Kode Etik Jurnalistik
Kode etik ini menjadi pedoman moral, profesional, dan operasional bagi seluruh insan redaksi
dalam menjalankan kerja jurnalistik secara independen, akurat, berimbang, berintegritas,
dan bertanggung jawab di era media digital.
I. Mukadimah
Jurnalisme adalah kerja untuk melayani kepentingan publik melalui penyajian informasi yang benar,
relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam menjalankan tugas tersebut, setiap insan redaksi
wajib menjunjung tinggi integritas, independensi, kejujuran, dan rasa tanggung jawab terhadap
masyarakat, narasumber, serta hukum yang berlaku.
Kode Etik Jurnalistik ini menjadi landasan perilaku profesional bagi seluruh unsur redaksi dan
pihak lain yang terlibat dalam produksi serta distribusi konten jurnalistik di platform digital,
cetak, audio, video, dan media sosial resmi.
serta mekanisme Hak Jawab dan Koreksi.
II. Tujuan Kode Etik
- Menjadi pedoman perilaku profesional seluruh insan media.
- Menjaga mutu, martabat, dan kredibilitas kerja jurnalistik.
- Melindungi hak publik atas informasi yang benar dan adil.
- Mencegah penyalahgunaan profesi, manipulasi informasi, dan konflik kepentingan.
- Menyesuaikan praktik jurnalistik dengan tantangan media digital modern.
III. Prinsip Umum
Kebenaran
Jurnalis wajib mengutamakan fakta dan tidak dengan sengaja menyesatkan publik.
Independensi
Jurnalis bekerja bebas dari tekanan, pesanan tersembunyi, dan intervensi pihak berkepentingan.
Keadilan
Setiap pihak berhak diperlakukan secara proporsional, berimbang, dan manusiawi.
Akuntabilitas
Media wajib bertanggung jawab atas setiap kekeliruan dan terbuka terhadap koreksi.
Kemanusiaan
Kerja jurnalistik wajib menjaga martabat korban, anak, dan kelompok rentan.
Profesionalitas
Jurnalis wajib bekerja dengan metode yang etis, cermat, dan dapat diuji.
IV. Pasal-Pasal Etik
Pasal 1 — Independensi, Akurasi, dan Itikad Baik
Jurnalis bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2 — Cara Profesional
Jurnalis menempuh cara-cara profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk verifikasi, konfirmasi, pencatatan, dan perlindungan sumber secara patut.
Pasal 3 — Uji Informasi dan Asas Praduga Tak Bersalah
Jurnalis selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4 — Larangan Berita Bohong, Fitnah, Sadis, dan Cabul
Jurnalis tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, atau cabul. Penggunaan detail sensitif wajib mempertimbangkan kepentingan publik dan dampaknya terhadap martabat manusia.
Pasal 5 — Identitas Korban dan Anak
Jurnalis tidak menyebutkan atau menayangkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku, korban, maupun saksi tindak pidana.
Pasal 6 — Tidak Menyalahgunakan Profesi
Jurnalis tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap, imbalan tersembunyi, atau keuntungan yang dapat memengaruhi independensi dan isi pemberitaan.
Pasal 7 — Hak Tolak dan Perlindungan Narasumber
Jurnalis memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitasnya, sepanjang informasi tersebut diperoleh untuk kepentingan publik dan sesuai etika.
Pasal 8 — Anti-Diskriminasi
Jurnalis tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi atas dasar suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, bahasa, disabilitas, orientasi sosial, atau latar belakang lainnya yang tidak relevan.
Pasal 9 — Menghormati Kehidupan Pribadi
Jurnalis menghormati hak narasumber atas kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik yang jelas, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 10 — Koreksi dan Permintaan Maaf
Jurnalis segera mencabut, meralat, memperbaiki berita yang keliru atau tidak akurat, disertai permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa bila diperlukan.
Pasal 11 — Hak Jawab dan Hak Koreksi
Jurnalis melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional, adil, dan tidak diskriminatif.
V. Etika Media Modern
1. Etika Penggunaan AI
- AI hanya boleh digunakan sebagai alat bantu, bukan pengganti tanggung jawab editorial.
