Kutarajapost – Selama periode Juni dan Juli 2023, angka kecelakaan lalu lintas di Aceh yang merenggut nyawa sebanyak 116 orang. Angka kecelakaan ini menyoroti masalah rendahnya kesadaran pengendara dalam mentaati aturan lalu lintas, yang menjadi penyebab utama tragedi tersebut.
Dirlantas Polda Aceh, Kombes M. Iqbal Alqudusy menyebutkan, data yang menggambarkan tingginya tingkat kecelakaan di Aceh selama dua bulan terakhir. Pada bulan Juni, tercatat 294 kasus kecelakaan dengan korban meninggal dunia sebanyak 60 orang. Selain itu, 17 orang mengalami luka berat dan 428 orang mengalami luka ringan.
“Ini akibat kesadaran untuk mematuhi aturan yang masih kurang, maka bagi pengendara lalu lintas agar tetap menjalankan dan mematuhi aturan,” kata Kombes M. Iqbal Alqudusy, Kamis (3/8/2023).
Pada bulan Juli peristiwa kecelakaan mencapai 298 kasus dengan korban tewas sebanyak 56 orang. Selain itu, 27 orang mengalami luka berat dan 451 orang mengalami luka ringan.
Kombes M. Iqbal Alqudusy menegaskan bahwa rendahnya kesadaran pengendara dalam mentaati aturan lalu lintas menjadi penyebab utama dari angka kecelakaan yang tinggi. Pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu-rambu, melampaui batas kecepatan yang ditentukan, dan mengabaikan tanda-tanda keselamatan telah menyebabkan kecelakaan yang berujung pada kehilangan nyawa dan cedera serius.
Dia juga menekankan pentingnya kesadaran dan disiplin pengendara untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.
“Kami berharap para pengendara di Aceh dapat lebih taat dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Keselamatan jiwa adalah tanggung jawab bersama, dan kami akan terus melakukan patroli dan pengawasan untuk meminimalisir risiko kecelakaan di jalan raya,” ujar Kombes M. Iqbal Alqudusy.
Dalam situasi yang menuntut kesadaran dan tanggung jawab, peran aktif masyarakat juga menjadi kunci dalam mengurangi angka kecelakaan. Pendidikan dan kampanye kesadaran lalu lintas perlu ditingkatkan untuk mengingatkan setiap pengguna jalan tentang pentingnya tertib berlalu lintas demi keamanan dan kenyamanan bersama.
Berdasarkan persentase bila dibandingkan Juni, kata Iqbal, kasus kecelakaan secara umum mengalami kenaikan 4 kasus atau 1,3%. Menurutnya, faktor penyebab kecelakaan pada umumnya disebabkan banyaknya pelanggaran lalu lintas serta rendahnya kesadaran pengemudi dalam berkendara.
“Ditinjau dari bidang penindakan pelanggaran jumlah pelanggaran Juni sebanyak 2.362 pelanggaran, sedangkan Juli 3.324 pelanggaran. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebanyak 962 pelanggaran atau 41%,” jelas mantan Kabid Humas Polda Jateng itu.
Menurutnya, pelaku pelanggaran lalu lintas di Aceh didominasi pelanggar tanpa SIM sebanyak 2.721 pelanggaran.
“Berdasarkan usia sebanyak 1.195 orang pelanggar dengan usia 26-45 tahun. Berdasarkan pendidikan sebanyak 1.997 orang pelanggar tingkat SLTA. Berdasarkan profesi, sebanyak 1.314 orang pelanggar dari swasta dan berdasarkan kendaraan, sebanyak 376 unit pelanggar dari minibus,” ujar Iqbal.
Pihak berwenang, bersama-sama dengan pihak terkait lainnya, harus bekerja sama dalam menghadapi tantangan keselamatan di jalan raya. Langkah-langkah penguatan aturan lalu lintas, penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar, serta upaya meningkatkan kesadaran masyarakat harus menjadi prioritas bersama untuk mengurangi angka kecelakaan dan menyelamatkan nyawa.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Aceh untuk saling mendukung dalam menciptakan budaya keselamatan di jalan raya. Dengan kesadaran, kepatuhan aturan, dan sikap bertanggung jawab sebagai pengguna jalan, kita bisa bersama-sama mencapai visi “Aceh bebas kecelakaan” dan menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman bagi setiap orang,” pungkasnya.
Berdasarkan persentase bila dibandingkan Juni, kata Iqbal, kasus kecelakaan secara umum mengalami kenaikan 4 kasus atau 1,3%. Menurutnya, faktor penyebab kecelakaan pada umumnya disebabkan banyaknya pelanggaran lalu lintas serta rendahnya kesadaran pengemudi dalam berkendara.
“Ditinjau dari bidang penindakan pelanggaran jumlah pelanggaran Juni sebanyak 2.362 pelanggaran, sedangkan Juli 3.324 pelanggaran. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebanyak 962 pelanggaran atau 41%,” jelas mantan Kabid Humas Polda Jateng itu.
Menurutnya, pelaku pelanggaran lalu lintas di Aceh didominasi pelanggar tanpa SIM sebanyak 2.721 pelanggaran.
“Berdasarkan usia sebanyak 1.195 orang pelanggar dengan usia 26-45 tahun. Berdasarkan pendidikan sebanyak 1.997 orang pelanggar tingkat SLTA. Berdasarkan profesi, sebanyak 1.314 orang pelanggar dari swasta dan berdasarkan kendaraan, sebanyak 376 unit pelanggar dari minibus,” ujar Iqbal.