• Redaksi
  • Iklan di Kutarajapost
  • Peraturan Media Siber
  • Karir
  • Hubungi Kami
Selasa, Juni 24, 2025
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
YOUTUBE
Kutarajapost - Berita Aceh dan Nasional
  • Home
  • Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Banda Aceh
    • Subulussalam
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • PILKADA ACEH 2024Trending
  • Home
  • Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Banda Aceh
    • Subulussalam
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • PILKADA ACEH 2024Trending
No Result
View All Result
Kutarajapost - Berita Aceh dan Nasional
No Result
View All Result
Home Aceh

Pernyataan sikap Organisasi Masyarakat Sipil Terhadap “Gagapnya Pemerintah dalam Penanganan Pengungsi Luar Negeri di Aceh”

obet by obet
08/11/2024
in Aceh, Aceh Selatan, Aceh Utara, Banda Aceh, Hukum, Sosial Kemanusian
Reading Time: 6 mins read
81 6
0
Sebanyak 152 pengungsi Rohingya dari Aceh Selatan dibawa menggunakan truk ke Kantor Kemenkumham, Banda Aceh,

Sebanyak 152 pengungsi Rohingya dari Aceh Selatan dibawa menggunakan truk ke Kantor Kemenkumham, Banda Aceh,

116
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kutarajapost.com, Banda Aceh – Koalisi Organisasi masyarakat sipil mengeluarkan pernyataan bersama terhadap krisis 48 jam pengungsi Rohingya ditahan di atas truk oleh pemerintah Indonesia di Aceh. Ke-18 organisasi masyarakat sipil itu ialah KontraS Aceh, Perkumpulan SUAKA, Yayasan JRS Indonesia, YKMI, YKPI, Yayasan Geutanyoe, CMC, Flower Aceh, AWPF, PASKA Aceh, YBSB, Rumah Relawan Remaja (3R), Forum LSM Aceh, RDI UREF, Amnesty International Indonesia, Asia Justice and Rights (AJAR), Advokasi Dompet Dhuafa, dan MER-C.

Dalam rilis yang disampaikan ke Kutarajapost, mereka menyatakan bahwa Saling lempar tanggung jawab penanganan pengungsi dari luar negeri yang selama ini hanya berada di tataran naratif, kini terjadi secara tindakan. Pada 6 November 2024, Pemerintah Daerah Aceh Selatan mengangkut 152 pengungsi, yang juga terdiri dari 3 perempuan hamil serta lebih dari 80-an anak-anak dan perempuan menggunakan truk ke Banda Aceh untuk meminta agar Imigrasi dan Kemenkumham melakukan pendataan terhadap pengungsi Rohingya sebagaimana aturan yang ditetapkan pada Perpres 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

BacaJuga

Air dalam Ancaman: Menjaga Kualitas dan Kuantitas SDA demi Kehidupan Masyarakat Aceh

Mengelola Air di Tengah Krisis Iklim: Saatnya Tata Kelola yang Adil dan Berkelanjutan

Pemindahan ini dilakukan tanpa ada bantuan air minum, makanan, kesempatan untuk beribadah, serta akses ke toilet. Lembaga kemanusiaan hanya mampu menyediakan makanan di tepi jalan, sejauh diizinkan, bunyi pernyataan bersama tersebut.

Pemerintah Pusat masih hening terkait perlakuan aparat negara terhadap para kelompok rentan yang seharusnya dilindungi ini. Hingga rilis ini ditulis, pengungsi masih berada di atas truk dan ditelantarkan, sejak di Aceh Selatan, Banda Aceh, Lhokseumawe dan kini dalam perjalanan menuju dataran tinggi Aceh Tengah. Pengungsi dipaksa melanjutkan perjalanan tanpa ada kejelasan tujuan.

