• Redaksi
  • Iklan di Kutarajapost
  • Peraturan Media Siber
  • Karir
  • Hubungi Kami
Kamis, Juli 3, 2025
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
YOUTUBE
Kutarajapost - Berita Aceh dan Nasional
  • Home
  • Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Banda Aceh
    • Subulussalam
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • PILKADA ACEH 2024Trending
  • Home
  • Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Banda Aceh
    • Subulussalam
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • PILKADA ACEH 2024Trending
No Result
View All Result
Kutarajapost - Berita Aceh dan Nasional
No Result
View All Result
Home Aceh

Mahkamah Syar’iyah Jantho eksekusi 2 perkara Kewarisan di 2 Kecamatan Berbeda dalam Kabupaten Aceh Besar.

AMH by AMH
13/02/2023
in Aceh, Hukum
Reading Time: 2 mins read
81 5
0
Mahkamah Syar'iyah Jantho eksekusi 2 perkara Kewarisan di 2 Kecamatan Berbeda dalam Kabupaten Aceh Besar.

Mahkamah Syar'iyah Jantho eksekusi 2 perkara Kewarisan di 2 Kecamatan Berbeda dalam Kabupaten Aceh Besar.

115
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mahkamah Syar’iyah Jantho berhasil melaksanakan eksekusi dua eksekusi perkara waris dipimpin oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho. Pelaksanaan eksekusi berdasarkan permohonan eksekusi nomor 1/Pdt.Eks/2023/MS.Jth bertempat di Gampong Lambada Lhok Kecamatan dan permohonan eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2023/MS.Jth bertempat di Gampong Lamtheun Kecamatan Darul Imarah.

Kegiatan Eksekusi perkara Waris Nomor 1 / Pdt. Eks / 2023 / Ms Jth dipimpin pleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho bersama Panitera, Panitera Muda, Jurusita dan Staf didampingi oleh Aparat Polsek Baitussalam melaksanakan kegiatan eksekusi mulai pukul 09.00 s.d. 12.30 WIB. Hadir juga aparatur Gampong, Keuchik, Sekretaris Desa dan Tengku Imum Meunasah Gampong Lambada serta pihak pemohon beserta kuasa hukum dan pihak termohon.

BacaJuga

Diskusi Penguatan Kebijakan Kemanusiaan Melalui Dialog dan Kolaborasi di Aceh

Dinas Pendidikan Aceh Buka SPMB Gelombang II, Ingatkan Larangan Pungli Sesuai Surat Edaran Gubernur

Sebidang tanah yang menjadi objek pemohonan dibagi sesuai porsinya masing-masing dengan menyaksikan secara bersama perhitungan atau pengukuran yang dibantu/dilakukan langsung oleh Petugas Ukur dari Badan Pertanahan (BPN) Aceh Besar. “ Pelibatan petugas ukur dalam pengukuran tersebut merupakan wujud dari kerjasama yang tercantum dalam MoU MS Jantho dengan BPN Aceh Besar, para Pihak mendapatkan 4 tanah pertapakan Ruko dan 3 persil tanah masing masing seluas 300 meter, serta 1 persil tanah seluas 257 meter ditambah satu unit rumah tipe 45 “. ujar Raihan S.Ag MH panitera Ms Jantho.

Eksekusi sebidang tanah di Gampong Lambada Lhok ini berjalan dengan lancar, aman dan setelah diskusi apik dan negosiasi alot kedua belah pihak menerima dengan lapang dada hasil dari penetapan yang telah dilakukan.

Setelah berhasil melaksanakan eksekusi pertama Gampong Lambada Lhok Kecamatan Baitussalam, pukul 13.30 team Eksekusi Mahkamah Syar’iyah Jantho beranjak ke Gampong Lamtheun Kecamatan Darul Imarah untuk melaksanakan eksekusi kedua terhadap perkara sengketa waris lainnya. Eksekusi waris Perkara 02/Pdt.Eks/2023/ Ms – JtH Dihadiri oleh aparat Polsek Darul Imarah, Koramil Darul Imarah, aparat keamanan dari Batlyon 117 Ksatria Yudha dan juga aparat Gampong serta pihak pemohon bersama kuasa hukum dan pihak termohon, Tim Mahkamah Syar’iyah Jantho berhasil melakukan eksekusi 5 objek eksekusi.

Eksekusi Berlangsung alot dan tegang tapi suasana berhasil dikendilan sehingga dapat berjalan dalam keadaan tertib dan aman eksekusi berdasarkan penetapan Nomor 2/Pdt.Eks/2023/MS.Jth ini berakhir sekitar pukul 17..00 WIB, ” kami berharap kepada masing-masing pihak dapat menerima penetapan yang telah dilaksanakan dan tidak ada lagi pertengkaran yang akan terjadi karena baik pihak para pemohon dan para termohon karena mau tidak mau inilah putusan hukum yang telah diputuskan di Mahkamah Agung pungkas Raihan S, Ag MH Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho sesaat usai mengakhiri kegiatan eksekusi baik di Gampong Lambada Kec Baitussalam dan juga di Gampong Lamtheun Kecamatan Darul imarah Kabupaten Aceh Besar.

