KUTARAJAPOST.COM – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Aceh Syariah mengusulkan kembali dua nama untuk posisi Direktur Utama (Dirut), yaitu Muhammad Syah dan Fadhil Ilyas.
Keputusan ini diambil dalam rapat yang dipimpin Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, pada Jumat, 14 Maret 2025.
Rapat yang dihadiri pemegang saham dari kabupaten dan kota di Aceh ini membahas penyegaran manajemen guna meningkatkan kinerja bank.
Selain usulan Dirut, RUPSLB juga menetapkan sejumlah nama untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk Direktur Operasional diusulkan Iskandar dan Tarmizi, Direktur Bisnis ada Budi Kafrawi dan Abdul Rafur, sementara Direktur Kepatuhan diusulkan Imamil Fadli dan Zulkarnain.
RUPSLB juga memutuskan pemberhentian Fadhil Ilyas sebagai Direktur Bisnis serta Numairi sebagai Direktur Kepatuhan. Pemberhentian ini bersifat definitif setelah mendapat persetujuan dari OJK.
Saat ini, kepemimpinan sementara Bank Aceh Syariah dipegang oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama, M. Hendra Supardi, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Dana dan Jasa.
Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan Bank Aceh Syariah, Iskandar, mengatakan bahwa perubahan kepengurusan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola dan daya saing bank.
“Kami berharap kepengurusan baru nanti bisa membawa inovasi, meningkatkan layanan, dan berkontribusi lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi Aceh,” kata Iskandar.
Dengan perubahan ini, Bank Aceh Syariah diharapkan semakin siap menghadapi tantangan di sektor perbankan syariah dan terus berkembang sebagai lembaga keuangan andalan masyarakat Aceh. []