Kutarajapost – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menggelar Rapat Koordinasi Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh.
Yusri Razali, Ketua KIP Kota Banda Aceh, menjelaskan bahwa kegiatan Rapat Koordinasi Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap ini memiliki signifikansi yang sangat penting. Tujuannya adalah untuk memberikan informasi yang tepat kepada Partai Politik yang terlibat dalam proses pemilihan terkait aturan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap.
Sementara itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Banda Aceh, Rachmat Hidayat mengatakan bahwa Jadwal Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap pada tanggal 24 September 2023-3 Oktober 2023.
“Aturan pencermatan rancangan daftar calon tetap mengacu pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Keputusan KPU Nomor 996 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat” ujar Rachmat Hidayat.
Turut hadir pada kegiatan ini Ketua dan Anggota KIP Banda Aceh, Sekretaris KIP Banda Aceh, Kasubbag KIP Banda Aceh, Panwaslih Banda Aceh, dan Ketua Partai Politik Tingkat Kota Banda Aceh.