BANDA ACEH — Dinas Pendidikan Aceh resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.8/2048 tentang Kegiatan Pembelajaran Bulan Ramadhan, Libur Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H.
Edaran yang ditandatangani Plt. Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, mengatur tentang pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama bulan suci Ramadhan serta mekanisme libur Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H.
Dalam edaran tersebut dijelaskan beberapa poin penting terkait pembelajaran di bulan Ramadhan, antara lain:
- Pengaturan jam belajar yang disesuaikan dengan kondisi siswa yang menjalankan ibadah puasa
- Penguatan pendidikan karakter dan keimanan peserta didik melalui kegiatan keagamaan
- Koordinasi dengan satuan pendidikan dalam pelaksanaan pembelajaran Ramadhan
- Pengaturan waktu libur Ramadhan dan Idul Fitri
Plt. Kadisdik Murthalamuddin dalam edaran tersebut menekankan pentingnya memanfaatkan bulan Ramadhan sebagai momentum untuk memperkuat karakter dan iman peserta didik, selain tetap melaksanakan proses pembelajaran secara efektif.
Edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, Kepala Sekolah, dan pihak terkait lainnya di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh.
Sumber: disdik.acehprov.go.id

























