• Redaksi
  • Iklan di Kutarajapost
  • Peraturan Media Siber
  • Karir
  • Hubungi Kami
Minggu, Agustus 17, 2025
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
YOUTUBE
Kutarajapost - Berita Aceh dan Nasional
  • Home
  • Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Banda Aceh
    • Subulussalam
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • PILKADA ACEH 2024Trending
  • Home
  • Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Banda Aceh
    • Subulussalam
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • PILKADA ACEH 2024Trending
No Result
View All Result
Kutarajapost - Berita Aceh dan Nasional
No Result
View All Result
Home Aceh

Gudang  BBM Subsidi Tanpa Izin di Aceh Utara Digrebek, 2 Ton Solar Disita Ditreskrimsus Polda Aceh

Aqila Salsabila by Aqila Salsabila
04/08/2023
in Aceh, Banda Aceh
Reading Time: 2 mins read
82 6
0
Gudang  BBM Subsidi Tanpa Izin di Aceh Utara Digrebek, 2 Ton Solar Disita Ditreskrimsus Polda Aceh
117
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kutarajapost – Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil menggagalkan aksi ilegal dengan menggrebek gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang tidak memiliki izin resmi. 

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sekitar 2 ton BBM bersubsidi yang diduga akan disalurkan secara ilegal.

BacaJuga

Wali Nanggroe Dorong Regulasi untuk Majukan Kakao Aceh

UMMAH Gandeng BrainScience Academy Malaysia Riset Keterlambatan Bicara Anak

Kombes Winardy, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, dalam keteranganny tentang operasi penggerebekan yang berhasil dilakukan oleh timnya. Gudang tempat penyimpanan BBM jenis solar bersubsidi tanpa izin tersebut berada di Desa Blang Paku, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara.

“Kami telah menerima informasi tentang adanya aktivitas mencurigakan terkait penyimpanan dan penyaluran BBM subsidi ilegal di wilayah Aceh Utara. Berdasarkan informasi tersebut, tim Ditreskrimsus melakukan pengintaian dan penggerebekan yang akhirnya berhasil mengungkap praktek ilegal ini,” ungkap Kombes Winardy.

Dalam aksi penggerebekan yang berlangsung dengan cermat dan profesional, polisi berhasil menyita sekitar 2 ton BBM bersubsidi yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal. 

“BBM subsidi ini seharusnya disalurkan dengan ketentuan yang berlaku agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Kombes Winardy. 

“Penyelundupan dan penyaluran BBM subsidi secara ilegal adalah tindakan yang merugikan negara dan masyarakat. BBM subsidi merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat dengan harga yang lebih terjangkau. Oleh karena itu, praktek ilegal semacam ini sangat disayangkan dan harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum,” tambah Kombes Winardy.

Winardy menerangkan barang bukti yang telah disita sudah dibawa ke Polda Aceh untuk kepentingan proses hukum. “Saat ini, kita masih memeriksa beberapa saksi terkait kasus tersebut dan mencari tahu pemilik gudang dalam penyelidikan,” jelasnya.

Kombes Winardy menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan operasi dan pengawasan untuk memberantas praktik ilegal terkait BBM subsidi. 

“Kami akan bekerja keras untuk mengungkap jaringan penyelundupan dan penyaluran BBM subsidi ilegal hingga ke akar-akarnya. Tidak ada tempat bagi mereka yang berusaha merugikan negara dan masyarakat dengan praktik ilegal ini.”

Polda Aceh juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap praktek ilegal sejenis dan selalu melaporkan jika menemui indikasi penyelundupan atau penyaluran BBM subsidi yang mencurigakan. 

“Kolaborasi antara pihak kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam upaya menjaga ketertiban dan keadilan di sektor energi,” pungkasnya.

Gudang penyimpanan BBM subsidi tanpa izin yang berhasil digrebek merupakan bukti nyata bahwa pihak berwenang tidak akan tinggal diam dalam melawan praktek ilegal. Diharapkan, aksi tegas dari aparat penegak hukum akan menjadi contoh bagi pihak lain yang berniat melakukan tindakan serupa.

