• About
  • advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us
Kamis, April 9, 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
    • All
    • Aceh Barat
    • Aceh Besar
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Aceh Tengah
    • Aceh Utara
    • Banda Aceh
    • Gayoe Lues
    • Nagan Raya
    • Sabang
    Sampaikan LKPJ 2025, Mualem Dorong Pembangunan Berkelanjutan

    Sampaikan LKPJ 2025, Mualem Dorong Pembangunan Berkelanjutan

    Publik Wajib Tahu: Ariza Tegaskan JKA Lahir dari Dana Otsus, Buah Perjuangan dan Kesepakatan Damai Aceh

    Wagub Aceh Fadlullah Dampingi Mendagri, Tegaskan Percepatan Pemulihan di Aceh Tamiang

    Wagub Aceh Fadlullah Dampingi Mendagri, Tegaskan Percepatan Pemulihan di Aceh Tamiang

    Kembali Terjunkan Praja IPDN ke Aceh Tamiang, Mendagri Tito: Sasar Pembersihan Sisa Lumpur di Permukiman Terdampak Bencana

    Kembali Terjunkan Praja IPDN ke Aceh Tamiang, Mendagri Tito: Sasar Pembersihan Sisa Lumpur di Permukiman Terdampak Bencana

    Rektor USK Apresiasi Wagub Aceh Lanjutkan Studi, Jadi Teladan Kepemimpinan Berbasis Pendidikan

    Rektor USK Apresiasi Wagub Aceh Lanjutkan Studi, Jadi Teladan Kepemimpinan Berbasis Pendidikan

    Pemerintah Aceh Pacu Penyelesaian Huntara Sebelum Batas Transisi 29 April 2026

    Pemerintah Aceh Pacu Penyelesaian Huntara Sebelum Batas Transisi 29 April 2026

    Kejati Aceh Tahan Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Aktif serta Dua ASN BPSDM di Kasus Korupsi Beasiswa

    Kejati Aceh Tahan Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Aktif serta Dua ASN BPSDM di Kasus Korupsi Beasiswa

    Kembali harmonis, Dek Fad jadi aktor kunci pemersatu Bupati dan Wabup Pidie Jaya

    Kembali harmonis, Dek Fad jadi aktor kunci pemersatu Bupati dan Wabup Pidie Jaya

    • Banda Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Besar
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Aceh Tamiang
    • Aceh Tengah
    • Aceh Utara
    • Pidie
    • Sabang
    • Simeulue
    • Subulussalam
  • Nasional
  • Internasional
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Sosial Kemanusian
    Sampaikan LKPJ 2025, Mualem Dorong Pembangunan Berkelanjutan

    Sampaikan LKPJ 2025, Mualem Dorong Pembangunan Berkelanjutan

    Wagub Aceh Fadlullah Dampingi Mendagri, Tegaskan Percepatan Pemulihan di Aceh Tamiang

    Wagub Aceh Fadlullah Dampingi Mendagri, Tegaskan Percepatan Pemulihan di Aceh Tamiang

    Kembali Terjunkan Praja IPDN ke Aceh Tamiang, Mendagri Tito: Sasar Pembersihan Sisa Lumpur di Permukiman Terdampak Bencana

    Kembali Terjunkan Praja IPDN ke Aceh Tamiang, Mendagri Tito: Sasar Pembersihan Sisa Lumpur di Permukiman Terdampak Bencana

