• Redaksi
  • Iklan di Kutarajapost
  • Peraturan Media Siber
  • Karir
  • Hubungi Kami
Minggu, Oktober 12, 2025
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
YOUTUBE
Kutarajapost - Berita Aceh dan Nasional
  • Home
  • Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Banda Aceh
    • Subulussalam
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • PILKADA ACEH 2024Trending
  • Home
  • Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Banda Aceh
    • Subulussalam
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • PILKADA ACEH 2024Trending
No Result
View All Result
Kutarajapost - Berita Aceh dan Nasional
No Result
View All Result
Home Aceh

Ketua BRA Ditahan, Korupsi Ikan Kakap Rp 15,7 Miliar

Aqila Salsabila by Aqila Salsabila
15/10/2024
in Aceh
Reading Time: 1 mins read
91 1
0
Ketua BRA, Suhendri (pakai Masker putih). Foto: Kejati Aceh.

Ketua BRA, Suhendri (pakai Masker putih). Foto: Kejati Aceh.

122
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
KUTARAJAPOST.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menahan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri, pada Selasa (15/10/2024).
Kejati Aceh menahan Suhendri dan empat tersangka lainnya atas dugaan korupsi proyek budidaya ikan kakap dan pakan di Aceh Timur.
BRA mengelola proyek tersebut menggunakan dana APBA-P Tahun 2023 senilai Rp15,7 miliar.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyebut bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima tersangka dan barang bukti sebelum melakukan penahanan.
“Ali Rasab menyatakan bahwa pihak berwenang melakukan penahanan kelima tersangka pada Selasa, 15 Oktober 2024, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti.”

Kejati Aceh memeriksa kesehatan kelima tersangka sebelum membawa mereka ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Banda Aceh.

“Setelah dokter menyatakan mereka sehat, pihak berwenang langsung membawa para tersangka ke Rutan untuk penahanan selama 20 hari,” tambahnya.

BacaJuga

XML-RPC Test Post

Rumah Bebas Banjir, Sampahpun Berkurang: Keajaiban Biopori di Halaman Keluarga

Penahanan berlangsung dari 15 Oktober hingga 3 November 2024 di Rutan Klas IIB Banda Aceh untuk mempercepat proses hukum.
Adapun kelima tersangka adalah Suhendri (Ketua BRA), Zulfikar (koordinator), Muhammad (Kuasa Pengguna Anggaran), Mahdi, dan Zamzami.
Ali Rasab menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penahanan ini untuk mencegah tersangka melarikan diri atau mengulangi tindak pidana.
“Tindakan ini sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang mengatur alasan penahanan,” jelasnya.
Para tersangka dijerat pasal yang ancaman pidananya lebih dari lima tahun penjara, sebagaimana diatur dalam KUHAP.[]
Tags: Ikan KakapKejaksaan Tinggi AcehKetua BRA AcehKorupsi Ikan Kakap
Share20Tweet12

Berita Lainnya

XML-RPC Test Post

by Zulkarnain
01/10/2025
0
120

Automated test via XML-RPC.

Rumah Bebas Banjir, Sampahpun Berkurang: Keajaiban Biopori di Halaman Keluarga

Rumah Bebas Banjir, Sampahpun Berkurang: Keajaiban Biopori di Halaman Keluarga

by husna
25/08/2025
0
152

Di tengah tantangan perubahan iklim dan urbanisasi yang kian pesat, ancaman banjir dan gunung sampah menjadi pemandangan yang tak asing,...

Menuju Nol Sampah: Mengapa Konsep Zero Waste Penting bagi Kota dan Desa

Menuju Nol Sampah: Mengapa Konsep Zero Waste Penting bagi Kota dan Desa

by husna
25/08/2025
0
157

Masalah sampah telah menjadi isu global yang mendesak. Di Indonesia, produksi sampah terus meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk dan perubahan...

Tantangan dan Peluang Literasi Keuangan di Era Digital

Tantangan dan Peluang Literasi Keuangan di Era Digital

by husna
25/08/2025
0
150

Saat ini, banyak transaksi keuangan dilakukan secara onlinemelalui aplikasi perbankan, dompet digital, atau platform investasi yang diperngaruhi oleh perkembangan teknologidigital...

Next Post
Ketua KIP Banda Aceh, Yusri Razali

Diduga Melanggar Kode Etik, Ketua KIP Banda Aceh Siap Diperiksa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Recommended

Dukungan Meluas, Puluhan Pimpinan Dayah Bener Meriah Dukung Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi di Pilkada Aceh 2024

Dukungan Meluas, Puluhan Pimpinan Dayah Bener Meriah Dukung Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi di Pilkada Aceh 2024

1 tahun ago
119
Buka Rute Penerbangan Umrah Aceh-Jeddah, Penjabat Gubernur Apresiasi Garuda

Buka Rute Penerbangan Umrah Aceh-Jeddah, Penjabat Gubernur Apresiasi Garuda

2 tahun ago
115

Popular Newsside

  • Pembukaan-Rekrutmen-SDM-Berpengalaman-Special-Hire-dan-Tenaga-Kerja-PKWT-Bank-Indonesia-2024-2025

    Lowongan Rekrutmen Bank Indonesia 2024: Special Hire dan PKWT Terbaru

    2173 shares
    Share 869 Tweet 543
  • Drama Politik di Hollywood: Film-Film Terbaik tentang Pemilihan Presiden AS

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Test Post for WordPress

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Test Post for WordPress

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Konflik Gajah dan Manusia di Aceh Barat Akibat Perambahan dan Illegal Logging

    50 shares
    Share 20 Tweet 12

Connect with us

ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Iklan di Kutarajapost
  • Peraturan Media Siber
  • Karir
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: +62 813-604602696

© 2022 Kutarapost - Portal Berita ini dibawah management PT. Kutaraja Pos Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Fashion
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Pilkada Aceh 2024

© 2022 Kutarapost - Portal Berita ini dibawah management PT. Kutaraja Pos Multimedia.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.