- Konten yang dibuat, diringkas, diterjemahkan, atau diperkaya dengan AI tetap harus diverifikasi manusia.
- Jurnalis dilarang mempublikasikan informasi hasil AI yang belum diperiksa faktanya.
- Rekayasa visual, suara, atau video berbasis AI tidak boleh digunakan untuk menyesatkan publik.
2. Etika Judul, Thumbnail, dan Distribusi
- Judul harus mewakili isi, bukan memanipulasi emosi publik secara menyesatkan.
- Thumbnail, caption, dan teaser media sosial tidak boleh menciptakan persepsi yang berbeda dari substansi berita.
- Optimasi SEO dan algoritma distribusi tidak boleh mengorbankan akurasi dan etika.
3. Etika Verifikasi Konten Viral
- Tangkapan layar, video pendek, pesan berantai, atau unggahan anonim wajib diuji konteks, sumber, lokasi, dan waktunya.
- Kecepatan publikasi tidak boleh mengalahkan kewajiban verifikasi.
- Konten viral bukan bukti kebenaran.
4. Etika Peliputan Krisis, Bencana, dan Kekerasan
- Jurnalis wajib mengutamakan empati, keselamatan, dan martabat korban.
- Dilarang mengeksploitasi tangisan, luka, jenazah, atau trauma demi klik dan sensasi.
- Informasi korban, bantuan, dan kondisi lapangan wajib dipastikan secara akurat.
5. Etika Data dan Visualisasi
- Data harus diperoleh dan diolah secara jujur, dapat dilacak sumbernya, dan tidak dipelintir.
- Grafik, tabel, dan infografik tidak boleh dimanipulasi agar menghasilkan kesan yang salah.
- Penghilangan konteks statistik yang dapat menyesatkan termasuk pelanggaran etik.
VI. Konflik Kepentingan
- Jurnalis wajib menghindari penugasan yang memiliki konflik kepentingan pribadi, keluarga, bisnis, politik, atau organisasi.
- Jurnalis tidak boleh menerima hadiah, fasilitas, atau pembayaran yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
- Dalam situasi tertentu yang tidak dapat dihindari, konflik kepentingan wajib diungkapkan kepada atasan redaksi.
- Konten kerja sama komersial wajib dipisahkan secara tegas dari produk jurnalistik.
VII. Hak Publik
- Publik berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, relevan, dan tidak menyesatkan.
- Publik berhak mengajukan koreksi, sanggahan, dan hak jawab atas pemberitaan yang merugikan.
- Publik berhak mengetahui bila suatu berita telah diperbarui, dikoreksi, atau dicabut.
- Publik berhak atas transparansi mengenai identitas media, redaksi, dan kontak pengaduan.
VIII. Penegakan Kode Etik
1. Ruang Lingkup Penerapan
Kode etik ini berlaku bagi reporter, kontributor, editor, redaktur, produser, admin media sosial,
videografer, fotografer, penulis naskah, dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses jurnalistik.
2. Mekanisme Penanganan Pelanggaran
- Setiap dugaan pelanggaran etik harus ditelaah secara internal oleh pimpinan redaksi atau pejabat yang ditunjuk.
- Pihak yang diperiksa berhak memberikan klarifikasi.
- Keputusan penanganan mempertimbangkan fakta, dampak, motif, dan rekam jejak profesional.
3. Bentuk Sanksi Internal
- Teguran lisan atau tertulis.
- Kewajiban koreksi atau permintaan maaf.
- Pembatasan penugasan editorial.
- Penangguhan sementara.
- Pemutusan hubungan kerja sesuai peraturan yang berlaku.
pembinaan, dan penguatan kapasitas redaksi harus menjadi bagian dari pelaksanaannya.
IX. Penutup
Kode Etik Jurnalistik ini menjadi komitmen moral dan profesional media dalam menjalankan fungsi pers
yang bebas, bertanggung jawab, dan berpihak pada kebenaran. Dalam era digital yang bergerak cepat,
etika bukan penghambat kerja jurnalistik, melainkan fondasi yang menjaga kualitas, kepercayaan, dan
martabat media.
Setiap insan redaksi wajib memahami, menaati, dan menerapkan kode etik ini secara konsisten dalam
seluruh proses produksi dan distribusi konten.








