Kutarajapost – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Aceh, bekerja sama dengan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh menyelenggarakan Pendidikan Kemahiran Advokat (PKA).
PKA tersebut digelar di Ruang sidang Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry pada Sabtu (28/10/2023) yang itu diikuti oleh 30 peserta.
Ketua Ikatan Advokat Indonesia Provinsi Aceh, Safaruddin, S.H., M.H. menyampaikan, dari Pendidikan Kemahiran Advokat (PKA) Ini Ikadin Aceh mengedepankan kualitas. Hal itu, kata safaruddin, demi kepentingan masyarakat agar ketika menggunakan jasa advokat Ikadin, maka mendapat kepastian standar kompetensi dan integritasnya.
Kemudian, kata Safaruddin, para calon advokat yang benar-benar teruji yang dapat menyandang predikat advokat Ikadin,”ucap Safaruddin.
Sementara itu Ketua Panitia PKA Muzakir, Ar S.H., di dampingi Bendhara DPD Ikadin Aceh, Adelia Ananda, S.H., M.H. pada media ini menjelaskan, usai mengikuti PKA yang bertujuan untuk memenuhi salah satu persyaratan sebelum seseorang diangkat sebagai Advokat. Syarat tersebut, kata Muzakir, tertuang dalam Undang-Undang Advokat.
Menurut Muzakir, PKA yang ke- 5 kalinya yang di adakan oleh DPD Ikadin Aceh telah diisi dengan berbagai materi yang disampaikan oleh praktisi hukum dan profesional yang berpengalaman di bidang hukum pada Kemahiran Advokat (PKA).
“Melalui PKA ini pihaknya ingin menjaring advokat berkualitas, sehingga setelah mereka turun ke masyarakat, tingkat kepercayaan kepada profesi advokat bisa semakin meningkat.” kata Muzakir Ar.
Di saat pendidikan, tambah Muzakir, Ikadin Aceh telah menghadirkan berbagai narasumber yang terdiri dari para praktisi hukum seperti Advokat senior, dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Advokad Indonesia (IKADIN) H. Rasyid. Ridho, S,H. M,H,. di dampingin Ketua DPD Ikadin Aceh, Safaruddin, S,H,.MH,.serta para hakim Pengadilan Aceh dan juga kita hadirkan para Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar- Raniry (UIN), Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh (FH-UNMUHA), Dosen Fakultas Hukum Universitas Jabal Ghafur (Unigha), serta praktisi hukum lainnya.
“Para peserta telah diberikan pemaparan-pemaparan materi dari narasumber kompeten terpercaya yang dilaksanakan secara langsung di ruang kelas UIN Banda Aceh.” ujar Muzakir.