• Redaksi
  • Iklan di Kutarajapost
  • Peraturan Media Siber
  • Karir
  • Hubungi Kami
Minggu, Agustus 10, 2025
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
YOUTUBE
Kutarajapost - Berita Aceh dan Nasional
  • Home
  • Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Banda Aceh
    • Subulussalam
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • PILKADA ACEH 2024Trending
  • Home
  • Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Banda Aceh
    • Subulussalam
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • PILKADA ACEH 2024Trending
No Result
View All Result
Kutarajapost - Berita Aceh dan Nasional
No Result
View All Result
Home Aceh

Mahkamah Syar’iyah Jantho Gelar Eksekusi Pengosongan Objek Sengketa, SPBU Indrapuri Ditutup. 

AMH by AMH
06/02/2023
in Aceh
Reading Time: 2 mins read
86 4
0
120
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kutarajapost – Mahkamah Syariah (MS) Jantho, Aceh Besar melakukan gelar eksekusi pengosongan dan penutupan sementara SPBU Indrapuri, Aceh Besar, karena beralihnya kepemilikan setelah adanya putusan hukum dalam sengketa harta warisan terhadap objek tersebut.

BacaJuga

Wali Nanggroe Dorong Regulasi untuk Majukan Kakao Aceh

UMMAH Gandeng BrainScience Academy Malaysia Riset Keterlambatan Bicara Anak

Eksekusi ini dipimpin langsung oleh Ketua MS Jantho, DR Muhammad Redha Valevi, SHI, MH, dihadiri oleh sejumlah hakim, panitera dan juru sita adli serta para pejabat TNI dan kepolisian Aceh Besar. Sekitar seratusan personel TNI dan Polisi ikut berjaga-jaga di lokasi.

Mereka yang bersengketa adalah pemohon (penggugat) atas nama Juliati Binti M.Yacob dan saudaranya, dengan termohon (tergugat) atas nama Rizki Bin Marwan dan saudaranya. Selain SPPU tersebut, ada sejumlah objek sengketa lainnya di Kabupaten Pidie, berupa SPBU, tanah dan toko. Selama ini seluruh harta warisan tersebut dikuasi oleh pihak termohon.

Menurut Redha Valevi, gelar eksekusi yang dilakukan pihaknya sesuai dengan putusan Mahkamah Agung sesuai dengan putusan Nomor 536 K/Ag/2020 tertanggal 28 Agustus 2020. Salah satu bunyi putusan itu menyebutkan bahwa SPBU Indrapuri adalah milik Penggugat dan Tergugat yang merupakan Warisan Dari orang tuanya yaitu H Muhammad Yacob.

Sebelumnya SPBU tersebut dikuasai oleh termohon Rizki Bin Marwan dan keluarga, anak kandung dari Marwan, abang laki-laki pemohon (Juliati). Antara pemohon dengan termohon tersebut merupakan anak dan cucu almarhum M. Yacob dan almarhum Hj. Jamilah, pengusaha asal Pidie.

Saat meninggal dunia, mereka meninggalkan dua anak yakni, Marwan, ayah dari Rizki (pemohon) dan Juliati (termohon). Setelah Marwan yang juga abang kandung Juliati meninggal dunia, sejumlah harta tersebut, dominan dikuasai oleh Rizki dan adiknya atau keponakan dari Juliati. Terjadilah gugat menggugat di pengadilan.

Sengketa harta warisan telah dimulai sejak 2011. Awalnya telah ada putusan perkara yang ditangani oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho, selanjutnya perkara banding ke Mahkamah Syar’iyah Aceh pada 2018. Selanjutnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung pada 2020.

“Sejak penetapan eksekusi ini, SPBU (Indrapuri) untuk dikosongkan terlebih dahulu sebelum ada pemberitahuan Operasional dari pemiliknya yakni Ny. Juliati Binti M. Yacop,” kata Redha Valevi sesuai bunyi penetapan eksekusi.

Selain SPBU Indrapuri, objek sengkata kedua pihak lainnya yang berlokasi di Kabupaten Pidie juga telah diputuskan pembagiannya oleh Mahkamah Agung. Sebuah SPBU lainnya di Kota Sigli kepemilikannya tetap oleh Rizki bin Marwan, sementara tanah dan toko di Pidie ditetapkan sebagai milik Juliati.

