KUTARAJAPOST.COM – Pasangan calon gubernur Aceh, Bustami Hamzah dan M Fadhil Rahmi, memutuskan tidak menggugat hasil Pilgub Aceh 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan ini disampaikan melalui pernyataan tertulis yang diteken keduanya pada Rabu 11 Desember 2024 malam.
Dalam pernyataan tersebut, terdapat enam poin penting yang mereka sampaikan kepada masyarakat dan media.
Pada bagian pembuka, Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Aceh atas perhatian dan partisipasinya dalam Pilkada.
Pada poin pertama, mereka menyebutkan ada indikasi kuat yang mencederai kualitas Pilkada. Menurut mereka, hak-hak rakyat dalam menentukan pilihan sesuai hati nurani terindikasi terganggu oleh cara-cara yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Meski demikian, mereka memutuskan untuk tidak melanjutkan gugatan ke MK setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk partai pengusung, ulama, tokoh nasional asal Aceh, tim sukses, keluarga, dan elemen masyarakat lainnya.
“Keputusan ini kami ambil untuk mencegah polarisasi berkepanjangan serta meredakan ketegangan politik dan psikologis masyarakat,” ujar Bustami.
Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi menegaskan bahwa mereka selalu mengutamakan kemaslahatan seluruh rakyat Aceh di atas kepentingan kelompok.
Mereka juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan suara.
“Bagi kami, perjuangan harapan baru untuk Aceh tidak akan berhenti. Pilkada hanyalah salah satu cara perjuangan,” tulis mereka.
Sebelumnya diberitkan, hasil rapat pleno Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menunjukkan pasangan Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fadh) unggul dengan selisih 183.471 suara.
Berikut hasil perolehan suara:
Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi: 1.309.375 suara
Muzakir Manaf-Fadhlullah Dek Fadh: 1.492.846 suara
Jumlah suara sah: 2.802.221
Jumlah suara tidak sah: 125.593
Total suara: 2.927.814