memiliki otorisasi SC. Mempromosikan penipu atau platform tidak berizin dapat mengakibatkan tindakan hukum karena dianggap membantu atau bersekongkol dalam aktivitas ilegal,” kata SC.
“Pastikan konten Anda jelas, adil, dan seimbang, karena informasi yang salah atau menyesatkan dapat membuat Anda bermasalah,” tegas lembaga tersebut.[]












