Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi, baru-baru ini menghadapi kontroversi dalam pencalonan mereka. KIP Aceh awalnya menyatakan bahwa pasangan ini tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mengikuti Pilkada 2024. Bustami Hamzah menganggap keputusan KIP Aceh tidak adil dan memprotes keras.
Setelah menerima surat dari KPU RI, KIP Aceh kemudian mengubah keputusannya. Mereka menyatakan Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi memenuhi syarat (MS) untuk maju dalam Pilkada. Perubahan ini berdasarkan qanun (peraturan daerah) terbaru, yang tidak lagi mewajibkan calon menandatangani surat pernyataan di hadapan DPRA.
Dalam peraturan baru, calon kepala daerah di Aceh cukup menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani dan bermaterai. Saiful, perwakilan KIP Aceh, menjelaskan bahwa surat dari Ketua KPU RI Nomor 2148 mendorong mereka untuk menyesuaikan keputusan terkait pedoman teknis pencalonan.
Setelah memverifikasi persyaratan administrasi, KIP Aceh menyatakan Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. Selain mereka, pasangan Muzakir Manaf dan Fadhullah juga dinyatakan lolos.
Saiful menambahkan bahwa KIP Aceh akan mengundi nomor urut pasangan calon pada Senin (22/9) pukul 10.00 WIB di Hotel The Pade, Aceh Besar.