    Pemerintah Aceh Pacu Penyelesaian Huntara Sebelum Batas Transisi 29 April 2026

    Pemerintah Aceh Pacu Penyelesaian Huntara Sebelum Batas Transisi 29 April 2026

    Wagub Aceh Minta Bupati Percepat Data Huntap

    Wagub Aceh Minta Bupati Percepat Data Huntap

    Kak Na Ajak Pengurus Dekranasda Inventarisir Pengrajin Terimbas Bencana

    Kak Na Ajak Pengurus Dekranasda Inventarisir Pengrajin Terimbas Bencana

    Tindaklanjuti Hasil Monev TKD 2026, Sekda Aceh Kumpulkan 15 SKPA

    Tindaklanjuti Hasil Monev TKD 2026, Sekda Aceh Kumpulkan 15 SKPA

    Sekda Aceh Tegaskan Pemanfaatan TKD Harus Berdampak Langsung bagi Masyarakat

    Sekda Aceh Tegaskan Pemanfaatan TKD Harus Berdampak Langsung bagi Masyarakat

    Ketika Istri Mualem Kak Na Bernostalgia Dengan Bang Ucok

    Ketika Istri Mualem Kak Na Bernostalgia Dengan Bang Ucok

  • Ekonomi
No Result
View All Result
Kutarajapost - Berita Aceh dan Nasional
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • All
    • Aceh Barat
    • Aceh Besar
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Aceh Tengah
    • Aceh Utara
    • Banda Aceh
    • Gayoe Lues
    • Nagan Raya
    • Sabang
    Sampaikan LKPJ 2025, Mualem Dorong Pembangunan Berkelanjutan

    Sampaikan LKPJ 2025, Mualem Dorong Pembangunan Berkelanjutan

    Publik Wajib Tahu: Ariza Tegaskan JKA Lahir dari Dana Otsus, Buah Perjuangan dan Kesepakatan Damai Aceh

    Wagub Aceh Fadlullah Dampingi Mendagri, Tegaskan Percepatan Pemulihan di Aceh Tamiang

    Wagub Aceh Fadlullah Dampingi Mendagri, Tegaskan Percepatan Pemulihan di Aceh Tamiang

    Kembali Terjunkan Praja IPDN ke Aceh Tamiang, Mendagri Tito: Sasar Pembersihan Sisa Lumpur di Permukiman Terdampak Bencana

    Kembali Terjunkan Praja IPDN ke Aceh Tamiang, Mendagri Tito: Sasar Pembersihan Sisa Lumpur di Permukiman Terdampak Bencana

    Rektor USK Apresiasi Wagub Aceh Lanjutkan Studi, Jadi Teladan Kepemimpinan Berbasis Pendidikan

    Rektor USK Apresiasi Wagub Aceh Lanjutkan Studi, Jadi Teladan Kepemimpinan Berbasis Pendidikan

    Pemerintah Aceh Pacu Penyelesaian Huntara Sebelum Batas Transisi 29 April 2026

    Pemerintah Aceh Pacu Penyelesaian Huntara Sebelum Batas Transisi 29 April 2026

    Kejati Aceh Tahan Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Aktif serta Dua ASN BPSDM di Kasus Korupsi Beasiswa

    Kejati Aceh Tahan Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Aktif serta Dua ASN BPSDM di Kasus Korupsi Beasiswa

    Kembali harmonis, Dek Fad jadi aktor kunci pemersatu Bupati dan Wabup Pidie Jaya

    Kembali harmonis, Dek Fad jadi aktor kunci pemersatu Bupati dan Wabup Pidie Jaya

    • Banda Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Besar
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Aceh Tamiang
    • Aceh Tengah
    • Aceh Utara
    • Pidie
    • Sabang
    • Simeulue
    • Subulussalam
  • Nasional
  • Internasional
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Sosial Kemanusian
    Sampaikan LKPJ 2025, Mualem Dorong Pembangunan Berkelanjutan

    Sampaikan LKPJ 2025, Mualem Dorong Pembangunan Berkelanjutan

    Wagub Aceh Fadlullah Dampingi Mendagri, Tegaskan Percepatan Pemulihan di Aceh Tamiang

    Wagub Aceh Fadlullah Dampingi Mendagri, Tegaskan Percepatan Pemulihan di Aceh Tamiang

    Kembali Terjunkan Praja IPDN ke Aceh Tamiang, Mendagri Tito: Sasar Pembersihan Sisa Lumpur di Permukiman Terdampak Bencana

    Kembali Terjunkan Praja IPDN ke Aceh Tamiang, Mendagri Tito: Sasar Pembersihan Sisa Lumpur di Permukiman Terdampak Bencana

