KUTARAJAPOST – Pemerintah mengalokasikan Rp 40 triliun dari dana desa untuk membiayai pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.Total dana desa tahun 2026 mencapai Rp 60 triliun.
Kebijakan ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes Merah Putih.
Kementerian Koperasi menunjuk PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pelaksana pembangunan fisik. Pembiayaan ditanggung lebih dulu oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Pemerintah kemudian mengganti dana tersebut.
“Setiap tahun pemerintah cicil Rp 40 triliun atau lebih untuk pembayaran pinjaman selama enam tahun ke depan. Jadi pinjamannya secure. Perbankan tidak menghadapi risiko yang signifikan, karena pinjamannya terjamin,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, dikutip pada Selasa 16 November 2025.
Pemerintah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut Inpres 17/2025. Revisi dilakukan untuk menyesuaikan tata cara pinjaman pendanaan Kopdes Merah Putih.
“Harusnya kemarin-kemarin sudah selesai. Itu gampang kok cuma coret satu atau dua baris, selesai,” jelas Purbaya.
Inpres 17/2025 menetapkan tiga tugas utama bagi menteri keuangan. Pertama, memberikan fasilitasi dan dukungan teknis anggaran pembangunan fisik Kopdes Merah Putih. Kedua, menyalurkan dana alokasi umum, dana bagi hasil, atau dana desa untuk pembayaran kewajiban.
Ketiga, menempatkan dana pada Himbara dan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai sumber likuiditas pembiayaan PT Agrinas. Limit pembiayaan ditetapkan maksimal Rp 3 miliar per gerai dengan tenor enam tahun.
“Kami sudah memberi syarat jaminan ke Himbara bahwa utang itu akan diganti oleh kami. Jadi Himbara enggak perlu takut dan perbankannya enggak akan terganggu juga. Risikonya tidak bertambah, karena dijamin oleh pemerintah,” tegas Purbaya.
Sementara itu Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyampaikan bahwa pemerintah juga merevisi Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 10 Tahun 2025. Revisi dilakukan untuk mengubah mekanisme persetujuan kepala desa dalam pembiayaan Kopdes Merah Putih.
“Jadi PMK 49/2025 dan Permendes 10/2025 tentang 30% dana desa tidak berlaku lagi. Karena ini menjadi top down pemerintah akan membangun langsung. Ini akan menjadi aset desa,” ujar Yandri.
Pemerintah juga menyiapkan sumber daya manusia untuk operasional Kopdes Merah Putih. Tenaga kerja berasal dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). “Desa menerima gerai termasuk dari pemerintah menyiapkan pegawai dari PPPK,” tuturnya.[]