Saling Lempar Tanggung Jawab,

152 orang pengungsi didaratkan di Aceh Selatan pada akhir oktober 2024 setelah adanya penemuan dua jenazah di laut dan sempat terombang ambing tanpa kejelasan. Namun, pada tanggal 6 November, para pengungsi tersebut dipindahkan dari Aceh Selatan menjelang tengah malam dan menempuh perjalanan dalam truk hingga tiba pagi hari di Banda Aceh. Rombongan truk ini dikawal oleh polisi resort Aceh Selatan dan perwakilan pemerintah Aceh Selatan. Sementara pintu-pintu kantor pemerintahan yang dituju di Banda Aceh tertutup untuk mereka. Secara spesifik kantor yang dituju adalah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, yang membawahi Kantor Imigrasi.

Saat hal ini terjadi, otoritas di Banda Aceh berdalih tidak ada koordinasi atau MoU antara Pemda Aceh Selatan ke Pemda Banda Aceh dalam penerimaan pengungsi.  Pemda Aceh Selatan membawa pengungsi menuju ke Banda Aceh setelah wilayah mereka menjadi lokasi pendaratan pengungsi yang diselamatkan oleh Basarnas sesuai Perpres 125 Tahun 2016.

Berdasarkan PerPres 125/2016, tahap selanjutnya adalah pendataan oleh Imigrasi dan koordinasi yang diikuti dengan serah terima kepada Pemda. Setelah memberi waktu sekitar dua minggu setelah pendaratan, proses pendataan dan koordinasi tidak dilakukan oleh Pihak Imigrasi, sehingga Pemda Aceh Selatan membawa pengungsi ke Kantor Wilayah Kemenkumham, yang membawahi Imigrasi, yang berada di ibukota Provinsi Aceh, Banda Aceh, yang berdekatan dengan Kantor Gubernur Aceh.

Sebelum pemindahan ini terjadi, kondisi diawali dengan praktik lempar tanggung jawab tanpa koordinasi antar lembaga yang berwenang. Kantor Wilayah Kemenkumham di Aceh menjanjikan adanya pemindahan ke Lhokseumawe setelah pengungsi ditampung sementara di Aceh Selatan.

Namun, Pernyataan tersebut dibantah melalui media oleh Pemko Lhokseumawe yang mengaku bahwa tidak ada koordinasi pemindahan terlebih dahulu sebelum mengeluarkan pernyataan.  Lokasi di Lhokseumawe yang sempat direkomendasikan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan pun masih belum ada kejelasan.

Di tengah situasi yang runyam dimana antar lembaga negara saling bersitegang, ratusan pengungsi rentan tetap berada dalam truk. Selama negosiasi terjadi antara Pemerintah Aceh Selatan dan otoritas lainnya di Kantor Wilayah Kemenkumham, kepolisian menahan ratusan pengungsi tersebut di atas truk di depan kantor Kanwil Kemenkumham Aceh.

Kondisi ini berjalan sepanjang hari pada Kamis 7 November 2024 di Banda Aceh. Dalam statement di media, kepolisian bahkan meminta untuk mereka dipulangkan lagi ke Aceh Selatan.

Dalam hal ini, Pemerintah tidak menunjukkan komitmennya sesuai dengan tahapan yang sudah diatur dalam Perpres 125 Tahun 2016. Organisasi Masyarakat Sipil menghimbau Pemerintah untuk mempelajari ulang dan melaksanakan mandat Perores tersebut.

Kondisi Para Pengungsi

Para pengungsi tidak boleh turun dari truk selama hampir 48 jam meski telah menempuh perjalanan panjang dan kondisi cuaca yang buruk. Laporan media menunjukan bahwa pengungsi yang juga termasuk anak-anak harus buang air di botol air mineral dan cara-cara yang tidak manusiawi dan tidak beradab, bahkan terlihat perempuan Rohingya yang meminta izin untuk membuang air kecil dengan masuk ke parit di samping jalan dibelakang Halte.

Lembaga kemanusiaan tidak bisa berbuat banyak karena terbatas wewenangnya hanya bisa memantau kondisi mereka. Lembaga-lembaga ini perlu meminta izin untuk memberi mereka ruang dan turun dari truk saat kepanasan dan menyediakan makan pagi dan siang.

