Kutarajapost – Putri Munawarah, S.Sy. Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho memberikan materi sebagai Narasumber pada kegiatan Sosialisasi Pencegahan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba yang diselenggarakan oleh Pemerintah Aceh Besar melalui Dinas Kesbangpol, bertempat di Aula Kantor Camat Blang Bintang, dengan peserta perwakilan masyarakat oleh tiap-tiap desa di Kecamatan Blang Bintang (9/9/2023).
Sosialisasi Pencegahan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba, dibuka oleh Kepala Dinas Kesbangpol Kab. Aceh Besar Sofian, S.H. sekaligus sebagai Narasumber dan dihadiri Narasumber lainnya Septian Hadi Saputra Kaur Min Satres Narkoba Polres Aceh Besar dan Drs. Muhammad Nasir, M.Pd. Ketua Yayasan Kayyis Ahsana Aceh, Yayasan Rehabilitasi pengguna Narkoba.
Pada kesempatan ini, Putri Munarawah membuka materi sebagai Narasumber menyampaikan kepada masyarakat melalui peserta yang hadir agar senantiasa menjauhi dan menghidari dari peredarahan dan penyalahgunaan Narkoba baik di masyarakat maupun di lingkup keluarga karena dapat menimbulkan permasalahan yang serius yang merupakan dampak dari perbuatan melawan hukum tersebut.
Dari persfektif Hakim Mahkamah Syar’iyah/Pengadilan Agama, Putri Munawarah memperlihatkan bahwa angka perceraian yang ditangani oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho meningkat dari tahun 2020 sampai tahun 2022 . Dari beberapa perkara perceraian tersebut disebabkan oleh dampak penyalahgunaan barang haram narkoba.
Tidak hanya perkara perceraian dalam klasifikasi hukum keluarga, Putri Munawarah menjelaskan bahwa Mahkamah Syar’iyah Jantho juga menangani Perkara Jinayat/Pidana yang menjadi kompetensi absolute karena aceh Provinsi yang menjalankan syariat Islam.
Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho Putri Munawarah berharap kepada seluruh peserta yang hadir, menyampaikan ” agar masyarakat menjauhi segala sesuatu yang berkaitan dengan Narkoba untuk meminimalisir dampak bagi kehidupan di masyarakat dan di keluarga seperti dampak bagi perkara perceraian dan jinayat yang mungkin disebabkan oleh penyalahgunaan narkoba tersebut”.
Dari persfektif narasumber yang lain, Drs. Muhammad Nasir, M.Pd. menjelaskan kegiatan rehabilitas di Yayasan Kayyis Ahsana Aceh dan Septian Hadi Saputra menjelaskan aspek hukum dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kegiatan sosialisasi ini ditutup oleh Sofian, S.H. Kepala Dinas Kesbangpol Kab. Aceh Besar setelah memberikan materi dan tanya jawab oleh peserta.
Menutup kegiatan sosialisai Sofian, S.H. menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan sosialisasi terakhir yang sebelumnya sudah dilaksanakan di Kec. Montasik dan Darul Imarah dan turut Menyampaikan terimakasih kepasa peserta dan tekhusus kepada Narasumber yang memberikan materi sesuai dengan tugas dan fungsi institusi masing- masing.