    Pemerintah Aceh Pacu Penyelesaian Huntara Sebelum Batas Transisi 29 April 2026

    Pemerintah Aceh Pacu Penyelesaian Huntara Sebelum Batas Transisi 29 April 2026

    Wagub Aceh Minta Bupati Percepat Data Huntap

    Wagub Aceh Minta Bupati Percepat Data Huntap

    Kak Na Ajak Pengurus Dekranasda Inventarisir Pengrajin Terimbas Bencana

    Kak Na Ajak Pengurus Dekranasda Inventarisir Pengrajin Terimbas Bencana

    Tindaklanjuti Hasil Monev TKD 2026, Sekda Aceh Kumpulkan 15 SKPA

    Tindaklanjuti Hasil Monev TKD 2026, Sekda Aceh Kumpulkan 15 SKPA

    Sekda Aceh Tegaskan Pemanfaatan TKD Harus Berdampak Langsung bagi Masyarakat

    Sekda Aceh Tegaskan Pemanfaatan TKD Harus Berdampak Langsung bagi Masyarakat

    Ketika Istri Mualem Kak Na Bernostalgia Dengan Bang Ucok

    Ketika Istri Mualem Kak Na Bernostalgia Dengan Bang Ucok

  • Ekonomi
No Result
View All Result
Kutarajapost - Berita Aceh dan Nasional
No Result
View All Result
Home Aceh

Inkonsistensi Data Dalam Rencana Induk BAPPENAS Untuk Aceh

by Cut Husna Elmeira
23/02/2026
in Aceh
0
155
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterkutarajapost.com

Oleh: Firdaus Mirza Nuzuary
Pengkaji Data pada Yayasan Perspektif Kemanusian Indonesia

Delapan jam yang lalu, di akun sosial medianya Kementerian PPN/Bappenas merilis postingan pranala Dokumen Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera. Dalam captionnya, Bappenas menegaskan bahwa rencana induk ini adalah panduan pemulihan yang terencana, aman, dan berkelanjutan bagi daerah dan masyarakat terdampak.

Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Provinsi Aceh, yang disusun sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026, adalah dokumen yang memikul beban sejarah. Ia lahir dari banjir bandang akhir November 2025 yang telah menewaskan ratusan jiwa dan membuat jutaan jiwa lainnya terdampak.

Dokumen ratusan halaman ini dirancang sebagai single reference, acuan resmi bagi seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam merencanakan, menganggarkan, dan melaksanakan pemulihan. Namun justru di dalam tubuh referensi tunggal inilah, angka-angka saling bertentangan, tabel-tabel saling membantah, dan narasi-narasi meninggalkan pertanyaan yang tak terjawab.

Marilah kita mulai dari data yang paling mendasar, berapa banyak rumah yang rusak?

Pertanyaan itu seharusnya memiliki satu jawaban. Dalam dokumen ini, ia memiliki empat.

Tabel III-2, yang bersumber dari hasil verifikasi dan validasi Badan Pusat Statistik, mencatat 71.115 unit rumah rusak yang terdiri dari 21.142 rusak berat, 17.346 rusak sedang, dan 32.627 rusak ringan. Angka ini disajikan dengan presisi yang meyakinkan, dipecah per kabupaten/kota, dan diberi label sumber yang jelas.

Namun beberapa halaman sebelumnya, pada narasi Bab III halaman III-5 dan III-6, dokumen yang sama menyatakan bahwa bencana ini “mengakibatkan sekitar 299 ribu unit rumah mengalami kerusakan”. Dua ratus sembilan puluh sembilan ribu. Bukan 71 ribu. Selisihnya 227.885 unit, sebuah jurang data selebar 4,2 kali lipat menganga disana.

Lalu kita membuka Bab VI, yang memuat rencana aksi operasional. Tabel VI-2, yang merinci sasaran penanganan rumah oleh kementerian/lembaga, menetapkan target 218.019 unit: 177.149 unit untuk rehabilitasi in-situ, 14.155 unit untuk rekonstruksi in-situ di zona aman, dan 26.715 unit untuk relokasi terpusat. Angka ini tidak sama dengan 71.115, tidak sama dengan 299.000, dan berdiri sendiri tanpa penjelasan genealogis.

Tepat di halaman berikutnya, Tabel VI-3 memecah strategi intervensi menjadi kategori yang berbeda lagi, 203.382 unit rusak ringan dan sedang, 35.538 unit rusak berat di zona aman, dan 16.653 unit hanyut atau rusak berat di zona merah totalnya 255.573 unit. Empat tabel. Empat angka. Satu dokumen. Tanpa rekonsiliasi.