Eksekusi merupakan pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau pasti. Artinya putusan tersebut telah final karena tidak ada upaya hukum dari pihak lawan perkara sehingga dilakukan Upaya Eksekusi Pada dasarnya eksekusi sebagai tindakan paksa menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, akan menjadi pilihan untuk dilakukan apabila pihak yang kalah tidak mau menjalankan atau memenuhi isi putusan secara sukarela.

Sebagaimana diketahui bahwa Perkara Eksekusi No 1 Tahun 2023 / Ms Jth telah berkekuatan Hukum tetap setelah para pihak mengajukan Upaya Hukum Banding ke Mahkamah Syar’iyah Aceh sedangkan Permohonan Eksekusi No 2 Tahun 2023 / Ms Jth telah berkekuatan hukum tetap setelah para pihak mengajukan Upaya Hukum sampai tahap kasasi di Mahkamah Agung Republik Indoesia, Sehingga Atas Permohonan Para Pihak Pemohon Eksekusi Untuk dilakukan Eksekusi.

Share18Tweet12

Berita Lainnya

Foto Bersama

Diskusi Penguatan Kebijakan Kemanusiaan Melalui Dialog dan Kolaborasi di Aceh

by obet
03/07/2025
0
119

Kutarajapost-Banda Aceh. Yayasan Geutanyoe menyelenggarakan diskusi bertajuk “Penguatan Kebijakan Kemanusiaan melalui Dialog dan Kolaborasi” pada Kamis, 3 Juli 2025, di...

Dinas Pendidikan Aceh Buka SPMB Gelombang II, Ingatkan Larangan Pungli Sesuai Surat Edaran Gubernur

Dinas Pendidikan Aceh Buka SPMB Gelombang II, Ingatkan Larangan Pungli Sesuai Surat Edaran Gubernur

by husna
02/07/2025
0
123

BANDA ACEH – Dinas Pendidikan Aceh kembali membuka Gelombang II Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 untuk jenjang...

Yayasan Geutanyoe Gelar FGD Isu Kemanusiaan dalam RPJM Aceh: Dorong Rekomendasi Kebijakan dari Koalisi CSO

Yayasan Geutanyoe Gelar FGD Isu Kemanusiaan dalam RPJM Aceh: Dorong Rekomendasi Kebijakan dari Koalisi CSO

by obet
01/07/2025
0
120

Kutarajapost-Banda Aceh, Yayasan Geutanyoe bersama Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS)) menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Pengarusutamaan Isu Kemanusiaan...

Air dalam Ancaman: Menjaga Kualitas dan Kuantitas SDA demi Kehidupan Masyarakat Aceh

Air dalam Ancaman: Menjaga Kualitas dan Kuantitas SDA demi Kehidupan Masyarakat Aceh

by Aqila Salsabila
24/06/2025
0
132

Air adalah kebutuhan dasar yang menyentuh semua aspek kehidupan masyarakat: dari dapur rumah tangga, sawah-sawah petani, industri kecil, hingga masjid...

Next Post
Teungku Jamaica: Pokir DPRA, Rakyat Harus Apresiasi

Teungku Jamaica: Pokir DPRA, Rakyat Harus Apresiasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Recommended

Timbun 1,5 Ton BBM Biosolar Subsidi, 2 Pelaku di Aceh Barat Ditangkap

Timbun 1,5 Ton BBM Biosolar Subsidi, 2 Pelaku di Aceh Barat Ditangkap

2 tahun ago
115
Api PON XXI tiba di Aceh Tamiang pada Minggu malam, 1 September 2024.

Kirab Api PON XII Tiba di Aceh Tamiang

10 bulan ago
114

Popular Newsside

  • Pembukaan-Rekrutmen-SDM-Berpengalaman-Special-Hire-dan-Tenaga-Kerja-PKWT-Bank-Indonesia-2024-2025

    Lowongan Rekrutmen Bank Indonesia 2024: Special Hire dan PKWT Terbaru

    1206 shares
    Share 482 Tweet 302
  • Diskusi Penguatan Kebijakan Kemanusiaan Melalui Dialog dan Kolaborasi di Aceh

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Wali Nanggroe Minta Pemerintah Daerah Utamakan Pengelolaan Lingkungan dan Tata Ruang

    54 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Legenda Tapak Tuan: Misteri Jejak Kaki Raksasa di Aceh Selatan

    55 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Mengelola Air di Tengah Krisis Iklim: Saatnya Tata Kelola yang Adil dan Berkelanjutan

    55 shares
    Share 21 Tweet 13

Connect with us

ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Iklan di Kutarajapost
  • Peraturan Media Siber
  • Karir
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: +62 813-604602696

© 2022 Kutarapost - Portal Berita ini dibawah management PT. Kutaraja Pos Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Fashion
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Pilkada Aceh 2024

© 2022 Kutarapost - Portal Berita ini dibawah management PT. Kutaraja Pos Multimedia.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.