Banda Aceh – Pemerintah Aceh menyatakan belum menerima arahan resmi dari pemerintah pusat terkait penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan hingga saat ini kebijakan WFH masih dalam tahap pembahasan di tingkat kementerian dan lembaga.
“Sejauh ini Pemerintah Aceh belum menerima arahan dan petunjuk pelaksanaan kebijakan WFH dari pusat,” kata Muhammad MTA dalam keterangannya, Rabu 25 Maret 2026.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat memang berencana menerapkan kebijakan tersebut secara luas, termasuk hingga ke pemerintah daerah. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya efisiensi, terutama dalam merespons kondisi gangguan kebutuhan energi global yang turut berdampak pada Indonesia.
“Pemberlakuan kebijakan WFH saat ini masih berproses di tingkat kementerian dan lembaga. Keinginan pusat memang kebijakan tersebut akan diterapkan termasuk sampai ke daerah,” ujarnya.
Menurutnya, Pemerintah Aceh akan segera mempelajari dan menindaklanjuti kebijakan tersebut setelah petunjuk teknis resmi diterima.
“Nantinya jika petunjuk dan arahan teknis sudah kami terima, tentu akan segera kami pelajari dan tindaklanjuti,” katanya.
MTA menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan akan menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik, khususnya media.
“Apabila ada informasi terbaru terkait hal ini akan segera kami sampaikan kepada teman-teman media,” ujarnya.[]


























