Kutarajapost – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada tanggapan atau masukan yang diterima dari masyarakat terkait Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Pemilihan Umum 2024.
Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali, menjelaskan bahwa KIP sangat menghargai partisipasi dan kontribusi masyarakat dalam proses demokratisasi, terutama dalam pemilihan anggota legislatif. Oleh karena itu, ia mengharapkan agar masyarakat Kota Banda Aceh dapat menyampaikan tanggapan atau masukan mereka terhadap bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang telah masuk dalam DCS untuk Pemilu 2024.
“Sampai saat ini belum ada tanggapan masyarakat terkait dengan DCS untuk Pemilu Anggota DPRK Banda Aceh 2024,” kata Ketua KIP Kota Banda Aceh Yusri Razali, Jumat (25/8/2023).
“Kami mengharapkan masyarakat memberi tanggapan agar lahir bakal calon anggota legislatif yang berkualitas dan bermartabat yang akan dipilih pada pemilu nanti,” ucapnya.
Jika ada laporan bacaleg bermasalah, kata Yusri Razali, KIP akan melakukan verifikasi dan klasifikasi. Apabila terbukti, pencalonan mereka dapat digugurkan dari DCS.
“Bagi bacaleg yang gugur, dapat digantikan dengan yang lain. Prosedur pergantian bacaleg melalui mekanisme partai politik yang mendaftarkannya,” terang dia.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Banda Aceh Rachmat Hidayat menyebutkan sebanyak 492 bacaleg masuk DCS untuk Pemilu Anggota DPRK Banda Aceh 2024.
Dari 492 calon sementara tersebut, kata dia, sebanyak 304 laki-laki dan 188 perempuan. Adapun bacaleg yang tidak memenuhi syarat sebanyak 12 orang.
Ratusan calon sementara anggota DPRK Banda Aceh tersebut, lanjut dia, diajukan oleh 23 dari 24 partai politik peserta Pemilu 2024, termasuk di antaranya dari enam partai politik lokal peserta pemilu di Provinsi Aceh.
Jumlah calon sementara tersebut berkurang dari yang didaftarkan partai politik sejak pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 yang dibuka mulai 1 hingga 14 Mei 2023.
Pada saat itu, tercatat 633 bacaleg didaftarkan 23 parpol. Dari 633 bacaleg tersebut, 448 orang di antaranya didaftarkan partai politik nasional dan 185 bacaleg didaftarkan partai politik lokal.
“Dari hasil verifikasi administrasi dan uji mampu baca Al-Qur’an hingga masa pencermatan persyaratan hanya 492 bacaleg yang memenuhi syarat dan ditetapkan dalam daftar calon sementara,” kata Rachmat Hidayat.
Selanjutnya, DCS DPRK Banda Aceh diumumkan kepada masyarakat. Pengumuman DCS pada 19 Agustus lalu.
“Kami mengimbau masyarakat mencermati serta memberikan masukan terhadap nama-nama calon sementara legislatif tersebut sebelum penetapan daftar calon tetap,” ujar Rachmat Hidayat.
Pemilu 2024 akan memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta DPR provinsi dan DPR kabupaten/kota.
Pemungutan suara pemilu anggota legislatif (pileg) dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pileg digelar serentak dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pileg di Aceh, selain partai politik nasional, juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).