Kutarajapost – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menekankan pentingnya pengawasan dan kewaspadaan terhadap penggunaan media sosial dalam konteks Pemilu dan Pilkada.
Nur Azizah Penata Kelola Pemilu Ahli Madya KIP Aceh mengingatkan penyelenggara Pemilu dan Pilkada agar selalu memastikan penggunaan dan interaksi di media sosial tidak condong kepada salah satu calon ataupun partai politik.
“Penggunaan media sosial dalam proses Pemilu dan Pilkada menjadi penting, namun perlu diingat bahwa keterbukaan dan kebebasan berpendapat harus tetap diiringi dengan kewaspadaan. Penyelenggara harus memastikan agar media sosial tidak digunakan sebagai sarana untuk menggiring opini publik atau memihak kepada pihak tertentu,” kata Nur Azizah, Penata Kelola Pemilu Ahli Madya KIP Aceh, dikutip dari akun instagram resmi KIP Aceh.
Nur Azizah menekankan penyelenggara Pemilu perlu menjaga netralitas dan independensi dalam setiap tahapan Pemilu dan Pilkada.
Nur Azizah juga menegaskan bahwa pihaknya akan memantau secara ketat perkembangan di media sosial terkait proses Pemilu dan Pilkada di Aceh.
Upaya ini dilakukan untuk mencegah penyebaran informasi yang tidak akurat atau berita bohong (hoaks) yang dapat mengganggu integritas dan transparansi Pemilu dan Pilkada.
KIP Aceh sebagai lembaga penyelenggara Pemilu dan Pilkada berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
“Memastikan netralitas dan keadilan menjadi fokus utama agar proses pemilihan dapat berjalan dengan lancar dan aman,” katanaya.
Dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada, keterlibatan masyarakat melalui media sosial menjadi semakin signifikan. Oleh karena itu, penting bagi seluruh pihak terkait, termasuk calon, partai politik, dan pendukungnya, untuk tetap mengedepankan etika dalam berkomunikasi di media sosial serta tidak menyebarluaskan informasi palsu atau berlebihan yang dapat memicu konflik atau kebingungan di kalangan masyarakat.