Tags: bbm subsidipolda aceh
Share19Tweet12

Berita Lainnya

Wali Nanggroe Dorong Regulasi untuk Majukan Kakao Aceh

Wali Nanggroe Dorong Regulasi untuk Majukan Kakao Aceh

by Aqila Salsabila
23/07/2025
0
130

KUTARAJAPOST - Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haythar, menyatakan dukungannya terhadap pengembangan kakao Aceh melalui regulasi yang berpihak pada...

UMMAH Gandeng BrainScience Academy Malaysia Riset Keterlambatan Bicara Anak

UMMAH Gandeng BrainScience Academy Malaysia Riset Keterlambatan Bicara Anak

by husna
10/07/2025
0
199

Malaysia- Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh (UMMAH) menjalin kerja sama internasional dengan BrainScience Academy Malaysia dalam bidang riset terapi bicara anak....

Foto Bersama

Diskusi Penguatan Kebijakan Kemanusiaan Melalui Dialog dan Kolaborasi di Aceh

by obet
03/07/2025
0
151

Kutarajapost-Banda Aceh. Yayasan Geutanyoe menyelenggarakan diskusi bertajuk “Penguatan Kebijakan Kemanusiaan melalui Dialog dan Kolaborasi” pada Kamis, 3 Juli 2025, di...

Dinas Pendidikan Aceh Buka SPMB Gelombang II, Ingatkan Larangan Pungli Sesuai Surat Edaran Gubernur

Dinas Pendidikan Aceh Buka SPMB Gelombang II, Ingatkan Larangan Pungli Sesuai Surat Edaran Gubernur

by husna
02/07/2025
0
165

BANDA ACEH – Dinas Pendidikan Aceh kembali membuka Gelombang II Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 untuk jenjang...

Next Post
Penjabat Gubernur Sampaikan Pendapat Akhir di Sidang Paripurna DPRA

Penjabat Gubernur Sampaikan Pendapat Akhir di Sidang Paripurna DPRA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Recommended

Kabupaten Aceh Barat

Mengenal Kabupaten Aceh Barat: Sejarah, Geografi, dan Potensi Ekonomi

10 bulan ago
174
Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, saat mengambil sumpah dan melantik Hj. Illiza Sa'aduddin Djamal, SE, sebagai Wali Kota dan Afdhal Khalilullah, B.Sc (Hons), MT, sebagai Wakil Wali Kota Banda Aceh periode 2025-2030, dalam Rapat Paripurna DPRK Banda Aceh, di Gedung DPRK Banda Aceh, Rabu (12/2/2025).

Gubernur Muzakir Manaf Lantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh

6 bulan ago
150

Popular Newsside

  • Pembukaan-Rekrutmen-SDM-Berpengalaman-Special-Hire-dan-Tenaga-Kerja-PKWT-Bank-Indonesia-2024-2025

    Lowongan Rekrutmen Bank Indonesia 2024: Special Hire dan PKWT Terbaru

    1636 shares
    Share 654 Tweet 409
  • Harga Komoditas Nikel: Tren Terkini dan Prediksi Pasar

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Dinas Pendidikan Aceh Buka SPMB Gelombang II, Ingatkan Larangan Pungli Sesuai Surat Edaran Gubernur

    68 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Raker KONI Aceh, Abu Razak Ingatkan Agenda Penting Empat Tahun ke Depan

    54 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Cara Mudah Membuka Blokir M-Banking BCA Tanpa Harus ke Bank

    60 shares
    Share 23 Tweet 15

Connect with us

ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Iklan di Kutarajapost
  • Peraturan Media Siber
  • Karir
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: +62 813-604602696

© 2022 Kutarapost - Portal Berita ini dibawah management PT. Kutaraja Pos Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Fashion
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Pilkada Aceh 2024

© 2022 Kutarapost - Portal Berita ini dibawah management PT. Kutaraja Pos Multimedia.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.