BANDA ACEH – Pemerintah Aceh memastikan proses pemulihan bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi terus berjalan. Saat ini, data kerusakan rumah dari 11 kabupaten/kota pascabencana banjir dan longsor telah diterima oleh pemerintah dengan skema by name by address.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, dalam rapat virtual bersama Shelter Advisor dari Delegasi IFRC Indonesia, Wahyu Widianto, di ruang kerjanya, Banda Aceh, Rabu (31/12/2025). Pertemuan tersebut juga dihadiri perwakilan dari Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, Women in Local Humanitarian Leadership (WLHL), IHCP dan Human Initiative.
M. Nasir menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat berkomitmen membangun Hunian Sementara (Huntara) serta disusul dengan Hunian Tetap (Huntap). Skema pembangunan Huntara direncanakan berdiri di samping lokasi rumah warga yang rusak.
“Pembangunan Huntara dan Huntap membutuhkan proses teknis. Namun, ini merupakan prioritas sebagaimana instruksi Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, agar warga segera memiliki hunian layak, mengingat waktu yang sudah mendekati bulan suci Ramadhan, Hari Raya Idulfitri, dan Idul Adha,” ujar Sekda Aceh, M. Nasir.
M. Nasir menjelaskan, berdasarkan data terbaru dari Posko Terpadu Pemerintah Aceh dan BNPB per 31 Desember 2025, tercatat sebanyak 129.657 unit rumah mengalami kerusakan akibat bencana ini. Kerusakan tersebut tersebar di 225 kecamatan dan 3.658 gampong di seluruh wilayah Aceh.
Dari total tersebut, sebanyak 36.328 unit rumah dilaporkan mengalami rusak berat, termasuk kategori rumah yang hilang atau hanyut tersapu arus. Sementara itu, tercatat sebanyak 22.951 unit rumah mengalami rusak sedang dan 46.779 unit rumah rusak ringan. Adapun sisanya saat ini masih dalam tahap verifikasi teknis untuk menentukan kategori perbaikan yang tepat bagi rumah-rumah terdampak lainnya.
Dalam upaya percepatan, Pemerintah Aceh berencana memanfaatkan material kayu gelondongan yang terbawa banjir untuk membangun Huntara. Langkah ini sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Kehutanan Nomor: S.467/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 yang diterbitkan pada 8 Desember 2025.
Dalam pelaksanaannya, kebijakan ini mengacu pada surat edaran yang ditandatangani oleh Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut. Regulasi tersebut menetapkan empat poin krusial, di antaranya pemanfaatan kayu hanyutan diperbolehkan demi asas kemanusiaan untuk penanganan darurat serta pembangunan sarana prasarana bagi masyarakat terdampak. Secara legalitas, kayu tersebut dikategorikan sebagai “kayu temuan” yang penanganannya merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2013, dengan tetap menjunjung prinsip ketertelusuran yang ketat.
Lebih lanjut, penyaluran kayu tersebut dilakukan secara terpadu melalui kolaborasi antara Kementerian Kehutanan, Pemerintah Daerah, dan Aparat Penegak Hukum (APH). Guna mencegah risiko penebangan liar dan indikasi pencucian kayu, pemerintah menghentikan sementara pengangkutan kayu bulat dari lokasi pemanfaatan hutan di wilayah terdampak. Selain itu, ditegaskan pula larangan keras membawa kayu hasil banjir tersebut keluar dari kawasan terdampak guna memastikan material tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan pemulihan warga setempat.
“Poin pertama dan kedua ini sangat membantu Pemerintah Aceh dari segi pemanfaatan kayu gelondongan sebagai material untuk pembangunan huntara atau huntap. Kita berharap material kayu yang dibawa banjir ini bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk masyarakat, namun tetap harus sesuai dengan ketentuan berlaku dan di bawah pengawasan ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan,” pungkas M. Nasir.[]




























