Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi Aceh kembali membuat gebrakan. Kali ini, penyidik resmi menahan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Syaridin, beserta dua Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021–2024.
Syaridin sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh. Dua tersangka lain yang ikut ditahan adalah CP (Kabid Pengembangan SDM) dan RH (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK) di lingkungan BPSDM Aceh.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyatakan bahwa penahanan dilakukan mulai hari ini, Kamis (2 April 2026), selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Kajhu.
“Penahanan ini berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP. Penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang cukup dan khawatir tersangka akan menghilangkan barang bukti,” jelas Ali dalam konferensi pers.
Kasus ini berawal dari dugaan penyaluran beasiswa ke University of Rhode Island (Amerika Serikat) melalui pihak ketiga bernama IEP Persada Indonesia yang diduga fiktif. Modus yang digunakan adalah melakukan penagihan biaya kuliah yang tidak sesuai dengan aktivitas studi mahasiswa di lapangan.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman subsidair Pasal 3 UU Tipikor.
Kasus korupsi beasiswa di BPSDM Aceh ini terus menjadi sorotan publik karena nilainya yang cukup besar.