Kurangnya bantuan kemanusiaan menyebabkan banyak perempuan dan anak mengalami dehidrasi karena panas dan kekurangan air. Hal ini terang-terangan merupakan pelanggaran HAM.

Sembari menunggu kepastian, pengungsi telah diberikan bantuan makan, air, dan makanan ringan diantaranya oleh YSI dan YKMI. Kami mengapresiasi setiap lembaga kemanusiaan yang ikut serta membantu pengungsi dalam proses ini.

Di tengah desakan memulangkan pengungsi ke Aceh Selatan, kelompok mahasiswa hadir untuk mengadvokasi agar pengungsi ditempatkan di lokasi yang lebih manusiawi. Mereka mengadvokasi pihak kepolisian agar setidaknya diizinkan turun dari truk, serta tidak memulangkan pengungsi ke Aceh Selatan demi alasan kemanusiaan. Pengungsi masih terus terlantar sepanjang hari hingga malam hari di tanggal 7 November 2024.

Sayangnya koordinasi tersebut sepertinya tidak membuahkan hasil. Spanduk-spanduk penolakan warga pun tiba-tiba muncul kembali. Tidak bisa diverifikasi apakah ini merupakan tindakan organik dari warga mengingat mahasiswa yang hadir sebelumnya justru mengadvokasi perlindungan pengungsi.

Penggunaan nama warga dan spanduk-spanduk penolakan ini terkesan sebagai sebuah pola pengkondisian sebagaimana terjadi ketika isu Rohingya menimbulkan diskursus nasional tahun lalu dan menjadi bahasan elektoral pada pemilu.

Kelemahan Pemerintah Pusat dan Absennya Negara

Di tengah karut marut koordinasi antara pemerintah daerah Aceh termasuk Kemenkumham, penggunaan wewenang negara untuk menelantarkan pengungsi di atas truk tanpa penyediaan bantuan dasar, dan perlakuan tidak manusiawi, pemerintah pusat justru tidak hadir.

Dalam hal ini, secara khusus Menteri Dalam Negeri yang memiliki wewenang terhadap para pemda, Kapolri yang memiliki wewenang atas pengamanan dan mengontrol tindakan kepolisian di daerah (Polda), dan tentu saja Kemenkopolhukam atau Kementerian baru yang setara yang menjadi koordinator penanganan pengungsi sesuai Perpres.

Absennya negara membuat para pengungsi kembali lagi diseret ke dalam perjalanan tak menentu ke arah Aceh Selatan menjelang petang. Malam harinya, terdapat informasi bahwa Pemerintah Lhokseumawe telah bersedia menerima setelah ada dorongan dari Pemerintah Provinsi Aceh. Meski Pemprov tidak disebut memiliki peran dalam Perpres, kondisi tersebut tampaknya mengarahkan pemerintah provinsi untuk melakukan extraordinary measure meski sudah sangat terlambat.

Pengungsi pun kembali menempuh perjalanan pada 7 November malam hingga 8 November pagi ke Lhokseumawe, menuju ke Gedung Ex Imigrasi Lhokseumawe. Seperti pola yang diorganisir, di sana telah menanti serombongan orang yang menamakan dirinya warga lokal, menolak pengungsi tersebut dimasukkan ke gedung.  Terdapat spanduk-spanduk penolakan yang Nampak dari gaya tulisannya dibuat oleh satu orang dan disebar dibeberapa tempat  Akhirnya Pengungsi pun tidak diturunkan dan melanjutkan perjalanan tanpa tahu kemana tujuannya.

Spanduk Penolokan dengan gaya penulisan yang sama.
Sapnduk Penolakan dengan gaya penulisan yang sama

Hingga rilis ini ditulis, para pengungsi masih berada di dalam truk sejak mereka dibawa oleh Pemda Aceh Selatan pada 6 November tanpa solusi di Banda Aceh maupun Lhokseumawe.Saat ini kondisi hujan dan berkabut, dimana kami melihat bahwa pengungsi semakin rentan untuk sakit dan sopir truk semakin kelelahan, bunyi rilis tersebut.