Dampaknya bukan sekadar estetika statistik. Setiap unit rumah yang tercatat berarti alokasi material, tenaga kerja, dan anggaran. Selisih antara 71.115 dan 255.573 berarti perbedaan ratusan ribu keluarga yang entah akan mendapat bantuan, entah tidak. Ini bukan soal pembulatan, ini soal apakah seorang ibu di Aceh Tamiang akan tidur di bawah atap baru atau di bawah terpal darurat sampai tahun 2028.

Inkonsistensi Kebutuhan Pendanaan

Inkonsistensi kedua yang tak kalah fundamental terletak pada angka kebutuhan pendanaan.

Badan utama dokumen, mulai dari Bab I, Bab III, hingga matriks rencana aksi secara konsisten menggunakan angka Rp153,25 triliun sebagai total kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi. Angka ini diturunkan dari Tabel III-1 yang menjumlahkan kebutuhan seluruh 18 kabupaten/kota, menghasilkan total Rp153.248.870.387.907.

Namun pada catatan kaki nomor 3 di halaman yang sama, terselip satu paragraf yang menyatakan: “Berdasarkan hasil konsultasi publik dengan Kab/Kota, Tim Percepatan dan Pengendalian Kegiatan (P2K) Aceh mencatat bahwa estimasi kebutuhan terhitung sebesar Rp97,3 Triliun dan masih perlu diverifikasi dan validasi oleh BNPB dan BPS”.

Selisihnya Rp55,95 triliun, 36 persen dari angka yang lebih besar. Untuk memberi perspektif, selisih itu setara dengan lebih dari tiga kali total APBD Provinsi Aceh dalam satu tahun anggaran. Pertanyaannya kemudian, apakah Kementerian Keuangan dan Bappenas menggunakan angka Rp153 triliun untuk kerangka fiskal jangka menengah, sementara pemerintah daerah yang akan mengeksekusi program sesungguhnya memiliki kalkulasi yang hampir separuhnya? Jika ya, maka gap implementasi sudah tertanam sejak sebelum palu pertama rehab rekon diketuk.

Angka yang Bergeser Diam-Diam

Inkonsistensi berikutnya lebih teknis namun sama berbahayanya. Tabel III-7 (Sektor Ekonomi) dan Tabel VI-6 (Infrastruktur Ekonomi) seharusnya menyajikan dataset yang sama atau paling tidak saling merujuk. Kenyataannya, label kabupaten pada Tabel VI-6 bergeser dari baris yang seharusnya.

Sebagai contoh, baris pertama Tabel VI-6 mencantumkan “Pidie” dengan nilai kerusakan Rp68,45 miliar. Namun di Tabel III-7, angka Rp68,45 miliar itu merupakan kerusakan Aceh Barat, bukan Pidie. Demikian pula, nilai Rp2,81 triliun yang di Tabel VI-6 dipasangkan dengan Nagan Raya, pada kenyataannya adalah milik Aceh Utara di Tabel III-7. Seluruh kolom label kabupaten tampak mengalami offset, bergeser beberapa baris ke bawah, sehingga setiap kabupaten mendapat angka kabupaten lain.

Bayangkan implikasinya, seorang perencana di Kementerian PUPR yang membaca Tabel VI-6 akan mengalokasikan anggaran infrastruktur ekonomi untuk Pidie berdasarkan angka kerusakan Aceh Barat, dan untuk Nagan Raya berdasarkan angka Aceh Utara. Kesalahan ini bukan rounding error, ini redistribusi anggaran yang tidak disengaja ke kabupaten yang salah.

Dua Puluh Empat Tahun atau Empat Tahun?

Bab II menyajikan analisis perubahan tutupan lahan yang menjadi basis argumen degradasi DAS sebagai faktor penguat risiko bencana. Judul tabel dan seluruh narasi menyebut periode “Tahun 2000 dan 2024” rentang 24 tahun. Namun header kolom Tabel II-1 bertuliskan “2020” dan “2024”.

Ini bukan sekadar typo kosmetik. Jika pembaca mengartikan kolom sebagai 2020, maka penurunan Hutan Lahan Kering Sekunder sebesar 873.453 hektare terjadi dalam 4 tahun, sebuah laju deforestasi yang jika benar, akan menempatkan Aceh sebagai salah satu titik kehilangan hutan tercepat di dunia. Jika yang benar adalah 2000, maka laju itu tersebar dalam 24 tahun, masih mengkhawatirkan memang, namun dengan implikasi kebijakan yang sangat berbeda. Pembuat kebijakan kehutanan dan KLHK akan menyusun strategi restorasi yang berbeda secara fundamental berdasarkan mana dari dua angka itu yang mereka percaya.

