Kutarajapost – Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur Aceh Terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2022, pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tahun 2023, di ruang rapat Paripurna DPRA, Kamis (3/8/2023).
Pada kesempatan tersebut, Penjabat Gubernur atas nama Pemerintah Aceh menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Ketua, para Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang terhormat, yang telah bersinergi dalam menyelesaikan pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2022.
“Terima kasih secara khusus kami sampaikan kepada Ketua dan para Anggota DPR Aceh yang telah menyusun dan menyampaikan Pendapat Badan Anggaran DPR Aceh, serta fraksi-fraksi DPR Aceh yang telah menyusun dan menyampaikan pendapat akhirnya,” ujar Gubernur.
Gubernur menjelaskan, segala pendapat, usul, saran, dan koreksi yang bersifat konstruktif selama masa persidangan ini akan menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selain itu, yang terpenting adalah apa yang kita hasilkan bersama dalam sidang dewan yang terhormat ini, merupakan bukti bahwa Pemerintahan Aceh yang terdiri atas Pemerintah Aceh dan DPR Aceh, telah melaksanakan fungsi dan kewenangannya masing-masing, serta mempunyai tanggung jawab dan komitmen yang tinggi untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” kata Achmad Marzuki.
Penjabat Gubernur meyakini, pelaksanaan Keuangan Aceh dalam APBA Tahun Anggaran 2022 telah menerapkan prinsip ekonomis, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Alhamdulillah, atas kerjasama yang baik kita telah dapat menyelesaikan pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2022. Semoga segala upaya dan kerja keras kita semua, dalam membangun Aceh, mendapat rahmat dan ridha dari Allah,” pungkas Penjabat Gubernur Aceh.
Usai mendengarkan pendapat akhir Penjabat Gubernur Aceh, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap rancangan qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA tahun Anggaran 2022.
Berikut ini adalah 16 poin tanggapan Penjabat Gubernur Aceh, terkait Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2022, serta beberapa hal yang berkembang dalam masa sidang paripurna berlangsung.
1. Berkenaan dengan pendanaan program dan kegiatan yang membutuhkan pendanaan besar dan berkelanjutan, serta pemeliharaan infrastruktur yang memerlukan biaya besar seperti jalan MYC, KIA Ladong, pembangunan rumah sakit regional, dan kegiatan lainnya, Pemerintah Aceh telah dan akan terus melakukan pendekatan dan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk didanai dari APBN serta sumber pendanaan lainnya.
2. Dalam hal peningkatan kinerja SKPA terutama berkaitan dengan sinkronisasi program dan kegiatan antar SKPA, telah kami perintahkan Kepala Bappeda Aceh untuk mengoordinasi proses penyusunan perencanaan pembangunan Aceh yang terintegrasi.
3. Berkenaan dengan keberadaan Sekretariat P2K APBA yang selama ini berada di bawah koordinasi Bappeda Aceh dan Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh, akan kami perintahkan Biro Organisasi Setda Aceh untuk mengkaji tugas, fungsi dan kewenangan P2K APBA sehingga dapat mendukung kinerja Pemerintah Aceh.
4. Pemerintah Aceh juga berusaha meningkatkan target Pendapatan Asli Aceh dengan memaksimalkan kinerja dan menggali potensi-potensi sumber Pendapatan Asli Aceh sehingga ketergantungan terhadap pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat dapat kita kurangi.
5. Berkenaan dengan Reward dan Punishment terhadap kinerja SKPA, saat ini sedang dalam proses pemantauan dan evaluasi dan segera akan kita dapatkan hasilnya.
6. Terhadap keberlanjutan Dana Otonomi Khusus melalui perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, mari kita bersama-sama melakukan advokasi dan konsultasi dengan DPR RI dan Kementerian terkait.
7. Berkenaan dengan pelaksanaan Corperate Social Responsibility (CSR), dalam kesempatan ini kami sampaikan kembali kepada Kepala Bappeda Aceh untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan DPR Aceh melalui komisi terkait.
8. Kepada Inspektorat Aceh pada kesempatan ini kembali kami perintahkan untuk terus mengoptimalkan tugas, fungsi dan kewenangannya dalam pengawasan pelaksanaan pembangunan Aceh. Apabila ditemukan potensi pelanggaran dan penyelewengan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. Berkenaan dengan penegakan syariat Islam di Aceh, mari kita bersama-sama untuk terus melaksanakan tanggung jawab tersebut sesuai amanah ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keistimewaan dan kekhususan Aceh.
10. Mengenai jumlah rumah layak huni bagi warga miskin Aceh yang sudah dibangun, dalam kesempatan ini kembali kami perintahkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Aceh serta Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh untuk memberikan data yang dibutuhkan oleh DPR Aceh.
11. Bekenaan dengan SiLPA, pada tahun 2022 Pemerintah Aceh telah dapat menurunkan nilai SiLPA dibandingkan 2 tahun terakhir. Hal ini karenakan serapan realisasi belanja di masing-masing SKPA dapat tercapai secara optimal, dikarenakan selalu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala melalui Rapat Pimpinan.
12. Berkenaan dengan optimalisasi pengelolaan aset yang belum berjalan baik, saat ini Pemerintah Aceh telah melakukan beberapa strategi, antara lain Pemanfaatan Aset Idle Pemerintah Aceh dan terakhir dalam minggu ini, dalam rangka penyewaan tanah dan/atau bangunan Barang Milik Aceh yang dapat disewakan untuk lebih lima tahun, kami telah menerbitkan Peraturan Gubernur Aceh tentang Tata Cara Sewa Tanah dan/atau Bangunan Milik Pemerintah Aceh Untuk Kegiatan Dengan Karakteristik Tertentu.
13. Berkaitan dengan harga pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), kami akan meminta Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Aceh untuk berkoordinasi dengan KP3 Kabupaten/Kota.
14. Berkenaan dengan penurunan angka stunting, Pemerintah Aceh telah melakukan intervensi pada remaja dengan edukasi dan pemberian tablet tambah darah. Pada ibu hamil, kami juga telah melakukan intervensi dalam bentuk pemeriksaan kehamilan selama enam kali, konsumsi tablet tambah darah, pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil. Sedangkan terhadap Balita intervensi yang kami lakukan berupa sosialisasi pemberian ASI eksklusif, pemantauan tumbuh kembang, dan pemberian makanan pendamping ASI yang tinggi protein.
15. Terhadap masih adanya beberapa Rancangan Qanun Aceh yang belum mendapatkan hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri sehingga belum dapat diproses lebih lanjut. Pemerintah Aceh akan berkoordinasi atau melakukan pertemuan khusus dengan pihak Kementerian Dalam Negeri untuk mencari alternatif penyelesaiannya. Untuk itu, kami berharap alat kelengkapan DPR Aceh yang membahas Rancangan Qanun Aceh dimaksud untuk dapat ikut serta dalam pertemuan tersebut.
16. Terhadap beberapa hal lain yang menjadi Pembahasan dalam masa persidangan ini akan kami kaji dan tindak lanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.