KUTARAJAPOST.COM – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Aceh pada 17 Maret 2025 sepakat menunjuk kembali Fadhil Ilyas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama.
Keputusan ini sekaligus membatalkan hasil RUPSLB sebelumnya pada 14 Maret 2025, yang sempat memberhentikan Fadhil Ilyas dan Numairi, menyisakan hanya satu direksi. Hal ini bertentangan dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mewajibkan bank memiliki minimal tiga direksi.
“Untuk menjaga tata kelola dan stabilitas operasional, pemegang saham sepakat mengaktifkan kembali Fadhil Ilyas sebagai Direktur Bisnis dan Numairi sebagai Direktur Kepatuhan,” kata Sekretariat Perusahaan Bank Aceh, Iskandar.
RUPSLB juga memutuskan mengembalikan M. Hendra Supardi ke posisi semula sebagai Direktur Dana dan Jasa.
Di bawah kepemimpinan Fadhil Ilyas pada 2024, Bank Aceh mencatat pertumbuhan positif dengan aset naik menjadi Rp31,9 triliun, DPK Rp26,2 triliun, pembiayaan Rp20,4 triliun, dan laba Rp590 miliar.
Dengan keputusan ini, Bank Aceh diharapkan terus menjaga stabilitas dan meningkatkan kinerjanya.[]