Aceh Utara: Anomali yang Membisu

Dalam Tabel III-2, Kabupaten Aceh Utara mencatat 2.668 unit rumah rusak berat, nol rusak sedang, nol rusak ringan. Secara statistik, ini adalah anomali yang nyaris mustahil secara alamiah. Ketika sebuah banjir merusak permukiman di dataran rendah seluas Aceh Utara kabupaten dengan PDRB terbesar kedua di pantai timur Aceh tidak mungkin seluruh kerusakan terkonsentrasi sempurna di satu kategori tanpa satu pun rumah yang mengalami kerusakan parsial.

Kemungkinan paling masuk akal, data rusak sedang dan ringan Aceh Utara belum masuk ke dalam verifikasi BPS pada saat dokumen ini dikompilasi. Namun dokumen tidak mencantumkan catatan apapun tentang ketidaklengkapan ini. Total 71.115 rumah rusak yang menjadi angka “resmi terverifikasi” pun menjadi dipertanyakan, berapa banyak kabupaten lain yang datanya juga belum lengkap?

Selisih 9.000 Hektare Luas Perkebunan

Narasi Bab II menyebut luas perkebunan terdampak seluas 110.824,20 Ha, sementara Tabel II-2 di halaman berikutnya mencatat 101.824,20 Ha. Selisih 9.000 hektare, setara dengan luas sebuah kecamatan kecil terjadi karena satu digit yang berbeda. Ini hampir pasti typo (110 seharusnya 101), namun bagi ribuan petani perkebunan yang menunggu kompensasi dan bantuan pemulihan, perbedaan 9.000 hektare bukan sekadar angka melainkan batas antara “terdampak” dan “tidak tercatat”.

Tabel Kembar, Ada Dua Nomor III-7

Tabel Rekapitulasi Kerusakan Sektor Ekonomi dan Tabel Rekapitulasi Lintas Sektor keduanya diberi nomor yang sama: “Tabel III-7”. Dalam sebuah dokumen yang berfungsi sebagai single reference untuk puluhan kementerian/lembaga dan ratusan satuan kerja, penomoran ganda ini membuat setiap rujukan silang menjadi ambigu. Ketika seorang auditor BPK memeriksa realisasi anggaran dan merujuk “Tabel III-7”, tabel mana yang dimaksud?

Mengapa Ini Penting?

Catatan inkonsistensi di atas bukan catatan pinggir. Dokumen ini, berdasarkan posisinya sendiri, adalah “produk hukum mandat Keputusan Presiden” yang memiliki “kekuatan hukum mengikat bagi seluruh anggota Satgas”. Ia adalah “standar referensi tunggal mengenai data teknis kerusakan, kebutuhan, dan lokasi pembangunan kembali”. Ia adalah “landasan perencanaan anggaran” untuk APBN, APBD, dan seluruh pendanaan non-pemerintah.

Ketika sebuah single reference mengandung empat versi jumlah rumah rusak, dua versi total kebutuhan yang berselisih 55 triliun rupiah, dan satu tabel yang seluruh label kabupatennya bergeser, maka yang runtuh bukan hanya kredibilitas dokumen, melainkan seluruh rantai akuntabilitas, mulai dari perencanaan di Bappenas, penganggaran di Kementerian Keuangan, pelaksanaan di PUPR dan Kementerian Sosial, hingga pengawasan di BPK dan KPK.

Banjir bandang November 2025 telah berlalu. Namun banjir angka yang saling bertentangan ini, jika tidak segera direkonsiliasi, berpotensi menimbulkan bencana kedua, bukan bencana alam, melainkan bencana tata kelola yang akan menentukan apakah Rp153 triliun (atau Rp97 triliun) benar-benar sampai ke tangan mereka yang tidur di tenda darurat.

“Aceh tidak butuh dokumen yang tebal. Aceh butuh dokumen yang benar.”

Cut Husna Elmeira

Cut Husna Elmeira

"Menulis bagi saya adalah cara untuk pulang, bahkan ketika rumah itu sendiri sudah tidak ada."

