(Banda Aceh-Kutarajapost) Sebagai upaya membangun kapasitas penanggulangan bencana khususnya bidang pencegahan dan kesiapsiagaan maka dibutuhkan suatu kemampuan dan kapasitas teknis dalam menyusun dokumen kajian risiko bencana atau dikenal dengan istilah KRB.
Dokumen KRB ini sangat penting untuk disusun oleh masing-masing daerah kabupaten / kota di Aceh, karena dokumen ini menjadi acuan dalam menyusun dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), yang diikuti dengan dokumen lanjutan seperti Dokumen Rencana Pengulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) dan penyusun rencana kontijensi (Renkon).
Dokumen KRB, RPB, RPKB dan Renkon ini adalah milik daerah bukan milik BPBD, karena dalam penyusunan dokumen ini melibatkan Lintas sektor, baik organisasi perangka daerah (SKPD), TNI, Polri, Basarnas, dan organisasi non pemerintah atau melibatkan unsur yang ada pada pentaheliks, sehingga keberadaan dokumen ini begitu strategis dalam meningkatkan indeks kapasitas daerah (IKD) dalam penanggulangan bencana.
Mengingat pentingnya kapasitas SDM dalam penyusunan dokumen KRB ini menghadirkan narasumber BNPB dan Universitas Syiah Kuala (USK) banda Aceh. BPBA melakukan Pelatihan Penyusunan Kajian Risiko Bencana dengan melibatkan peserta dari unsur Kodam IM, Polda Aceh, Bappeda Provinsi Aceh, Bappeda Banda Aceh, BPBD dari Kabupaten Aceh Selatan, Pidie, Lhokseumawe, Aceh Tengah, Simeulue, Dinas Sosial Aceh, Dinas Pendidikan Aceh, Dinas Kesehatan Aceh, Dinas PUPR Aceh, Perkim Aceh, DLHK Aceh, Dishub Aceh, Satpol PP dan WH Aceh, DPMG Aceh, Dinas Pengairan Aceh, Kantor SAR Banda Aceh, TDMRC USK, Prodi Magister Kebencanaan USK, Forum PRB Aceh, PMI Aceh, dan RAPI Aceh.
Kepala Pelaksana BPBA melalui Kasie Kesiapsiagaan, Fazli, SKM, M.Kes, mengungkapkan bahwa “Arahan dari Kepala Pelaksana dalam Pembukaan Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 1 hingga 3 November 2022 mempunyai keluaran agar Kapasitas BPBA dan BPBD Kabupaten/Kota serta instansi terkait dalam penanggulangan bencana termasuk Forum PRB serta organisasi non pemerintah terkait bencana untuk mampu menyusun Kajian Risiko Bencana berbasis daerah”
Hasan Dibangka ketua Forum PRB Aceh, menambahkan bahwa “Pengetahuan teknis dalam menyusun dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) sangat dibutuhkan daerah kabupaten /kota karena tidak semua daerah kabupaten /kota memiliki dokumen KRB karena keterbatasan kapasitas SDM, sehingga kegiatan pelatihan ini sangat relevan bagi wilayah Aceh, tinggal kedepannya ada upaya dari daerah untuk menindak lanjuti dengan penyusunan dokumen KRB di masing-masing Kabupaten /Kota dengan melibatkan para pihak baik Pemerintah daerah maupun non pemerintah” pungkasnya.