Kutarajapost – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Utara meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh untuk merealisasi apa yang telah disampaikan ke publik beberapa waktu lalu terkait “Bimtek” yang bernuansa paksaan.
Ketua YARA Perwakilan Aceh Utara Iskandar P.B melalui Kabid Investigasi Rachmat Novan Ashary, S.H menyebut, pada dasarnya pihaknya tidak keberatan Bimtek dilakukan, asal dengan catatan dilakukan di dalam daerah (Provinsi Aceh).
Hal itu disampaikan Novan, melihat kondisi daerah yang sedang defisit, sehingga pelaksanaan kegiatan di daerah lebih efektif dan efisien secara manfaat dan dampak, pun sehingga kata Novan anggaran tidak banyak terbuang ke luar daerah.
Satu sisi, pihaknya ikut merasakan bahwa kegiatan bimtek keluar daerah atas kepantingan para mafia, kepentingan hanya untuk memperkaya sebagian pihak yang mempunyai kewenangan menakut nakuti para keuchik.
Menurut hemat YARA, ada pihak yang sedang melakukan penyalahgunaan kewenangan, jabatan dan pangkat.
“Sangat kita sayangkan, ditengah kondisi daerah yang sangat tertinggal di segi pembangunan, defisit, bahkan banyak konflik di desa terjadi antara geusyik dan masyarakat, kegiatan menghambur hamburkan dana desa tetap dipaksakan,” ungkap Novan.
Lebih lanjut, pihaknya mengajak semua pihak sama sama berkolaborasi untuk menanggulangi hal tersebut agar para pihak yang serakah mampu menahan diri dari kegiatan yang tidak penting.
“Menanggapi Statment Kajati Aceh pada sejumlah media yang akan berkoordinasi dengan Inspektorat dan menekan jajaran untuk tidak terlibat agar tidak hanya Omdo (Omong doang) kita menunggu aksi nyata, mengingat sudah ada beberapa desa terus di paksa Bimtek,” Novan menutup wawancara.
Mengutip tanggapan Kejati Aceh Bambang Bachtiar pada sejumlah media menyebutkan pihaknya sejak hadir di Aceh mangaku heran kenapa uang desa dihabiskan untuk kegiatan diluar pulau, seperti Lombok dan daerah lain, padahal Aceh masih memiliki hotel.
Menurut Bambang, program bimtek di luar daerah itu tidak lebih sebagai modus untuk menghambur-hamburkan uang yang bersumber dari dana desa, untuk itu, ia melarang para Kajari terlibat dalam program tersebut.
“Kejati Akan Koordinasi Dengan Inspektorat, Minta Aparatur Gampong Tak Lagi Bimtek Keluar Daerah” pihaknya menyampaikan lebih baik dana desa dipergunakan untuk program stunting. Kan Lebih bermanfaat,” kata Bambang.
Oleh karena itu, Kejati Aceh mengaku akan berkoordinasi dengan pihak Inspektorat untuk mengeluarkan surat imbauan kepada keuchik beserta perangkat gampong agar tidak melakukan bimtek hingga ke luar daerah.
“Secara lembaga kita belum memiliki wewenang untuk surat itu, pemda kan punya Inspektorat, mungkin nanti saya memberikan masukan ke Inspektorat biar mereka yang bikin edarannya ke daerah,” kata Bambang.
Jika nantinya surat imbauan itu telah dibuat dan diedarkan, pihaknya akan melakukan evaluasi lebih lanjut untuk mengetahui apakah imbauan yang dimaksud telah dijalankan dengan semestinya atau malah dilanggar.
“Nanti kita sounding, saya akan evaluasi apakah surat dari inspektorat ini ditindaklanjuti atau tidak, kalau masih ada yang bandel ya sudah usut saja jika terbukti, misalnya uang itu dipakai untuk jalan-jalan tapi bimteknya tidak ada,” Bambang.