Related Posts

Sampaikan LKPJ 2025, Mualem Dorong Pembangunan Berkelanjutan

Sampaikan LKPJ 2025, Mualem Dorong Pembangunan Berkelanjutan

by Husni Anwar
2 hari ago
0
1.9k

Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengikuti Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tahun 2026 yang berlangsung di...

Publik Wajib Tahu: Ariza Tegaskan JKA Lahir dari Dana Otsus, Buah Perjuangan dan Kesepakatan Damai Aceh

by Jimmy Maulana
4 hari ago
0
1.9k

Publik Wajib Tahu: Ariza Tegaskan JKA Lahir dari Dana Otsus, Buah Perjuangan dan Kesepakatan Damai Aceh Banda Aceh — Koordinator...

Wagub Aceh Fadlullah Dampingi Mendagri, Tegaskan Percepatan Pemulihan di Aceh Tamiang

Wagub Aceh Fadlullah Dampingi Mendagri, Tegaskan Percepatan Pemulihan di Aceh Tamiang

by Husni Anwar
5 hari ago
0
1.9k

Aceh Tamiang – Wakil Gubernur Aceh, Fadlullah, mendampingi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam Apel Pembukaan Gelombang III Satgas Pemulihan...

Kembali Terjunkan Praja IPDN ke Aceh Tamiang, Mendagri Tito: Sasar Pembersihan Sisa Lumpur di Permukiman Terdampak Bencana

Kembali Terjunkan Praja IPDN ke Aceh Tamiang, Mendagri Tito: Sasar Pembersihan Sisa Lumpur di Permukiman Terdampak Bencana

by Husni Anwar
5 hari ago
0
1.9k

Aceh Tamiang – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menerjunkan praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) untuk mempercepat pemulihan pascabencana di...

Rektor USK Apresiasi Wagub Aceh Lanjutkan Studi, Jadi Teladan Kepemimpinan Berbasis Pendidikan

Rektor USK Apresiasi Wagub Aceh Lanjutkan Studi, Jadi Teladan Kepemimpinan Berbasis Pendidikan

by Husni Anwar
6 hari ago
0
1.9k

Banda Aceh — Langkah Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, dalam melanjutkan studi ke jenjang Magister Manajemen (MM) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis...

Pemerintah Aceh Pacu Penyelesaian Huntara Sebelum Batas Transisi 29 April 2026

Pemerintah Aceh Pacu Penyelesaian Huntara Sebelum Batas Transisi 29 April 2026

by Husni Anwar
6 hari ago
0
1.9k

Banda Aceh - Pemerintah Aceh terus mempercepat penyelesaian pembangunan hunian sementara atau huntara bagi ribuan warga terdampak bencana, menjelang batas masa transisi pemulihan pada...

Next Post

Seskab Teddy: Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal, Isu Sebaliknya Tidak Benar

Recent News

Ketua DPRA Tegaskan Pokir Jadi Tanggung Jawab Dinas Usai DPA Disahkan

08/04/2026

Wali Nanggroe Minta Pembangunan Aceh Pascabencana tidak Hanya Berorientasi Fisik, Tapi Juga Pemulihan Sosial dan Adat

08/04/2026

Pokir Anggota DPRA Disebut Hanya Rp4 Miliar, Pertanyaan Soal Transparansi Kian Menggantung

07/04/2026
  • Pembukaan-Rekrutmen-SDM-Berpengalaman-Special-Hire-dan-Tenaga-Kerja-PKWT-Bank-Indonesia-2024-2025

    Lowongan Rekrutmen Bank Indonesia 2024: Special Hire dan PKWT Terbaru

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Cara Mengatur Ukuran Logo di Word dengan Mudah

    178 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Daftar Smelter Nikel di Indonesia

    169 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Cara Menghubungi Call Center BSI dengan Mudah

    170 shares
    Share 67 Tweet 42
  • UMMAH Gandeng BrainScience Academy Malaysia Riset Keterlambatan Bicara Anak

    167 shares
    Share 66 Tweet 41
Kutarajapost - Berita Aceh dan Nasional

  • About
  • advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Banda Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Besar
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Aceh Tamiang
    • Aceh Tengah
    • Aceh Utara
    • Pidie
    • Sabang
    • Simeulue
    • Subulussalam
  • Nasional
  • Internasional
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Sosial Kemanusian
  • Ekonomi

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.