Kutarajapost – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banda Aceh, Muhammad Yasir, ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) setempat terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan lahan Nurul Arafah Islamic Center, Gampong Ulee Lheue.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah mengatakan, penangkapan Muhammad Yasir itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan zikir Nurul Arafah.
“Penangkapan ini terkait dugaan kasus pengadaan lahan Nurul Arafah Islamic Center. Dia adalah PPTK pada saat itu,” kata Kompol Fadillah, kepada media, Senin (7/8/2023).
Muhammad Yasir ditangkap langsung di ruang kerjanya oleh tim penyidik Polresta Banda Aceh. Penangkapan yang berlangsung tiba-tiba ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama.
Saat ditangkap Muhammad Yasir, yang masih menggunakan pakaian dinas saat itu, langsung diamankan dan dibawa menuju kantor Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan lahan Nurul Arafah Islamic Center, Gampong Ulee Lheue.
Kompol Fadillah mengungkapkan, bahwa Muhammad Yasir, diduga telah menerima aliran dana besar terkait pengadaan lahan Nurul Arafah Islamic Center ke rekening pribadinya.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap Muhammad Yasir masih berlangsung. Pihak penyidik tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi ini.