Banda Aceh – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa kebutuhan anggaran pemulihan pascabencana sebesar Rp 153,3 triliun tidak akan direalisasikan sekaligus dalam satu tahun anggaran. Seluruh rencana pemulihan dirancang secara menyeluruh dan bertahap di bawah supervisi pusat. Di mana, setiap pengerjaan ditentukan berdasarkan hasil verifikasi faktual Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan penyusunan rencana induk rehabilitasi dan rekonstruksi oleh pemerintah pusat.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan bahwa dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) yang telah disampaikan ke pemerintah pusat pada 3 Februari 2026 mencakup seluruh kerusakan dan kerugian akibat bencana, sesuai kewenangan masing-masing pihak.
“Dasarnya, R3P ini mencakup semua kerugian akibat dampak bencana, mulai dari apa saja kerusakan dan berapa estimasi kerugian. Dan semua itu disusun dan diajukan menurut kewenangan masing-masing,” jelas MTA, Senin 9 Februari 2026,
Ia menjelaskan, bahwa seluruh usulan dari kementerian/lembaga pusat, Pemerintah Aceh, serta pemerintah kabupaten dan kota kemudian disatukan dalam satu dokumen R3P yang disahkan oleh Gubernur Aceh. Kemudian, baru diserahkan ke BNPB untuk diverifikasi dan terakhir disampaikan ke Bappenas.
“Nanti berdasarkan dokumen R3P yang telah diverifikasi faktual, maka akan disusun perencanaan-perencanaan untuk rehab-rekon, termasuk yang menjadi prioritas dan sejenisnya,” jelasnya.
Terkait mekanisme pertanggungjawaban anggaran, MTA menegaskan, bahwa pelaksanaannya tetap mengacu pada kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan. Untuk program yang menjadi kewenangan pusat, pelaksanaannya akan dilakukan oleh kementerian dan lembaga terkait. Sementara untuk kewenangan Aceh, khususnya melalui APBA 2026 akan dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh melalui SKPA.
“Karena secara khusus melalui APBA 2026 dan sesuai evaluasi Kemendagri kemarin telah kita tinjut bersama antara TAPA dan Banggar DPRA untuk penyesuaian dengan kebencanaan, sebagian besar anggaran akan diprioritaskan untuk rehab-rekon,” jelasnya. Namun, jika anggaran tidak mencukupi, kemungkinan akan ditangani oleh pemerintah pusat dengan skema tertentu yang saat ini masih dalam pembahasan.
“Termasuk misalnya dengan rencana pengembalian TKD yang telah disampaikan oleh presiden diperkuat oleh pernyataan Menkeu Purbaya. Demikian juga dengan kewenangan kabupaten/kota,” ujarnya.
Lebih lanjut, MTA mengungkap, terkait keterlibatan masyarakat dan dunia usaha senilai Rp 29 triliun, ia menegaskan bahwa angka tersebut merupakan estimasi kerugian ekonomi yang dialami masyarakat dan pelaku usaha akibat bencana. Di mana, untuk pemulihananya tentu akan dikaji juga lebih lanjut oleh bapppenas terkait kebijakan skemanya.
Kemudian, untuk kewenangan Pemerintah Aceh sebesar Rp22 triliun, MTA menyebutkan bahwa estimasi waktu pelaksanaannya sangat bergantung pada ketersediaan fiskal daerah.
“Estimasi waktu tentu kita sesuaikan dengan ketersediaan fiskal, makanya stimulus keuangan khusus dalam hal pelaksanaan kewenangan Provinsi Aceh sangat menentukan percepatannya. Karena memang pelaksanaan rehab-rekon ini berada di bawah supervisi ekstra Pemerintah Pusat,” pungkasnya. []






