Lebih lanjut Pemindahan tidak manusiawi ini tidak akan terjadi jika koordinasi dilakukan sesuai Perpres 125 tahun 2016. Perpres memang memiliki banyak kekurangan utamanya terkait aturan procedural teknis, pendanaan, dan aspek perlindungan. Namun Perpres secara spesifik sudah memiliki panduan terkait apa yang lembaga negara harus lakukan di setiap tahap ke pengungsian mulai dari penyelamatan di laut.

Fakta bahwa pengungsi adalah sesama manusia yang termasuk perempuan dan anak tak diindahkan. Mereka dibawa tanpa pemberitahuan dalam perjalanan dengan truk, ditelantarkan di depan Kanwil Kemenkumham Banda Aceh tanpa boleh turun dari truk, harus melakukan kegiatan buang hajat secara tidak manusiawi karena tidak diizinkan turun, ditolak oleh orang-orang yang mengatasnamakan dirinya warga, dan dihilangkan martabatnya karena dipindah-pindah antar kota oleh negara tanpa kejelasan.

Dengan kondisi ini, beragam komitmen Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia serta narasi-narasi diplomasi kemanusiaan Indonesia di kancah internasional tidak terlihat sama sekali.

REKOMENDASI.

Organisasi masyarakat sipil mendesak penyelamatan pengungsi untuk segera diturunkan dari truk dan diberikan tempat istirahat dan penampungan sesuai standar kemanusiaan dan hak asasi manusia, termasuk pengecekan kesehatan khususnya bagi kelompok rentan ibu hamil, anak-anak, dan pengungsi sakit.

Mendesak Menteri Dalam Negeri untuk bertindak mengatasi carut-marutnya koordinasi antar lembaga negara dan saling lempar tanggung jawab antar Pemda yang membuat pengungsi terlantar di atas truk tanpa bantuan dasar, serta memastikan implementasi Perpres secara efektif.

Mendesak Kapolri untuk memastikan perlindungan dan pengamanan bagi pengungsi,serta menginvestigasi potensi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh orang-orang yang mengaku sebagai warga yang menolak dan melakukan provokasi penolakan ketika sudah ada persetujuan dari Pemda Lhokseumawe untuk pengungsi ditempatkan di wilayah Lhokseumawe.

Mendesak Menkopolhukam atau lembaga baru yang setara untuk menjalankan Perpres secara efektif dan memerintahkan adanya bangunan layak yang dapat digunakan oleh pengungsi yang saat ini terkatung-katung di jalan untuk berteduh, beristirahat, dan ditampung.

Mendesak Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI untuk melakukan pengawasan penanganan pengungsi serta meminta Ombudsman melakukan audit penanganan pengungsi sesuai Perpres 125/2016.

Mengapresiasi warga masyarakat dan lembaga kemanusiaan yang memberi bantuan meski mendapatkan tekanan-tekanan yang tidak manusiawi.

Mendesak Pemerintah Indonesia memposisikan pengungsi sebagai saksi dan korban dalam kasus TPPO sehingga mereka wajib dilindungi.

Mendesak Kementerian HAM untuk turut terlibat dalam perlindungan pengungsi melalui pengkajian, pengawasan, dan praktik lain yang dimungkinkan.

Mendesak pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan PBB, dan lembaga kemanusiaan untuk menyelaraskan respon kemanusiaaan agar situasi seperti ini tidak terjadi kembali di masa depan. [rilis[

Tags: gubernur acehImigrasiKapolriKemendagriKemenkopolhukamKemenkumhamKemenluPangdam IMpanglima tnipemerintah acehPemerintah Republik Indoneisiapolda acehPolriSatpol PPtniUN
Share18Tweet12

Berita Lainnya

Air dalam Ancaman: Menjaga Kualitas dan Kuantitas SDA demi Kehidupan Masyarakat Aceh

Air dalam Ancaman: Menjaga Kualitas dan Kuantitas SDA demi Kehidupan Masyarakat Aceh

by Aqila Salsabila
24/06/2025
0
120

Air adalah kebutuhan dasar yang menyentuh semua aspek kehidupan masyarakat: dari dapur rumah tangga, sawah-sawah petani, industri kecil, hingga masjid...