Rincian nilai objek perkara warisan antara Juliati Binti M. Yacob dengan Rizki bin Marwan sebesar Rp 19 miliar. Pengadilan memutuskan, 55 persen atau Rp.10,4 miliar merupakan milik Julianti (pemohon) dan 44 persen atau Rp 8,5 miliar milik Rizki Bin Marwan (termohon). Penetapan harga ini atas Appraisal Adalah Taksiran Nilai Properti oleh KJPP ( Kantor Jasa Penilai Publik ) yang merupakan adalah badan usaha yang telah mendapat izin usaha dari Menteri sebagai wadah bagi Penilai Publik dalam memberikan jasanya.

Share19Tweet12

Berita Lainnya

Wali Nanggroe Dorong Regulasi untuk Majukan Kakao Aceh

Wali Nanggroe Dorong Regulasi untuk Majukan Kakao Aceh

by Aqila Salsabila
23/07/2025
0
128

KUTARAJAPOST - Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haythar, menyatakan dukungannya terhadap pengembangan kakao Aceh melalui regulasi yang berpihak pada...

UMMAH Gandeng BrainScience Academy Malaysia Riset Keterlambatan Bicara Anak

UMMAH Gandeng BrainScience Academy Malaysia Riset Keterlambatan Bicara Anak

by husna
10/07/2025
0
199

Malaysia- Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh (UMMAH) menjalin kerja sama internasional dengan BrainScience Academy Malaysia dalam bidang riset terapi bicara anak....

Foto Bersama

Diskusi Penguatan Kebijakan Kemanusiaan Melalui Dialog dan Kolaborasi di Aceh

by obet
03/07/2025
0
150

Kutarajapost-Banda Aceh. Yayasan Geutanyoe menyelenggarakan diskusi bertajuk “Penguatan Kebijakan Kemanusiaan melalui Dialog dan Kolaborasi” pada Kamis, 3 Juli 2025, di...

Dinas Pendidikan Aceh Buka SPMB Gelombang II, Ingatkan Larangan Pungli Sesuai Surat Edaran Gubernur

Dinas Pendidikan Aceh Buka SPMB Gelombang II, Ingatkan Larangan Pungli Sesuai Surat Edaran Gubernur

by husna
02/07/2025
0
159

BANDA ACEH – Dinas Pendidikan Aceh kembali membuka Gelombang II Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 untuk jenjang...

Next Post
Mahkamah Syar'iyah Jantho laksanakan ( Ziiting Plaatz ) 21 perkara di Mall Pelayanan Publik Lambaro.

Mahkamah Syar'iyah Jantho laksanakan ( Ziiting Plaatz ) 21 perkara di Mall Pelayanan Publik Lambaro.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Recommended

Capres Prabowo Ngopi Bareng Relawan di Aceh

Capres Prabowo Ngopi Bareng Relawan di Aceh

2 tahun ago
124
Dukung Airlangga, Ketua DPD Ormas MKGR  Jabar Imbau Abaikan isu Munaslub Golkar

Dukung Airlangga, Ketua DPD Ormas MKGR Jabar Imbau Abaikan isu Munaslub Golkar

2 tahun ago
118

Popular Newsside

  • Pembukaan-Rekrutmen-SDM-Berpengalaman-Special-Hire-dan-Tenaga-Kerja-PKWT-Bank-Indonesia-2024-2025

    Lowongan Rekrutmen Bank Indonesia 2024: Special Hire dan PKWT Terbaru

    1568 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Cara Menghubungi Call Center Shopee dengan Mudah

    66 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Menpora Dito Hadiri Munas XI Kwarnas Gerakan Pramuka Tahun 2023 di Aceh

    49 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Wali Nanggroe Dorong Regulasi untuk Majukan Kakao Aceh

    53 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Aceh Darussalam Berdiri pada Tahun dan Peran Sejarahnya dalam Nusantara

    50 shares
    Share 19 Tweet 12

Connect with us

ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Iklan di Kutarajapost
  • Peraturan Media Siber
  • Karir
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: +62 813-604602696

© 2022 Kutarapost - Portal Berita ini dibawah management PT. Kutaraja Pos Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Fashion
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Pilkada Aceh 2024

© 2022 Kutarapost - Portal Berita ini dibawah management PT. Kutaraja Pos Multimedia.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.