JAKARTA, KUTARAJAPOST.cOm – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyerahkan uang sebesar Rp6.625.294.190.469,74 atau Rp6,6 triliun kepada pemerintah pada Rabu (24/12/2025).
Sebagian dari uang tersebut merupakan hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Penyerahan tersebut disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu.
“Pada hari yang baik ini pula sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik kami turut serahkan uang sebesar Rp6.625.294.190.469,74,” kata Burhanuddin dalam acara tersebut, Rabu, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Menurut penjelasannya, Satgas PKH berhasil menagih denda administratif kehutanan sebesar Rp2.344.965.750.000 (Rp2,3 triliun).
“Yang berasal dari 20 perusahaan sawit, 1 perusahaan tambang nikel,” ujarnya.
Uang Rp6,6 triliun itu juga berasal dari hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana Korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebesar Rp4.280.328.440.469,74 (Rp4,2 triliun).
“Yang berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan perkara impor gula,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Burhanuddin menyampaikan Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 4.081.560,58 hektare.
“Dari jumlah tersebut, Satgas PKH akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan tahap lima, dengan total 896.969,143 hektare,” ucapnya.
“Yang terdiri dari lahan perkebunan kelapa sawit diserahkan kepada kementerian terkait, dari Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan, selanjutnya ke Danantara, kemudian diserahkan pada Agrinas seluas 240.575,383 hektare dari 124 subjek hukum yang tersebar di enam provinsi,” sambungnya.
Selanjutnya, kata ia, lahan kawasan hutan konservasi seluas 688.427 hektare yang tersebar di sembilan provinsi, diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk pemulihan.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo mengatakan dirinya merasa terhormat karena dapat menyaksikan secara langsung penyerahan uang hasil penagihan denda administratif kehutanan dan penyelamatan keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.
”Hari ini adalah suatu kehormatan bagi saya dan juga kebahagiaan, saya diundang untuk menyaksikan penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara dan penagihan denda administratif sebesar Rp6,6 triliun lebih, sebagai hasil kerja keras dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang telah saya bentuk pada tanggal 21 Januari 2025,” katanya.




























