Kutarajapost – Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil menggagalkan aksi ilegal dengan menggrebek gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang tidak memiliki izin resmi.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sekitar 2 ton BBM bersubsidi yang diduga akan disalurkan secara ilegal.
Kombes Winardy, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, dalam keteranganny tentang operasi penggerebekan yang berhasil dilakukan oleh timnya. Gudang tempat penyimpanan BBM jenis solar bersubsidi tanpa izin tersebut berada di Desa Blang Paku, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara.
“Kami telah menerima informasi tentang adanya aktivitas mencurigakan terkait penyimpanan dan penyaluran BBM subsidi ilegal di wilayah Aceh Utara. Berdasarkan informasi tersebut, tim Ditreskrimsus melakukan pengintaian dan penggerebekan yang akhirnya berhasil mengungkap praktek ilegal ini,” ungkap Kombes Winardy.
Dalam aksi penggerebekan yang berlangsung dengan cermat dan profesional, polisi berhasil menyita sekitar 2 ton BBM bersubsidi yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.
“BBM subsidi ini seharusnya disalurkan dengan ketentuan yang berlaku agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Kombes Winardy.
“Penyelundupan dan penyaluran BBM subsidi secara ilegal adalah tindakan yang merugikan negara dan masyarakat. BBM subsidi merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat dengan harga yang lebih terjangkau. Oleh karena itu, praktek ilegal semacam ini sangat disayangkan dan harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum,” tambah Kombes Winardy.
Winardy menerangkan barang bukti yang telah disita sudah dibawa ke Polda Aceh untuk kepentingan proses hukum. “Saat ini, kita masih memeriksa beberapa saksi terkait kasus tersebut dan mencari tahu pemilik gudang dalam penyelidikan,” jelasnya.
Kombes Winardy menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan operasi dan pengawasan untuk memberantas praktik ilegal terkait BBM subsidi.
“Kami akan bekerja keras untuk mengungkap jaringan penyelundupan dan penyaluran BBM subsidi ilegal hingga ke akar-akarnya. Tidak ada tempat bagi mereka yang berusaha merugikan negara dan masyarakat dengan praktik ilegal ini.”
Polda Aceh juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap praktek ilegal sejenis dan selalu melaporkan jika menemui indikasi penyelundupan atau penyaluran BBM subsidi yang mencurigakan.
“Kolaborasi antara pihak kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam upaya menjaga ketertiban dan keadilan di sektor energi,” pungkasnya.
Gudang penyimpanan BBM subsidi tanpa izin yang berhasil digrebek merupakan bukti nyata bahwa pihak berwenang tidak akan tinggal diam dalam melawan praktek ilegal. Diharapkan, aksi tegas dari aparat penegak hukum akan menjadi contoh bagi pihak lain yang berniat melakukan tindakan serupa.