Mengelola Air di Tengah Krisis Iklim: Saatnya Tata Kelola yang Adil dan Berkelanjutan

Mengelola Air di Tengah Krisis Iklim: Saatnya Tata Kelola yang Adil dan Berkelanjutan

by husna
24/06/2025
0
119

Fenomena cuaca ekstrem semakin sering terjadi di seluruh Indonesia, termasuk di Aceh. Hujan lebat yang turun tak menentu, kekeringan yang...

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf didampingi Plt. Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP.,MPA, dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Dr. Ir. Zulkifli, M.Si, dan Karo Perekonomian Setda Aceh, Zaini, S.Sos, MM, menyerahkan cinderamata saatmenerima Silaturahmi dan Audiensi Kepala Otaritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Aceh, Daddi Peryoga beserta jajaran di Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (17/3/2025).

Gubernur Terima Kunjungan Silaturahmi Kepala OJK Aceh

by Aqila Salsabila
03/06/2025
0
140

KUTARAJAPOST.COM - Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem menerima kunjungan silaturahmi Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Daddi...

1.077 Calon PPPK Tahap II Jalani Ujian Kompetensi

1.077 Calon PPPK Tahap II Jalani Ujian Kompetensi

by Aqila Salsabila
08/05/2025
0
144

KUTARAJAPOST.COM - Sebanyak 1.077 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Tahap II mengikuti...

Next Post
Pengurus DPD Tani Merdeka Kabupaten Pidie Dilantik, Siap Dukung Ketahanan Pangan

Pengurus DPD Tani Merdeka Kabupaten Pidie Dilantik, Siap Dukung Ketahanan Pangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Recommended

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE, foto bersama saar menghadiri acara Akad Massal Program Rumah untuk Guru Indonesia yang dibuka secara virtual oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait di Kantor BTN Syariah, Banda Aceh, Selasa (25/3/2025).

Wakil Gubernur Fadhlullah Hadiri Akad Massal Program Rumah untuk Guru Indonesia di Aceh

3 bulan ago
121
Kontingen Aceh Kumpulkan 80 Medali di PON XXI, Masuk Lima Besar Klasemen Sementara

Kontingen Aceh Kumpulkan 80 Medali di PON XXI, Masuk Lima Besar Klasemen Sementara

9 bulan ago
118

Popular Newsside

  • Pembukaan-Rekrutmen-SDM-Berpengalaman-Special-Hire-dan-Tenaga-Kerja-PKWT-Bank-Indonesia-2024-2025

    Lowongan Rekrutmen Bank Indonesia 2024: Special Hire dan PKWT Terbaru

    1113 shares
    Share 445 Tweet 278
  • Air dalam Ancaman: Menjaga Kualitas dan Kuantitas SDA demi Kehidupan Masyarakat Aceh

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Mengelola Air di Tengah Krisis Iklim: Saatnya Tata Kelola yang Adil dan Berkelanjutan

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Aplikasi Pelacak HP: Cara Lacak HP Gratis dan Praktis

    60 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Mualem Lantik Suhaidi dan Maliki Jadi Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues

    54 shares
    Share 22 Tweet 14

Connect with us

ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Iklan di Kutarajapost
  • Peraturan Media Siber
  • Karir
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: +62 813-604602696

© 2022 Kutarapost - Portal Berita ini dibawah management PT. Kutaraja Pos Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Fashion
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Pilkada Aceh 2024

© 2022 Kutarapost - Portal Berita ini dibawah management PT. Kutaraja Pos Multimedia.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.